Penyimpangan di Sekitar Teks Proklamasi RI
10 Agu 08 16:12 WIB

Oleh Ihsan Tandjung
Tidak
banyak di antara generasi muda di Indonesia yang mengetahui bahwa
sebenarnya ada problem mendasar di sekitar peristiwa proklamasi
Republik Indonesia. Adalah seorang tokoh sejarah bernama KH Firdaus AN
yang menyingkap terjadinya pengkhianatan terhadap Islam menjelang,
saat, dan setelah kemerdekaan. Menurut beliau semestinya ada sebuah
koreksi sejarah yang dilakukan oleh ummat Islam. Koreksi sejarah
tersebut menyangkut pembacaan teks proklamasi yang setiap tahun
dibacakan dalam upacara kenegaraan.
Dalam penjelasan ensiklopedia bebas wikipedia, naskah proklamasi
ditulis tahun 05 karena sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu adalah
tahun 2605. 

Berikut isi teks proklamasi yang disusun oleh duet Soekarno-Hatta:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. 

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia. 

Soekarno/Hatta
Teks tersebut merupakan hasil ketikan Sayuti Melik (atau Sajoeti
Melik), salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan
proklamasi.
Proklamasi kemerdekaan itu diumumkan di rumah Bung Karno, jl.
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, pada 17 Agustus 1945, hari Jum'at,
bulan Ramadhan, pukul 10.00 pagi.
Kritik KH Firdaus AN terhadap teks Proklamasi di atas:
1. Teks Proklamasi seperti tersebut di atas jelas melanggar konsensus,
atau kesepakatan bersama yang telah ditetapkan oleh BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 22 Juni
1945.
2. Yang ditetapkan pada 22 Juni 1945 itu ialah, bahwa teks Piagam Jakarta harus 
dijadikan sebagai Teks Proklamasi atau Deklarasi Kemerdekaan Indonesia. 


3. Alasan atau dalih Bung Hatta seperti diceritakan dalam bukunya
Sekitar Proklamasi hal. 49, bahwa pada malam tanggal 16 Agustus 1945
itu, 'Tidak seorang di antara kami yang mempunyai teks yang resmi yang
dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, yang sekarang disebut Piagam Jakarta,
' tidak dapat diterima, karena telah melanggar kaidah-kaidah sejarah
yang harus dijunjung tinggi. Mengapa mereka tidak
mengambil teks yang resmi itu di rumah beliau di Jl. Diponegoro yang
jaraknya cukup dekat, tidak sampai dua menit perjalanan? Mengapa mereka bisa ke 
rumah Mayjend. 

Nisimura, penguasa Jepang yang telah menyerah dan menyempatkan diri
untuk bicara cukup lama malam itu, tapi untuk mengambil teks Proklamasi
yang resmi dan telah disiapkan sejak dua bulan sebelumnya mereka tidak
mau? Sungguh tidak masuk akal jika esok pagi Proklamasi akan diumumkan,


jam dua malam masih belum ada teksnya. Dan akhirnya teks itu harus
dibuat terburu-buru, ditulis tangan dan penuh dengan coretan, 

seolah-olah Proklamasi yang amat penting bagi sejarah suatu bangsa itu dibuat 
terburu-buru tanpa persiapan yang matang!
4. Teks Proklamasi itu bukan hanya ditandatangani oleh 2 (dua) 

orang tokoh nasional (Soekarno-Hatta), tetapi harus ditanda-tangani
oleh 9 (sembilan) orang tokoh seperti dicantum dalam Piagam Jakarta.
Keluar dan menyimpang dari ketentuan tersebut tadi adalah manipulasi
dan penyimpangan sejarah yang mestinya harus dihindari. Teks itu tidak otentik 
dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Deklarasi Kemerdekaan 
Amerika saja ditandatangani oleh lebih dari 5 (lima) orang tokoh.
5. Teks Proklamasi itu terlalu pendek, hanya terdiri dari dua alinea yang 
sangat ringkas dan hampa, tidak aspiratif. Ya, tidak
mencerminkan aspirasi bangsa Indonesia; tidak mencerminkan cita-cita
yang dianut oleh golongan terbesar bangsa ini, yakni para penganut
agama Islam. Tak heran banyak pemuda yang menolak teks
Proklamasi yang dipandang gegabah itu. Tak ada di dunia, teks
Proklamasi atau deklarasi kemerdekaan yang tidak mencerminkan aspirasi
bangsanya. Teks Proklamasi itu manipulatif dan merupakan distorsi
sejarah, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Dalam
sejarah tak ada kata maaf, karena itu harus diluruskan kembali teks
Proklamasi yang asli. Adapun teks Proklamasi yang otentik, yang telah
disepakati bersama oleh BPUPKI pada 22 Juni 1945 itu sesuai dengan teks
atau lafal Piagam Jakarta. 

Jelasnya, teks proklamasi itu haruslah berbunyi seperti di bawah ini:
PROKLAMASI 
Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia ini harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan didorong oleh keinginan
luhur, 

supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka dengan ini rakyat
Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu, untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia, yang melindungi segenap
bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. Ahmad Soebardjo,
Abikusno Tjokrosujoso, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus
Salim, KH. 

Wahid Hasjim, Mr. Muh Yamin.
KH Firdaus AN mengusulkan supaya dilakukan koreksi sejarah. Untuk
selanjutnya, demi menghormati musyawarah BPUPKI yang telah bekerja
keras mempersiapkan usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, maka
semestinya pada setiap peringatan kemerdekaan RI tidak lagi dibacakan
teks proklamasi ”darurat” susunan BK-Hatta. Hendaknya kembali kepada
orisinalitas teks proklamasi yang otentik seperti tercantum dalam
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 di atas.
Benarlah Nabi Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam yang mensinyalir
bahwa dekadensi ummat terjadi secara gradual. Didahului pertama kali
oleh terurainya ikatan Islam berupa simpul hukum (aspek kehidupan
sosial-kenegaraan). Tanpa kecuali ini pula yang menimpa negeri ini.
Semenjak sebagian founding fathers negeri ini tidak berlaku ”amanah”
sejak hari pertama memproklamirkan kemerdekaan maka diikuti dengan
terurainya ikatan Islam lainnya sehingga dewasa ini kita lihat begitu
banyak orang bahkan terang-terangan meninggalkan kewajiban sholat.
Mereka telah mencoret kata-kata ”syariat Islam” dari teks proklamasi.
Bahkan dalam teks proklamasi ”darurat” tersebut nama Allah ta’aala saja
tidak dicantumkan, padahal dibacakan di bulan suci Ramadhan..! Seolah
kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia tidak ada kaitan dengan
pertolongan Allah ta’aala...!
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً
فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا
وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ
“Sungguh akan terurai ikatan Islam simpul demi simpul. Setiap
satu simpul terlepas maka manusia akan bergantung pada simpul
berikutnya. Yang paling awal terurai adalah hukum dan yang paling akhir
adalah sholat.” (HR Ahmad 45/134).
dikutip dari www.eramuslim.com


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke