Assalamu 'alaikum wr wb
Saya tak tahu apakah mail saudara Hening ini sudah ada yang menjawab atau 
belum.
kalau memang sudah ada yang menjawab, anggap saja jawaban ini sekedar 
melengkapi:

Apakah sholat Jum'at harus dihadiri minimal 40 orang?

Jawab: Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai jumlah jemaah dalam sholat 
jum'at.
Imam Abu Hanifah, dan Muhammad hasan al-Syaibani berpendapat jumlah 
minimal adalah 3 orang selain Imam, karena secara bahasa, jumlah minimal 
yang dikatakan jamak itu adalah 3 orang.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa minimal harus berjumlah 12 orang sesuai 
dengan hadis 
dari Jabir bin Abdullah bhw Rasul SAW ketika berkhotbah  pada salat 
Jum'at dalam keadaan berdiri, tiba-tiba datang pedagang dari Syam, 
sehingga jemaah mengerumuni pedagang dari Syam tsb dan hanya 12 orang 
yang tetap mendengarkan khutbah Nabi (persitiwa kaburnya jama'ah akibat 
adanya pedagang juga direkam dalam al-Qur'an Surat 62  ayat 11).

Ulama dari mazhab Syafi'i berpendapat bahwa jumlah minimal itu 40 orang 
termasuk Imam yang bermukim di daerah tersebut. Pendapat yang juga 
disetujui oleh Mazhab Hanbali ini berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa 
rasul SAW melaksanakan sholat Jum'at di Madinah dengan jumlah jama'ah 
sebanyak 40 orang.

Jadi, saudara Hening.....ketentuan 40 orang itu tidak mutlak. itu 
hanyalah pendapat ulama berdasarkan rujukan mereka. Nah, silahkan para 
pekerja itu sholat Jum'at meskipun jumlah mereka hanya tiga orang plus 
Imam. Tidak ada ketentuan nash yang qat'i yang mengatur jumlah tersebut.

salam hangat,
=nadir=

==============================================
Nadirsyah Hosen
mailto       : [EMAIL PROTECTED]
               [EMAIL PROTECTED]

URL          : http://metz.une.edu.au/~nhosen
Mobile Phone : 041-227-8437
==============================================


---------------------------------------------------------------------
Daftar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Keluar Keanggotaan, e-mail (kosong): [EMAIL PROTECTED]
Dokumentasi Milis : http://www.mail-archive.com/[email protected]
Sumbangan Milis : BCA No. Rek 2311222751 (a.n Muhammad Sigit P)




Kirim email ke