open our eyes, our ears, n change our mindset.

semoga kita semua bisa seobjektif mungkin mnyikapi
case  di bwah...baca dulu semua info di bwh, lantas
tanya hati kita sbg muslim harusnya berada di posisi
mana???

-------------------------------------------


Sikap Adil kepada FPI

Sabtu, 7 Jun 08 15:14 WIB


Ahad 1 Juni 2008, terjadi insiden kekerasan oleh
sebagian aktivis Front Pembela Islam (FPI) terhadap
sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Aliansi
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
(AKKBB). TV-TV menayangkan tindakan kekerasan para
aktivis FPI terhadap massa AKKBB yang sedang menggelar
aksi

Mendukung Ahmadiyyah. Di sana ada aksi pukulan,
tendangan, cacian, pengrusakan fasilitas sound system,
kaca mobil, dll. Pendek kata, kita semua sangat
prihatin melihatnya.

Tanpa menunggu waktu lagi, SBY langsung merespon.
Melalui jubir kepresidenan, Andi Malarangeng, SBY
mengecam aksi anarkhis aktifis FPI di Monas. Tanggal 2
Juni SBY berbicara langsung, disiarkan TV-TV, bahwa
dia menuntut ada pengusutan tuntas, dan para pelaku
kekerasan ditindak secara hukum. SBY juga menekankan,
"Negara kita negara hukum." Gayung bersambut, JK
berjanji akan menindak tegas pelaku kekerasan di
Monas.

MUI menyayangkan terjadinya kasus kekerasan di Monas
itu (Republika, 2 Juni 2008). Sementara Din
Syamsuddin, Ketua Umum Muhammadiyyah, setelah
pertemuan dengan SBY, dia mengecam FPI. Meskipun Din
tidak menuntut FPI dibubarkan, dia mendukung langkah
tersebut, jika Pemerintah ingin membubarkan FPI
(www.jawapos.co.id, 2 Juni 2008).

Arbi Sanit, pakar politik UI dan anggota PBHI,
menuntut FPI dibubarkan karena mengancam kehidupan
bersama (Republika, 3 Juni 2008). Sekjen GP Anshor,
Malik Haramain, mengancam akan membubarkan FPI, Kalau
pemerintah tidak tegas.Di Cirebon markas FPI didatangi
sekelompok pemuda dan sempat terjadi keributan kecil,
hingga plang FPI dirobohkan oleh pemuda-pemuda
tersebut (berita siang GlobalTV, 2 Juni 2008).

Bukan hanya kali ini FPI diancam akan
dibubarkan.Sebelumnya juga bergaung desakan agar ormas
Islam yang terkenal dengan aksi-aksi nahyi munkar ini
dibubarkan saja. Pertanyaannya, layakkah kita
menghukum FPI sedemikian keras (misalnya harus sampai
dibubarkan) pasca kasus kekerasan di Monas itu?
Masyarakat harus berani melihat masalahnya secara
jernih, tidak ikut-ikutan emosi.

Saya melihat ada beberapa poin penting yang dilupakan
dalam kasus di atas, padahal semua itu seharusnya
dilihat secara cermat, sehingga kita bisa mengetahui
apakah FPI telah berbuat zhalim atau tidak?

Pertama, menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris
Besar Heru Winarko, beliau menyesalkan massa AKKBB.
Pasalnya, mereka mulanya hanya berencana
berdemonstrasi di Bundaran HI, tetapi ternyata AKKBB
beraksi sampai ke Monas. "Ternyata, mereka menuju
Monas juga, " kata Kombes Heru Winarko (Republika, 2
Juni 2008. Artikel berjudul, "Bentrokan Akibat
Pemerintah Lamban, " hal. 1).

Dari keterangan di atas, jelas AKKBB telah melanggar
hukum. Mereka melampaui batas izin aksi yang diajukan
ke pihak kepolisian. Jika mereka beraksi sesuai izin
semula, bisa jadi kasus tersebut tidak perlu terjadi.

Kedua, dalam tayangan dokumentasi kasus Monas Di
GlobalTV siang hari, di sana diperlihatkan petikan
kejadian-kejadian di Monas tersebut. Pada mulanya,
para pemuda FPI hanya kumpul-kumpul di salah satu
lokasi Monas sambil mendengarkan orasi pimpinan aksi
yang membawa TOA. Mereka kadang bertakbir dan juga
membaca kalimat "Laa ilaha illa Allah."

