Salam,


On 10/3/06, har ? <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Slamat Pagii,
 
Mau tanya niy ke temen2 semua.. kl tindakan deface yg dilakukan o/ hacker itu mempunyai tujuan untuk memberitahu ke administrator web apakah termasuk kriminal act apa kg yahh ??.. mau tau pendapat temen2 yg ada disini, referensi untuk TA aku...
 
Trims,
harie

Mudah2an bisa membantu pak

http://bebas.vlsm.org/v06/Kuliah/MTI-Keamanan-Sistem-Informasi/2005/130/130M-09-final2.0-laws_investigations_and_ethics.pdf#search=%22US%20cyber%20law%20deface%22


--
http://tak.kasatmata.net
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke