On 10/14/05, Patriawan, Carlos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> On 10/13/05, Ananda Putra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > On 10/13/05, Patriawan, Carlos <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > kalau pajak kan masuk ke kas negara ,kalau zakat ke orang tidak
> > > mampu,kalau memang ada pilihan seperti itu bagaimana pemth malaysia
> > > bisa tahu berapa pendapatan yang bakal mereka terima dari pajak ?
> >
> > Amil zakat/pengelola zakat juga berhak kok menerima zakat (cuma aku
> > gak tau brp persen.. :p). Jadi bisa mengurangi pengkorupsian harta
> > zakat.
> >
>
> Bukan bukan,maksud saya begini,coba lihat dari sudut pandang
> pemerintahnya,kalau di negara maju kan,pendapatan terbesar negara kan
> memang melalui pajak.Jadi pemth negara ini bisa prediksi untuk fiskal
> tahun 2005 misalnya,penerimaan pajak diperkirakan 1 trilyun.
>
> Nah kalau ada pilihan untuk mengganti pajak ke zakat,yang terima
> cashnya kan bukan pemerintah,tapi fakir/kaum dhuafa,lalu bagaimana
> pemth tsb bisa menghitung perkiraan penerimaan pajaknya kalau sebagian
> orang pilih untuk bayar via zakat sbg pengganti pajak ? Clues ?
>
> Carlos
>

Kalau pemerintah yang mengelola zakat (sbg pengganti pajak), maka
pemerintah bisa dianggap sebagai amil zakat, dan untuk itu pemerintah
berhak atas sebagian dari zakat tersebut. Nah, kalau persentase hak
amil zakat atas zakat tersebut sudah jelas/sudah ditetapkan, tentu
pemerintah (sbg amil zakat) dapat menghitung pendapatannya dari zakat
tsb... :D

Lagi pula, pemberian zakat kepada mustahik tidak harus berupa
kompensasi langsung spt kompensasi bbm saat ini. Pemerintah bisa
menggunakan zakat untuk pembangunan juga (selain haknya sbg amil
tadi). Cuman memang gak segampang itu diterapkan di Indonesia, krn
Indonesia bukan negara yg berlandaskan hukum Islam.

--
-Ananda Putra-

Kirim email ke