Ibnu Widiyanto wrote:

> IW:
>
> Pak Eko, memang secara umum dan yang diterapkan oleh pihak Barat
> (baca:penemu) adalah seperti yang diutarakan pak Eko di atas. Bahkan dalam
> diskusi WTO itu merupakan klausul yang standar. Namun, masalahnya
> kita(bangsa Indonesia atau orang Asia) khan tidak biasa untuk melakukan
> riset sehingga kita tertinggal dalam segala bidang. Lha untuk itulah
> justru konsep-konsep yang dikembangkan oleh Barat seharusnya mulai
> diredefinisi kalau tidak dijungkir balikkan.
>

ER:
Hal ini saya sangat setuju. Pada umumnya aturan internasional
termasuk hak patent adalah dibuat oleh negara-2 maju barat.
Tentu saja disesuaikan dengan kultur dan paham perdagangan
mereka (kapitalisme). Saya memahami mengenai hal ini dan
saya sepenuhnya satu suara dengan anda dan pakar komputer
Budi Rahardjo. Namun tidak berarti membajak merupakan
jalan keluarnya. Kalau anda perhatikan baik-2 jawaban saya
kepada bung Heri antara lain mengusulkan negosiasi dengan
produsen dan implisit didalamnya adalah untuk menekuk
peraturan yang ada. Jadi melalui cara-2 yang terhormat,
hukum, politik dst.

>
> Contoh kongkret adalah bagaimana Internet Explorer yang
> dengan jitunya "nyonto" Netscape. Dan sekarang malah Explorer yang
> merajai.
>
> Jadi intinya, mungkin yang dilakukan itu tidak sesuai dengan prinsip
> Barat, ie. hak cipta dls. Tapi pembajakan itu harus dilakukan dengan smart
> way. Maksudnya, kekeliruan mendasar pembajak itu adalah merancukan konsep
> cloning dan imitasi en adaptasi. Misalnya saya clone Windows XP. Tentunya
> hasil cloning itu hanya untuk kalangan kecil/ terbatas dulu. Baru ketika
> sudah ada modifikasi, entah bentuknya imitasi atau adaptasi,
> dikembangkanlah segmennya. Lha yang terjadi khan hasil cloning
> disebarluaskan untuk segmen besar. Ya bubrah... Ini terjadi karena yang
> melakukan cloning itu malas... nggak mau bermodifikasi.....
>
> Jadi konsep ini yang mestinya dikenal dulu. Baru kita bicara teknologi
> tinggi.
>
>

ER:
Kalau orang punya proyek besar hendak memodifikasi atau
menciptakan variant baru dari patent yang ada sedemikian
rupa sehingga syah untuk punya patent sendiri kenapa
dilakukan dengan cara membajak. Mengapa proyek besar
delakukan secara murahan? Dan mengandung resiko pula
muncul legal issue yang bisa menyebabkan keabsahannya
menjadi void? Marilah kita identifikasi apa sih sebenarnya
masalah dari bangsa kita, moral, mental, kultur atau dana?

Menurut anda faktor kemalasan (yang menyebabkan orang
Indonesia tetap berada dalam status membajak). Saya kira
ada benarnya. Tetapi juga saya mengamati ada faktor
kerakusan dan kecenderungan melecehkan hukum dari pihak
bisnismen Indonesia yang menyebabkan kenapa kita selalu
hidup berkubang dengan barang bajakan. Acapkali terbukti
mereka sama-sekali tidak perduli (tidak pilih-2) produk mana
yang menjadi target bajakan, luar negeri atau dalam negeri
semua diembat. Tentu saja orang semacam ini tidak bisa
dibela sebab mereka tidak mementingkan kepentingan umum
(bangsa) melainkan keuntungan sendiri.

Yang pak Ibnu katakan "mencontoh" adalah sama sekali tidak
sesederhana yang anda duga. Ada aturan hukum yang TEGAS
yang harus ditaati. Kalau tidak, siapapun orangnya akan kena
sangsi hukum yang bisa meludeskan semua modal yang ada.
Saya tidak tahu bagaimana aturan di Dalhousie University,
di U of C di tiap mesin foto copy saja selalu ditempel kan
peringatan dan aturan seberapa bagian dari buku, journal,
dll yang bisa di copy otherwise melanggar copy right.

