On 7/7/05, Adjie <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ngomongin soal jepang, Tahu kan kalau Tempe yang setiap hari di > makan banyak orang indonesia itu yang punya hak patennya Jepang, nah > nanti kalau jepang minta royalti dari paten tempe tadi, bakalan banyak > pabrik tempe yang tutup.
Saya pernah diskusi informal dengan ahli hukum soal ini. Pemahaman saya yang dipatenkan bukan pembuatan tempenya, akan tetapi pembuatan tempe *dengan teknik khusus*. Saya lupa teknik khusus yang dipatenkannya itu yang apa (karena bisa saja misalnya dengan menggunakan ragi XYZ dengan lama ABC, kemudian dicampur dengan DEF, dst.). Jadi, bisa saja pabrik tempe di Indonesia tidak terpengaruh karena teknik yang digunakannya berbeda. (Kalau tekniknya mau dirahasiakan, masuknya ke trade secrets. Seperti Coca Cola, dst.) Menjawab pertanyaan lain, lingkup dari paten (dan HaKI lainnya) saat ini memang masih regional. Akan tetapi dengan adanya WTO, TRIPS, dll. maka lingkupnya akan menjadi global. Dengan kata lain, paten yang diakui di Amerika bisa jadi diakui di Indonesia/Jepang/Eropa dsb. Inilah yang masih tidak dikehendaki oleh berbagai negara, (mudah-mudahan) termasuk Indonesia. Tekanan dari pihak yang punya banyak HaKI (baca: USA!) tentu saja akan sangat besar. Ini kan modal dan hasil karya mereka bertahun-tahun. Soal apakah paten bisa dibatalkan, tentu saja bisa. Akan tetapi ini membutuhkan perjuangan yang panjang. Contohnya ada. India pernah menggugat sebuah paten obat dimana penggunaan kunyit sebagai obat dipatenkan. Padahal hal ini sudah lazim di India. Kemudian mereka melakukan gugatan bertahun-tahun, sampai akhirnya menang. Saya tidak yakin pemerintah mampu melakukan hal ini. Wong ngurusi BBM dan listrik saja belum mampu :( Konon pula ngurusi HaKI... -- budi
