----- Original Message -----
From: "adi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <teknologia@googlegroups.com>
Sent: Wednesday, December 14, 2005 5:18 AM
Subject: [teknologia] Re: Blogger vs Roy Suryo


>
> On Tue, Dec 13, 2005 at 09:44:03AM +0700, Harry Sufehmi wrote:
> > Herman Saksono telah diciduk polis Jogja, berikutnya Priyadi ?
> >
http://priyadi.net/archives/2005/12/13/sms-fitnah-dan-the-chronicles-of-narn
ia/#comment-45122
>
> kalau saran saya sih, sebaiknya menerapkan 'robustness principle'.
> anyway, tidak ada alasan untuk 'gentar'. saya kurang tahu pasti apakah
> 'id' di dunia maya bisa dipakai sebagai dasar atau memiliki landasan
> hukum yang kuat.
>
> kalau iya, logikanya, gubernur DKI atau presiden bisa 'diimpeach' kalau
> ada yang *salah* dengan web-web mereka, salah secara teknis atau
> non-teknis.
>
> kecuali mau main kayu (i.e: pakai standar ganda).
>

Bukannya ini, "main kayu", yang lebih sering terjadi ?

Lihat saja sekeliling, bejibun contohnya. Tuh bentar lagi, otak pembunuhan
hakim agung bisa bebas setelah dapet remisi berkali-kali, padahal harus
dikejar-kejar dulu masuknya.

Yang membiayai urusan dinas dengan cara ngutang dulu, spt. pejabat Dinas
Pemadam Kebakaran Jakarta, sampai harus dihukum sedemikian rupa.

Kirim email ke