Email dari Priyadi Iman Nurcahyo, 03 Feb 2005, 19:40:39 +0700:
>
> kalau menurut saya detik.com bukan blog karena tidak ada sentuhan personal,
> definisi blog menurut saya:
>
> * menggunakan CMS untuk otomatisasi
> * permalink (artinya link yang permanen, URL yang njlimet juga bisa disebut
> permalink asalkan link yang sama bisa diakses satu tahun ke depan, jadi
> sebenernya gak perlu pretty URL)
> * isinya adalah atas nama pribadi, bukan atas nama institusi
>
> yang optional:
>
> * RSS/atom
> * komentar
> * trackback/pingback
>
---akhir kutipan---
Menurut saya sebaiknya mesin di belakangnya tidak perlu
dikaitkan dengan kriteria blog. Alat bantu blog ("blogtools")
memang membantu menyusun kriteria di atas, namun bukan sebuah
keharusan. Jika ada yang bersedia menulis blog menggunakan Vim
(jangan Notepad dong...) dan hasilnya tetap memenuhi kriteria di
atas, maka *situs Web hasilnya* tetap sebuah blog.
Faktor waktu pasang juga penting, karena ini bawaan dari
karakteristik penulisan log.
Jika blog tersebut berisi cerita tentang institusi/organisasi,
tidak bisakah disebut blog? Ini agak abu-abu: ada beberapa
perusahaan kecil yang memasang blog untuk pemasaran, sentuhannya
pribadi, dan penulisnya jelas (pemilik atau stafnya).
Kelihatannya masih masuk kategori blog ya?
Sedangkan jika resmi suara organisasi (dan identitas penulisnya
dihilangkan/dikecilkan), menjadi semacam rilis untuk pers.
Kalau budi.insan.co.id hendak dijadikan blog, yang paling
mendesak adalah menyediakan permalink dan tanggal pemasangan
artikel.
--
amal
Bungkuk sejengkal tidak terkedang:
tidak mau mendengar kata orang; keras kepala dan mengotot