>
>
> IW:
>
> Contoh yang pak Eko lupa sebutkan kenapa distribusi t disebut student t.
> Kok tidak disebut nama penemunya?
>
> Siapa sih yang membayar royalti lampu? padahal itu digunakan secara luas.
> Siapa sih yang membayar royalti komputer? Padahal jelas dibajak sana-sini.
> Siapa sih yang membayar royalti sepeda, mobil dls.....
>
> Intinya kalau sesuatu itu digunakan generiknya maka nggak berhak dong
> penemu mengklaim hak cipta....
> Windows XP itu generic platform (software)...mestinya Bill Gates nggak
> berhak dong ngeklaim royalti. Itu apa tidak karena dia merasa menang
> bersaing lawan OS yang lain....Coba dulu ketika Win 3.1 muncul apa Bill
> Gates mbayar royalti ke MAC.
>

ER:
Pak Ibnu, semua penemuan yang dipatentkan ada saat kedalu-
warsonya sehingga orang bisa menirunya. Seperti Acetaminophen
adalah patent milik pharmaceutical Company dari Jerman/Swiss
(Bayer?) dengan nama dagang Aspirin. Sekarang anda boleh
buat Acetaminophen misalnya dengan nama "antimometh" asal
tidak dengan nama Aspirin; karena yang terakir ini adalah
Trade Mark. Copy right, patent, Trade Mark merupakan
hal-hal yang berbeda.

Maka itu kalau ada pabrik klaten bikin plenthong (lampu
listrik) ya jelas tidak perlu membayar royalti kepada
James Watt. Tetapi kalau produknya dinamakan Philips
ya namanya cari perkoro. Kan banyak nama lain
"uplik" misalnya. Demikian juga kalau perusahaan di Indoensia
mau buat mobil tidak perlu bayar royalti kepada "Daimler and
Benz" asal jangan namakan saja Marcedes, Porsche atau
Cherokee. Kan bisa namakan Martoyo, Parkan atau Taoke.


>
> ER berpendapat:
> > Apa arti membajak??.  Kalau grup band Kere-Ria memainkan lagu Mawar
> > Berdurinya ciptaan Arianto di suatu acara sunatan ya tidak membajak..
> > Namun kalau lagu mawar berduri yang telah direkam dan dikemas dalam
> > cassete atau CD diproduksi dan diedarkan oleh PT Remako sesuai dengan
> > aturan perdagangan yang ada. Kemudian PT Sewu Telu menggandakan
> > tanpa ijin ybs dan dijual itu namanya PT sewu telu adalah Maling property
> > Aryanto dan hak rekam/jual PT Remako. Pembelinya adalah penadah barang
> > malingan.
>
> IW:
> Sekali lagi konsep cloning dan imitasi dirancukan...
>

EW:
Menurut saya cloning jelas bajakan. Imitasi juga bisa
merupakan bajakan.

> Pak Eko berpendapat:
> > Buku karangan pak Ibnu atau publikasi yang saya buat misalnya di JBC
> > (Journal of Biological Chemistry) punya hak cipta (copy right) bukan patent.
> > Boleh dirujuk sebagian dengan menyebutkan nama namun tidak boleh dengan
> > cara penguraian yang sama otherwise orang yang bersangkutan melakukan
> > plageurism yang merupakan pelanggaran intelektual property yang serius.
> > Kalau pak Ibnu setuju dengan pengkopian/penjaplakan sebagian atau seluruhnya
> > dari buku karangan pak Ibnu, konsekuensi pak Ibnu harus menerima kalau
> > murid anda membuat skripsi dengan menyalin dari skripsi murid yang terdahulu.
>
> IW
> Plagiarsm itu cloning bukan imitasi. Kalau ada murid saya yang cloning
> berarti dia belum siap untuk defense thesis in public.  Khan begitu...
>

Maaf saya kurangmengerti mengapa plagiarism bukan cloning
dan bukanimitasi? Yang anda maksud cloning kan niru plek
seperti aslinya, kan jelas plagiarism. Sedangkan imitasi bisa
jadi meniru sebagian (ada konotosi bahwa imitasi adalah
mengcopy dengan kualitas yang lebih jelek). Padahal kalau
orang menconto satu paragraph saja sudah termasuk
plagiarism.

Wassalam
Eko raharjo


--------------------------
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 128
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke