info dari tetangga nih,semoga bermanfaat...

FYI,

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan
dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi
1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 ( Lima Puluh
Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun
Emisi 1999.

Gambar Uang yg akan ditarik:

http://i36.tinypic.com/288ctq0.jpg


Ringkasan :

1. Ketentuan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas
pecahan 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 20.000 (dua puluh
ribu) rupiah tahun emisi 1998, 50.000 ( lima puluh ribu) rupiah tahun emisi
1999, dan 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999 dikeluarkan dengan
pertimbangan:

a. bahwa pada saat ini, di masyarakat telah beredar uang kertas yang
memiliki 2 (dua) Tahun Emisi (TE) yaitu pecahan 10.000 rupiah TE 1998 dan
TE 2005, 20.000 rupiah TE 1998 dan TE 2004, 50.000 rupiah TE 1999 dan TE
2005, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999 dan TE 2005

b. uang kertas pecahan 10.000 rupiah TE 1998, 20.000 rupiah TE 1998,
50.000 rupiah TE 1999, dan pecahan 100.000 rupiah TE 1999, telah beredar
cukup lama.

2. Materi pokok dalam PBI mengenai pencabutan dan penarikan dari
peredaran uang kertas rupiah meliputi:

a. Bank Indonesia mencabut dan menarik uang kertas tersebut di atas
dari peredaran, dan menyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran
yang sah sejak tanggal 31 Desember 2008.

b. Uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran
tersebut di atas, dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.

c. Jangka waktu dan tempat penukaran terhadap uang kertas yang telah
dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, ditetapkan sebagai
berikut:

1. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai dengan tanggal 30
Desember 2013 penukaran dilakukan di Bank Indonesia dan/atau Bank Umum.
2. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 30
Desember 2018 penukaran dilakukan hanya di Bank Indonesia.

Hak untuk menuntut penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik
dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Info ini disadur dari :

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1245712






PT.CITRA SARI MAKMUR
SATELLITE & TERRESTRIAL NETWORK

Connecting the distance - anytime, anywhere, any content
http://www.csmcom.com


Kirim email ke