On 4/15/05, Jefri Abdullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Tadi saya melihat situs sebuah perusahaan, yang sepertinya bergerak di
>  bidang webhosting dan webdesign. Pas saya liat beberapa website clientnya,
>  saya sangat terkejut, karena hampir semuanya sejenis. Cuman ganti warna
>  dan posisi beberapa box.
>  
>  Apakah hal ini juga termasuk tindakan plagiatisme?
> 
> -- 
> http://duke.vlsm.org 

Hmm..
Kalau di wiki sih definisinya begini:
Plagiarism refers to the use of another's ideas, information,
language, or writing, when done without proper acknowledgment of the
original source. It may also include an element of dishonesty relating
to an attempt to pass off the plagiarised work as original.

Point di situ adalah: another. orang lain. Mengambil ide orang lain.
Kalau ide dia sendiri tapi dirubah dikit-dikit kayaknya belum masuk
plagiarism deh.

Macem Pelukis Jeihan.
Baru dua hari kemarin dia bilang mau berhenti melukis.
Alasannya karena dia kaget bahwa karya-karyanya begitu-begitu saja.
Tidak berkembang.
Yang satu mirip dengan yang lain.
Tapi tentunya Jeihan tidak bisa disebut sebagai plagiat.
Dan yang beli pun mau-mau aja beli lukisan-lukisan mirip tsb.

Kirim email ke