Assalamu'laikum Wr.Wb

Sebelumnya saya mohon ma'af kepada ikhwan semua dan para salik,
disini saya hanya membahas thariqat yang muktabarah, karena saya
tidak mempunyai pengetahuan tentang tahariqat yang tidak
muktabarah [walaupun saya juga hanya mempunyai pengetahuan
sedikit tentang thariqat muktabarah].
Konon, para ulama tasawuf membagi thariqat menjadi dua, yaitu
Thariqat Muktabarah (diakui) dan ghoiru Muktbarah (tidak diakui).

[dalam buku ini disebutkan] - Di Indonesia telah ada badan
(Pergerakan Tarekat Al-Muktabarah) yang khusus menumpahkan
perhatiannya kepada tarekat-tarekat, yang sudah diselidiki
kebenarannya, yang dinamakan tarekat mu'tabarah.

Pengakuan akan kebenarnanya berupa :
* Secara formal : ada SK dari pemerintah (c.q Menteri Agama) yang
menyatakan "kebenaran" akan suatu tarekat (dengan menyebutkan
pemimpinnya juga), yang merupakan ajaran Islam yang sesuai dengan
Al Qur'an dan Hadits.

* Secara non-formal (scr formal tarekat): seperti yang disebutkan
terdahulu, bahwa Mursyid yang memimpin suatu tarekat harus
mendapatkan ijin dan ijazah dari Mursyid di atasnya (merupakan
Ahli Silsilah).

Dari kedua di atas, kiranya cukup jelas. Jadi Mursyid yang berhak
meneruskan ajaran tarekat adalah yang mendapatkan ijin dan ijazah
dari Mursyid di atasnya, berarti mendapatkan "jaminan" dari
Mursyid di atasnya [dst ke atas sampai dengan Rasulullah SAW].
Jadi dengan adanya bias, kalau seorang murid mengajarkan dan
memimpin tarekat tanpa ijin dan ijazah dari Mursyid di atasnya,
maka ia tidak mendapatkan "jaminan" akan kebenaran tarekat yang
diajarkannya.

Kemudian mengenai Mursyid, setiap kurun waktu (abad) selalu ada,
walaupun tidak banyak. Karena ia merupakan penerus Nabi (wakil
Nabi).
Mursyid kami, menganjurkan untuk mencari Guru/Mursyid dengan
kriteria sbb :
1. Berkualitas sebagai Aulia Allah.
2. Mempunyai Tali Silsilah sampai dengan Rasulullah SAW.
Tapi beliau tidak mengaku (mendakwakan diri) sebagai Aulia/Wali
Allah. Yang Wali adalah Guru beliau, beliau hanya meneruskan misi
Guru beliau.
Mengenai ciri-ciri seorang Wali, saya kira sering disinggung di
dalam Al Qur'an dan Hadits.

Di dalam Al Qur'an Surat Al Kahfi ayat 17, disebutkan "Waliyam
Mursyida", seorang Wali yang Mursyid. Jadi, seorang Wali belum
tentu seorang yang Mursyid, tapi seorang Mursyid harus seorang
Wali (2 kriteria diatas adalah 1.Wali 2.Mursyid).

Wassalam WW


Andjani Sekar Kencanamurti wrote:

> Ass wr wb
> Mohon maaf dengan pertanyaaan saya
> Mengenai thareqat mukthabarah, (tanpa mengurangi hormat saya
> kpd para
> "ulama")
> sejauh mana kebenaran dan keabsahannya, dalam arti siapa yang
> menyelidiki dan membenarkan? Dalam hal apa?
> Apakah ada batasan waktu, bagaimana dengan bias (karena waktu,
> tempat,
> penerusnya)dari para pendirinya sampai pada saat ini.
> Siapa yang menjaminnya?
> Saya ingat dengan perkataan Ali ra kalau nggak salah pernah
> dimuat dalam
> milis ini maaf kalau redaksinya kurang tepat
> "Janganlah kau cari kebenaran dari orangnya/pembawanya tetapi
> carilah
> kebenaran itu nanti engkau akan tahu siapa-siapa yang
> mengikutio
> kebenaran dan siapa-siapa yang bukan"
>
> Kemudian mengenai mursyid
> apakah setiap kurun waktu ada.
> Bagaimanakah seseorang itu benar-benar disebut mursyid sehingga
> kita
> bisa yakin. Kalau melihat uraian atributnya yang nampak secara
> lahir
> begitu banyak, adakah hal lain yang bisa meyakinkan bahwa
> seseorang itu
> mursyid. Sebab kalu melihat atributnya salah-salah kita bisa
> tertipu
> karena siapa saja orangnya kan bisa memakai kalau sekedar
> atribut.
> terima kasih
>



---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)



Kirim email ke