Artinya, mereka tidak memiliki agenda untuk menyerang
siapapun. Aksi mereka pada awalnya tertib, tidak
anarkhis, dan damai. Mulai timbul masalah ketika AKKBB
melakukan aksi dan orasi dengan sound system kuat,
tidak jauh dari lokasi para aktivis FPI. Satu sisi,
AKKBB mendukung Ahmadiyyah, di sisi lain mereka
melakukan aksi di dekat para pemuda FPI. Anda bisa
bayangkan, meneriakkan dukungan keras-keras untuk
Ahmadiyyah di dekat telinga aktivis FPI. Itu bisa
dianggap oleh mereka sebagai nantangin perang. Saya
melihat, para pemuda FPI lebih tepat disebut
terprovokasi oleh aksi massa AKKBB. Mereka tidak ada
niatan sejak awal untuk berbuat kekerasan. Semula
mereka beraksi dengan tertib.

Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, berkomentar, "AKKBB harus
mawas diri, menghentikan provokasi, dan kemudian
jajaran NU, Muhammadiyyah, sampai ke daerah (juga
harus mawas diri -pen). Begitu juga dengan FPI, tidak
usah terprovokasi, ini bahaya benar." (Republika, 3
Juni 2008).

Ketiga, kalau melihat kejadian kekerasan itu, di sana
terlihat dengan jelas, bahwa komando aksi FPI di Monas
berusaha keras menertibkan para aktivisnya. Mereka
berusaha mencegah pemukulan, tendangan, menenangkan
aktivis-aktivisnya. Terlihat berkali-kali sebagian
pemuda aktivis FPI mencegah tindak kekerasan itu,
meskipun mereka tidak mampu mencegah secara
keseluruhan.

Jika di sana terjadi kasus-kasus pemukulan, tendangan,
cacian, atau perusakan fasilitas, apakah lalu mata
kita buta untuk melihat bahwa di sana juga ada
upaya-upaya mendamaikan hati para pemuda yang sudah
terbakar emosinya itu? Jika tidak ada upaya
mendamaikan, saya yakin akan jatuh korban sangat
banyak. Minimnya korban dalam kasus tersebut,
menunjukkan di sana ada kontrol, meskipun tidak mampu
mencegah aksi-aksi individu yang terlanjur terjadi.

Selain kita menyesalkan kasus kekerasan tersebut, kita
harus jujur mengakui, bahwa para pemuda-pemuda FPI
juga berusaha mencegah kekerasan itu sekuat tenaga.
Semua ini harus dihargai. Pihak kepolisian sering
berdalih, "Petugas polisi kan manusia juga." Polisi

bisa khilaf, melakukan kekerasan di luar kontrol
komando. Begitu pula dengan kasus para pemuda FPI itu.
Secara komando tidak ada instruksi kekerasan, tetapi
di lapangan terjadi, karena terbakar emosi.

Keempat, jika sebagian pelaku kekerasan di Monas
ditindak secara hukum, tidak berarti lembaga FPI-nya
harus dibubarkan. Itu berbeda konteksnya. Tindakan
kekerasan di Monas dilakukan oleh –sebut saja- oknum
aktivis FPI. Pelanggaran oleh oknum, tidak bisa
di-gebyah uyah untuk menghancurkan sistem sebuah
organisasi.

Contoh, kasus kekerasan oleh oknum polisi di
Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Ia dianggap kasus
kekerasan oleh oknum polisi, sehingga tidak perlu ada
tuntutan untuk membubarkan lembaga Polri.

Begitu pula, kalau ada kasus kekerasan oleh sebagian
warga Muhammadiyyah -misalnya-hal itu tidak perlu
dikembangkan menjadi "bola liar" untuk membubarkan
istitusi Muhammadiyyah. Kasus kekerasan oleh oknum
tetap dialamatkan kepada oknum, bukan kepada
institusi.

Termasuk, ketika Munarman dijadikan salah satu dari
lima tersangka kasus di atas. Dia tetap disebut
sebagai oknum, bukan sebagai lembaga FPI secara umum.
Kasus kekerasan di Monas adalah individual case, bukan
organization case. Kalau setiap kasus individu bisa
menjadi dalih untuk membubarkan sebuah organisasi,
maka sikap ingkar janji SBY yang katanya tidak akan
menaikkan harga BBM sampai tahun 2009, bisa dijadikan
dalih untuk membubarkan kabinetnya.

Kelima, ketika SBY dengan lantang mengecam anarkhisme
di Monas atas nama "negara hukum", dia telah
menggunakan dalil yang benar. Tetapi seharusnya dia
bersikap adil, tidak berat sebelah.Bukankah penanganan
kasus Ahmadiyyah selama ini sudah mengikuti prosedur
hukum? Di sana ada Fatwa MUI, Fatwa Rabithah Alam
Islamy, rekomendasi Depertemen Agama RI, rekomendasi
Bakorpakem, bahkan rekomendasi kepala-kepala daerah
tertentu. Apa semua itu tidak memenuhi syarat "negara
hukum"?

