Assalamu 'alaikum wr wb
Saya tak tahu apakah mail saudara Hening ini sudah ada yang menjawab atau
belum.
kalau memang sudah ada yang menjawab, anggap saja jawaban ini sekedar
melengkapi:
Apakah sholat Jum'at harus dihadiri minimal 40 orang?
Jawab: Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai jumlah jemaah dalam sholat
jum'at.
Imam Abu Hanifah, dan Muhammad hasan al-Syaibani berpendapat jumlah
minimal adalah 3 orang selain Imam, karena secara bahasa, jumlah minimal
yang dikatakan jamak itu adalah 3 orang.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal harus berjumlah 12 orang sesuai
dengan hadis
dari Jabir bin Abdullah bhw Rasul SAW ketika berkhotbah pada salat
Jum'at dalam keadaan berdiri, tiba-tiba datang pedagang dari Syam,
sehingga jemaah mengerumuni pedagang dari Syam tsb dan hanya 12 orang
yang tetap mendengarkan khutbah Nabi (persitiwa kaburnya jama'ah akibat
adanya pedagang juga direkam dalam al-Qur'an Surat 62 ayat 11).
Ulama dari mazhab Syafi'i berpendapat bahwa jumlah minimal itu 40 orang
termasuk Imam yang bermukim di daerah tersebut. Pendapat yang juga
disetujui oleh Mazhab Hanbali ini berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa
rasul SAW melaksanakan sholat Jum'at di Madinah dengan jumlah jama'ah
sebanyak 40 orang.
Jadi, saudara Hening.....ketentuan 40 orang itu tidak mutlak. itu
hanyalah pendapat ulama berdasarkan rujukan mereka. Nah, silahkan para
pekerja itu sholat Jum'at meskipun jumlah mereka hanya tiga orang plus
Imam. Tidak ada ketentuan nash yang qat'i yang mengatur jumlah tersebut.
salam hangat,
=nadir=
==============================================
Nadirsyah Hosen
mailto : [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
URL : http://metz.une.edu.au/~nhosen
Mobile Phone : 041-227-8437
==============================================
---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)