Pada tanggal 10/13/05, Ronny Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > On Thu, Oct 13, 2005 at 08:18:04PM +0700, alex wrote: > > pakai lisensi? > > dalam musik apa iya ada lisensi semacam GPL gitu? Maaf, belum pernah dengar. > > Agak awkward, karena musik tidak sama dengan software, maka GPL > rasanya tidak applicable. Tapi yg applicable ke hasil karya, termasuk > musik, salah satunya adalah lisensi Creative Commons.
Soal GPL, memang bukan GPL yang bisa dipakai untuk karya seni seperti musik. Creative Commons memang lebih tepat. Baru lihat. GPL hanya analogi, software sbg produk intelektual tak terraba bisa diletakkan di ranah publik sambil tetap terlindungi authorshipnya dengan GPL. Maka saya berpikir, kenapa karya seni ngga bisa? Tentu saja dengan skema lisensi yang sesuai. Lagi, semua kembali kepada kondisi masyarakat. Kalo masyarakatnya ga peduli hukum, ya nantinya author2 yg menggunakan cara ini akan kerepotan. Bahkan bisa keluar biaya banyak bayar biaya perkara karena repot nuntut orang2 yg mengklaim karyanya. -- -------- "I'm not a serious kind of person. Seriously."
