On Thu, 17 Feb 2005 06:19:11 +0700, Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> 
> Tapi scan ini belum termasuk kejahatan (crime) di sini.
> [Di beberapa tempat di luar negeri, ada yang menganggap ini
> sudah sebagai kejahatan.]
> Ini hanya masalah etika.

Sepengetahuan saya kalau kejahatan (kriminal) biasanya dikaitkan
dengan legal, bukan hanya etika.  Biasa saja sesuatu itu tidak etis
(melanggar etika), tetapi tidak dianggap melanggar hukum (atau jari
kriminal).  Tentu saja hukum dalam arti perundang-undangan.

> Kalau masuk ke sistem orang (biarpun bukan sebagai root/admin)
> ini sudah lain ceritanya. Yang ini sudah masuk menjadi crime
> dan bisa diproses secara hukum. (Meski hasilnya belum tahu.)
> [Seperti contoh kasus di KPU.]

Sebetulnya "apa saja" bisa diproses secara hukum (misal port scanning
pung bisa)  masukkan aja sebagai tindakan  yang tidak menyenangkan
orang.  dsb.  Tentu saja kalau sudah bicara hukum, alasan dan
mekanisma yang digunakan harus tepat.  Dan kadang bisa "beda" dari
perasaan dan penilaian orang banyak.

Oh ya ada yang tahu standard atau guideline yang biasa digunakan
polisi Indonesia utk melakukan forensik sehingga bisa sah digunakan
bukti di pengadilan ?

IMW

Kirim email ke