----- Original Message ----- From: "adi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <teknologia@googlegroups.com> Sent: Wednesday, December 14, 2005 5:18 AM Subject: [teknologia] Re: Blogger vs Roy Suryo
> > On Tue, Dec 13, 2005 at 09:44:03AM +0700, Harry Sufehmi wrote: > > Herman Saksono telah diciduk polis Jogja, berikutnya Priyadi ? > > http://priyadi.net/archives/2005/12/13/sms-fitnah-dan-the-chronicles-of-narn ia/#comment-45122 > > kalau saran saya sih, sebaiknya menerapkan 'robustness principle'. > anyway, tidak ada alasan untuk 'gentar'. saya kurang tahu pasti apakah > 'id' di dunia maya bisa dipakai sebagai dasar atau memiliki landasan > hukum yang kuat. > > kalau iya, logikanya, gubernur DKI atau presiden bisa 'diimpeach' kalau > ada yang *salah* dengan web-web mereka, salah secara teknis atau > non-teknis. > > kecuali mau main kayu (i.e: pakai standar ganda). > Bukannya ini, "main kayu", yang lebih sering terjadi ? Lihat saja sekeliling, bejibun contohnya. Tuh bentar lagi, otak pembunuhan hakim agung bisa bebas setelah dapet remisi berkali-kali, padahal harus dikejar-kejar dulu masuknya. Yang membiayai urusan dinas dengan cara ngutang dulu, spt. pejabat Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta, sampai harus dihukum sedemikian rupa.