On 10/3/06, har ? <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Slamat Pagii,
 
Mau tanya niy ke temen2 semua.. kl tindakan deface yg dilakukan o/ hacker itu mempunyai tujuan untuk memberitahu ke administrator web apakah termasuk kriminal act apa kg yahh ??.. mau tau pendapat temen2 yg ada disini, referensi untuk TA aku...

Setahu saya kalau bicara masalah kriminal atau tidak kaitannya dengan UU/Peraturan yang ada.

Jangan cuma pasal karet UU No 36 aja yg dipakai terus :-)

IMW


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke