Vivat TL !! Arek-arek, Aku cuman membantu men-sosialisasikan hasil rapat / usulan Anggaran Dasar Ikatan Alumni Teknik Lingkungan FTSP ITS. Anggaran Dasar ini bersifat Draft, sehingga masih memungkinkan adanya perubahan-perubahan, oleh karenanya itu diperlukan masukan sebanyak-banyak nya demi kemajuan Ikatan Alumni Teknik Lingkungan FTSP ITS yang kita cintai. Adapun usulan tersebut kalo tidak salah telah dibicarakan oleh beberapa perwakilan angkatan pada pertemuan tgl 9 Januari 2002, dan barang siapa yang kebetulan tidak bisa menghadiri pertemuan tersebut, dengan terbuka dapat memberikan urun rembugnya, melalui mailist ini. Dan kebetulan saya sendiri tidak bisa hadir pada pertemuan tgl 9 Januari 2002 tsb, draft ini saya dapatkan dari Sdr. Anugerah L-8/90, yang meminta saya untuk mensosialisasikan dan memohon masukan dari rekan-rekan semua, yang berada di manapun di seluruh penjuru bumi ini. Semoga dengan ini geliat Ikatan Alumni Teknik Lingkungan FTSP ITS akan makin terasa. Salam, Tenno Singgalang.
RANCANGAN ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI TEKNIK LINGKUNGAN FTSP ITS
PEMBUKAAN
BAB I
Nama, Kedudukan, Waktu, Bentuk dan Identitas
Ps.1. Nama Organisasi dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Teknik Lingkungan ITS yang disingkat
Iluni TL ITS dan berkedudukan Surabaya
Ps. 2. Tanggal Pendirian
Organisasi ini didirikan sejak tanggal 10 November 1993 untuk waktu yang
tidak ditentukan lamanya.
Ps. 3
Iluni TL ITS adalah organisasi yang merupakan wadah/organisasi/paguyuban
yang bergerak pada bidan keprofesian Teknik Lingkungan.
Ps.4
Lambang Iluni TL ITS adalah :
BAB II
Asas, Sifat, Tujuan dan Kegiatan Organisasi
Ps.5. Azas
Organisasi ini berazaskan Pancasila
Ps. 6 Sifat
Organisasi ini bersifat formal dan berdaulat sepenuhnya.
Ps. 7. Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk :
- Mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar
Alumni/anggota.
- Merupakan media komunikasi dan transfer informasi antar
intern anggota dan ekstern yang terarah, simultan dan berkelanjutan.
- Menyalurkan aspirasi anggota
- Meningkatkan wawasan keprofesian
- Menentukan peran dan posisi keprofesian dalam mengantisipasi
permasalahan lingkungan di masa yang akan dating.
Ps.8. Kegiatan
Untuk mewujudkan tujuan tersebut Iluni TL ITS mengusahakan dan mengadakan
kegiatan-kegiatan :
- Sarasehan dan Temu Alumni
- Majalah profesi dan Alumni
- Dialog Profesi
- Dialog Akademis
- Perpustakaan Teknik Lingkungan
- Kegiatan Sosial
- Dan kegiatan lain yang akan ditentukan kemudian.
BAB III
KEANGGOTAAN
Ps.9. Keanggotaan
Anggota biasa organisasi ini adalah seluruh mantan anggota himpunan
mahasiswa teknik lingkungan yang telah atau pernah menempuh studi pada :
- Bidang Studi Teknik Penyehatan Jurusan Teknik Sipil ITS
atau,
- Program Studi Teknik Penyehatan ITS atau
- Jurusan Teknik Lingkungan ITS.
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang diangkat oleh Iluni TL ITS mengingat
jasa dan/atau sebab tertentu.
BAB IV.
KELENGKAPAN ORGANISASI
Ps.10.
Kekuasaan tertinggi organisasi terletak pada Sidang Umum Anggota dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Perwakilan Angkatan Alumni (BPAA).
Ps.11.
Organisasi dipimpin oleh seorang Ketua dan diselenggarakan oleh Badan
Pengurus yang dipilih pada Sidang Umum Anggota.
Ps.12
Organisasi diselenggarakan oleh pengurus yang dibentuk dan disusun oleh
Ketua terpilih pada periode kepengurusan.
Ps.13.
Untuk melaksanakan tugasnya maka Badan Pengurus dapat membentuk
kelompok-kelompok kerja atau koordinator wilayah tertentu.
Ps. 14.
Pengurus adalah pemegang wewenang eksekutif dan berwenang melengkapi anggota
pengurus lainnya.
Ps.15.
Dewan Pelindung dan Dewan Penasihat dapat dibentuk setelah diusulkan dan
mendapat persetujuan BPAA.
Ps. 16.
Wewenang dan fungsi kelengkapan organisasi diatur dalam ART.
BAB V
KEKAYAAN
Ps.17.
Perolehan Keuangan Organisasi adalah :
- Uang Iuran anggota
- Donatur dan sumbangan lain yang tidak mengikat
- Usaha Lain yang sah.
Ps. 18.
Yang menjadi kekayaan organisasi adalah...
Ps. 19.
Pengurus berkewajiban mengelola perbendaharaan dan memberikan laporan kepada
anggota pada Sidang Umum Anggota
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART
Ps. 20. Syarat Pengajuan
(Misalkan diajukan oleh 1/3 jumlah anggota BPAA dengan tanda tangan)
Ps. 21. Syarat Perubahan
(Mis : dihadiri oleh 2/3 anggota BPAA dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota
BPAA yang hadir)
Ps. 22. Syarat Pengesahan.
(Mis. Disetujui oleh Sidang Umum Anggota)
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Ps.23. Syarat Pengajuan
(Mis : dihadiri oleh 2/3 anggota BPAA dan disetujui oleh 2/3 jumlah anggota
BPAA yang hadir)
Ps.24. Syarat Pengesahan
(mis : dihadiri oleh � anggota BPAA dan disetujui oleh � jumlah anggota BPAA
dan dibahas dalam sidang khusus anggota
BAB VII
PENUTUP
Ps. 25.
Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur oleh ART
Ps.26.
Berlaku sejak ditetapkan.
<<attachment: winmail.dat>>