Mengapa SKB soal Ahmadiyyah sedemikian lambatnya?
Bukankah hukum berlaku bagi FPI, juga bagi Ahmadiyyah?
Ketika seluruh rekomendasi tentang kesesatan
Ahmadiyyah itu dikalahkan oleh pandangan seorang Adnan
Buyung Nasution, selaku anggota Wantimpres, apakah hal
itu juga memenuhi keadilan hukum? Apakah dalam fungsi
hukum nasional, posisi Wantimpres bisa mengintervensi
kebijakan legal negara? Mengapa SBY tidak mengecam
AKKBB yang melakukan aksi terbuka, padahal kelompok
Ahmadiyyah sudah disepakati sesat oleh Ummat Islam
Indonesia dan oleh institusi birokrasi di bawah
Kabinet SBY?

Jadi kesan yang muncul, istilah "negara hukum" itu
hanya dipakai untuk mendesak kelompok tertentu. Adapun
untuk kelompok lain, konsep ketegasan hukum bisa
ditafsirkan macam-macam. Seorang Adnan Buyung
Nasution, dia bisa disebut pakar hukum ketika
melecehkan ormas-ormas Islam dalam kasus Ahmadiyyah.
Tetapi dia akan disebut sebagai "profesional hukum"
ketika membela obligor BLBI, Syamsul Nursalim. Hukum
akhirnya hanya sekedar "kuda tunggangan" belaka.

Keenam, kita merasa kecewa, kesal, marah, benci, mual,
emosi, mengutuk, dst. ketika melihat aktivis-aktivis
FPI memukuli peserta aksi AKKBB. "Nurani kita
tersentuh oleh duka lara bak teriris sembilu, "
begitulah kata puitisnya. Pokoknya, top tenan dalam
soal empati kekerasan ini. Tetapi pernahkan kita
merasa empati dengan Ummat Islam ketika Ahmadiyyah
terus-menerus menodai ajaran Islam? Pernahkah kita
terketuk hati ketika ada yang mengaku Nabi setelah
Rasulullah Saw., dia mendakwakan diri sebagai
Al-Masih, sebagai Al-Mahdi, dan mengajarkan kitab At
Tadzkirah sebagai kitab sucinya? Pernahkah kita marah
ketika ajaran-ajaran Islam dilecehkan oleh orang-orang
itu?

Kalau massa AKKBB itu merasa sakit, kecewa, marah,
atau sedih, apalah artinya penderitaan mereka
dibandingkan penderitaan yang menimpa Rasulullah Saw.
dan para Shahabat ketika mendakwahkan Islam? Dan
sekarang, ajaran Nabi yang murni dan suci itu,
demikian mudahnya dilecehkan oleh kaum Ahmadiy
(pengikut Ahmadiyyah). Sebagai seorang Muslim, apakah
kita tidak berempati kepada penderitaan Rasulullah dan
Shahabat ketika mereka berjuang dan berkorban,
sehingga atas hidayah Allah saat ini kita menjadi
Muslim?

Kemurnian ajaran Islam itulah yang sekarang dilecehkan
oleh kaum Ahmadiyyah, pengikut Mirza Ghulam Ahmad
laknatullah 'alaih. Bukan berarti sikap keras atau
anarkhis kepada mereka bisa dibenarkan, sebab
bagaimanapun tindakan negara lebih baik, daripada
tindakan rakyatnya sendiri. Tetapi janganlah karena
empati kebablasan kepada kaum Ahmadiy membuat kita
lupa penderitaan Rasulullah dan Shahabat ketika mulai
mendakwahkan Islam di masa lalu.

Secara umum, tindak kekerasan tetap salah, siapapun
pelakunya. Tetapi dalam menyikapi tindak tersebut kita
harus melihat secara jernih dan adil. Jangan karena
sentimen, atau sudah "kadung kesal" dengan FPI, lalu
kita berbuat zhalim. Bukankah Allah Ta'ala tetap
memerintahkan agar Kita selalu berbuat adil.
"Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum, membuat
kalian berbuat tidak adil. Bersikap adil-lah, sebab
adil itu lebih dekat kepada taqwa." (Al-Maa'idah: 8).
Wallahu a'lam bisshawaab.

(Abu Muhammad Waskito)

taken from www.eramuslim.com

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke