Pada Tue, 15 Feb 2005 jam 18:05 +0700, Jim Geovedi menulis email : .....

^_^ Karena bosan dan sudah gak tau mau ngapain lagi di Internet (tm),
^_^ selama 2 hari ini saya melakukan network scanning untuk mengetahui
^_^ statistik penggunaan aplikasi webserver yang ada di IIX.

        URL ? :)

^_^ Lalu, seorang rekan bertanya soal legalitas network scanning, karena
^_^ saya belum tahu banyak soal cyberlaw saat ini, saya juga ingin bertanya
^_^ apakah ada larangan untuk melakukan network scanning? Atau tergantung
^_^ pada policy dimasing-masing organisasi? Ada yang bisa memberikan
^_^ masukan soal ini?

        setahu saya, scanning tanpa permisi adalah tindakan tidak sopan.
        bukan kriminal, karena belom ada undang2 ato RFC yang melarang.
        (atau sudah ada?)
        tapi scanning dengan permisi untuk tujuan yang baek (network audit)
        diperkenankan.
        tapi ya balik ke awal.. setahu saya belom ada RFC yang mengatur.

-=f=-

Kirim email ke