Pada tanggal 10/13/05, Ronny Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> On Thu, Oct 13, 2005 at 08:18:04PM +0700, alex wrote:
> > pakai lisensi?
> > dalam musik apa iya ada lisensi semacam GPL gitu? Maaf, belum pernah dengar.
>
> Agak awkward, karena musik tidak sama dengan software, maka GPL
> rasanya tidak applicable. Tapi yg applicable ke hasil karya, termasuk
> musik, salah satunya adalah lisensi Creative Commons.

Soal GPL, memang bukan GPL yang bisa dipakai untuk karya
seni seperti musik. Creative Commons memang lebih tepat.
Baru lihat.

GPL hanya analogi, software sbg produk intelektual tak terraba
bisa diletakkan di ranah publik sambil tetap terlindungi authorshipnya
dengan GPL. Maka saya berpikir, kenapa karya seni ngga bisa?
Tentu saja dengan skema lisensi yang sesuai.

Lagi, semua kembali kepada kondisi masyarakat. Kalo masyarakatnya
ga peduli hukum, ya nantinya author2 yg menggunakan cara
ini akan kerepotan. Bahkan bisa keluar biaya banyak bayar
biaya perkara karena repot nuntut orang2 yg mengklaim karyanya.

--
--------
"I'm not a serious kind of person. Seriously."

Kirim email ke