Lembaha appeal aadalah suatu sarana untuk melakukan banding jika ada kasus
AKADEMIK yang melibatkan pihak universitas (baik profesornya maupun
adminnya) dan mahasiswa. Misalnya masalah penilaian atau fasilitas ujian
yang kurang memadadi sehingga sang mahasiswa mendapat nilai rendah atau
diskriminasi nilai dls. Jika mahasiswa menang dalam kasus ini maka
mahasiswa punya hak untuk ujian ulang misalnya, atau perbaikan nilai dls.
Sanksi paling jelek bagi professor adalah tidak diperpanjang kontrak
(jika misalnya sang prof sering diappeal misalnya)..
Bagi mahasiswa jika selalu appeal dan selalu kalah maka ybs. lebih
baik keluar dari universitas ybs (atau dikeluarkan?). Jadi untuk appeal
tidak asal-asalan. Sebab sanksinya juga berat.
Kalau OMBUDSMAN itu menangani kasus NON AKADEMIK. Misalnya pelecehan
seksual, dls.
Semua lembaga itu bertanggung jawab terhadap senat universitas.
Senat universitas di universitas kami terdiri wakil profesor, mahasiswa,
karyawan.
Jadi bukan hanya profesor saja seperti di Undip. Mahasiswa disini dipili
oleh mahasiswa (biasanya ketua Senat mahasiswa).
Itu saja semoga bermanfaat.
IW
______________________________________________________________
>From Ibnu Widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> to UNDIP List
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id