On 6/16/05, Harry Sufehmi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pak Budi, pajak itu bukan hanya dikenakan kepada yang punya NPWP. > > Contoh: di salah satu pekerjaan saya dulu, saya tidak punya NPWP. Tapi gaji > saya sudah dipotong pajak. Pajak tersebut kemudian dibayarkan oleh > perusahaan ke pemerintah.
Hmm... seharusnya tidak bisa perusahaan tersebut memotong pajak tanpa pegawainya punya NPWP. Waktu saya kerja di Canada pun saya punya "NPWP"nya sono sehingga ketika gaji saya dipotong untuk pajaka, di akhir tahun saya mendapatkan slip bukti pemotongan gaji/penyetoran pajak sehingga saya dapat melakukan klaim atas kelebihan bayar pajak. Jadi agak aneh kalau perusahaan memotong gaji untuk pajak tanpa memberikan slip pemotongan pajak. (Atas dasar apa dia memotong gaji?) > Saya rasa, saya layak disebut sebagai wong cilik > pada saat itu karena gaji saya ketika itu hanya sekitar 250 ribu rupiah. Belum tentu. Karena bisa saja orang tidak memiliki gaji tapi tetap kaya raya karena warisan/duit keluarga misalnya. Contoh, gaji saya dari ITB Rp 0,- :) Tapi saya tidak boleh mengaku sebagai wong cilik karena memperoleh pendapatan dari tempat lain. > Tidak itu saja, menurut penuturannya, PPN itu dikenakan sepanjang mata > rantai distribusi. Jadi kalau dari pabrik sampai ke konsumen itu ada 3 > pihak di antaranya, maka barang tsb dipajaki 3 kali. Yang ini klop dengan pengalaman saya. Pajak memang sangat menyebalkan. (Ini juga yang membuat perusahaan kita tidak bisa bersaing dengan perusahaan asing karena cost untuk membuat barang menjadi mahal.) Itulah sebabnya perusahaan (besar seperti MS, kecil seperti warung saudara mas Harry itu) benci dengan pajak. Jadi jangan salahkan sang perusahaan/pengusahaa tersebut. > While the rich can evade the taxes that costs them most, > the poor can't. Saya tetap tidak percayaa the poor can't. Orang kaya dan miskin dapat menghindari pajak dengan berbagai cara. Orang menengah ... tidak bisa. :( -- budi
