On 10/3/06, har ? <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Slamat Pagii,Mau tanya niy ke temen2 semua.. kl tindakan deface yg dilakukan o/ hacker itu mempunyai tujuan untuk memberitahu ke administrator web apakah termasuk kriminal act apa kg yahh ??.. mau tau pendapat temen2 yg ada disini, referensi untuk TA aku...Trims,harie
--
http://tak.kasatmata.net
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---