Di Jerman, mungkin juga di negara lain, ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap situs web, termasuk situs web pribadi, diwajibkan untuk mencantumkan imprint. disclaimer, dan alamat kontak. Contoh imprint / disclaimer: di web Ariya, http://translate.google.com/translate?u=http%3A%2F%2Fariya.pandu.org%2Fimprint.htm&langpair=de%7Cen


Ada yang tahu apakah di Indonesia ada kewajiban semacam ini juga? Atau apa-apa saja sebab dan akibat adanya peraturan semacam ini?

Salam,
-DiaN-

Kirim email ke