On Thu, 17 Feb 2005 06:19:11 +0700, Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Tapi scan ini belum termasuk kejahatan (crime) di sini. > [Di beberapa tempat di luar negeri, ada yang menganggap ini > sudah sebagai kejahatan.] > Ini hanya masalah etika.
Sepengetahuan saya kalau kejahatan (kriminal) biasanya dikaitkan dengan legal, bukan hanya etika. Biasa saja sesuatu itu tidak etis (melanggar etika), tetapi tidak dianggap melanggar hukum (atau jari kriminal). Tentu saja hukum dalam arti perundang-undangan. > Kalau masuk ke sistem orang (biarpun bukan sebagai root/admin) > ini sudah lain ceritanya. Yang ini sudah masuk menjadi crime > dan bisa diproses secara hukum. (Meski hasilnya belum tahu.) > [Seperti contoh kasus di KPU.] Sebetulnya "apa saja" bisa diproses secara hukum (misal port scanning pung bisa) masukkan aja sebagai tindakan yang tidak menyenangkan orang. dsb. Tentu saja kalau sudah bicara hukum, alasan dan mekanisma yang digunakan harus tepat. Dan kadang bisa "beda" dari perasaan dan penilaian orang banyak. Oh ya ada yang tahu standard atau guideline yang biasa digunakan polisi Indonesia utk melakukan forensik sehingga bisa sah digunakan bukti di pengadilan ? IMW