On 4/15/05, Jefri Abdullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Tadi saya melihat situs sebuah perusahaan, yang sepertinya bergerak di
bidang webhosting dan webdesign. Pas saya liat beberapa website clientnya,
saya sangat terkejut, karena hampir semuanya sejenis. Cuman ganti warna
dan posisi beberapa box.

Apakah hal ini juga termasuk tindakan plagiatisme?

--
http://duke.vlsm.org

Maksud anda plagiarisme?
Harusnya sepanjang disain yang awal (yang dijadikan sumber) adalah milik mereka, itu bukan termasuk plagiarisme.

Lain halnya jika design yang dijadikan sumber adalah milik orang lain dan mereka mengklaim disain (hasil dari sedikit modifikasi) itu adalah murni milik mereka.

Dari wikipedia

Plagiarism refers to the use of another's ideas, information, language, or writing, when done without proper acknowledgment of the original source. It may also include an element of dishonesty relating to an attempt to pass off the plagiarised work as original. Plagiarism is not necessarily the same as copyright infringement , which occurs when one violates copyright law. Like most terms from the area of intellectual property, plagiarism is a concept of the modern age and not really applicable to medieval or ancient works.

--
My Online Store--> http://batamweb.net/Amazon.html

Kirim email ke