Mas Eko,
Mungkin perlu diluruskan dulu apa yang dimaksud cloning, imitasi dan adaptasi 
dulu.

Saya ambil contoh Internet Explorer.
Kita semua tahu bahwa sebelum Internet Explorer di launching, Netscape lebih 
dulu dipasarkan keluar. Kemudian Microsoft melakukan cloning dengan cara 
benchmark dari produk software itu. Manakala cloning dilakukan Microsof khan 
tidak menjual produk cloningnya...Kemudian dilakukan modifikasi 
pertama....Yakni icon buttonnya dipindah dan diganti nama... Kalau Netscape 
pakai huruf N Explorer pakai E dan globe...Ini yang saya maksud dengan 
imitasi....
Ide dasarnya adalah netscape tampilannya adalah internet explorer...

Sekarang modifikasi lanjutan sudah dilakukan disesuaikan dengan user dan 
aplikasi yang dimiliki...ini dinamakan adaptasi...yang kemudian hasilnya 
menjadi berbeda dari yang pertama....

Proses ini yang mestinya dilakukan.  Lha di Indonesia khan proses lanjutannya 
terputus...Ketika suatu produk di cloning...cloner tidak meneruskan sampai 
proses imitasi apalagi adaptasi....
Boro-boro melakukan adaptasi, melakukan benchmark saja enggak....

Inilah yang menimbulkan "keributan".

Sekali lagi saya katakan...cloning (bajak 100%) bolehlah asal untuk segmen 
kecil...misalnya diri sendiri...(walau secara hukum mungkin keliru). Kenapa 
saya mengatakan cloning seperti ini boleh...sebab ketika kita membeli sebuah 
produk asli, itu khan kita sudah membayar royalti dan memiliki hak mau kita 
apakan produk itu....(benar di universitas disini ada tulisan dilarang 
mengcopy sebagian atau seluruhnya sebuah textbook, journal etc tanpa izin 
tertulis agar tidak melanggar copyright....namun itu khan aturan orang 
sini..yang sudah mapan dan membudaya.... Ingat tujuan saya adalah 
menjungkirbalikkan konsep Barat 
ini untuk kepentingan pihak yang tertinggal ..he...he..he..smirk).

Begitu hasil cloning itu di bawa keluar (apalagi dijual)....maka ya harus 
dimodifikasi dulu.....Ini yang perlu dipahami dulu.....

Di Indonesia saat ini...karena ketinggalan teknologi dan malasdan nggak punya
duwit, cloner cenderung mengabaikan benchmark......

Kalau saya, misalnya, akan membajak Windows XP..maka saya akan lakukan cloning 
dulu... dan kemudian ketika akan saya jual tampilan awalnya akan saya ubah 
misalnya menjadi... PintuGerbang Indonesia XP....atau windowsmate XP Kalau 
seperti ini khan microsoft nggak bisa apa..apa... wong itu bukan windows 
XP.... 
Itu yang mestinya dikenalkan...

Makanya Budi Rahardjo...berteriak supaya blue print diserahkan itu juga dalam 
koridor di atas......

Itu saja...
Salam dari Halifax,


IW




>===== Original Message From Eko Raharjo <[EMAIL PROTECTED]> =====
>Ibnu Widiyanto wrote:
>
>> IW:
>>
>> Pak Eko, memang secara umum dan yang diterapkan oleh pihak Barat
>> (baca:penemu) adalah seperti yang diutarakan pak Eko di atas. Bahkan dalam
>> diskusi WTO itu merupakan klausul yang standar. Namun, masalahnya
>> kita(bangsa Indonesia atau orang Asia) khan tidak biasa untuk melakukan
>> riset sehingga kita tertinggal dalam segala bidang. Lha untuk itulah
>> justru konsep-konsep yang dikembangkan oleh Barat seharusnya mulai
>> diredefinisi kalau tidak dijungkir balikkan.
>>
>
>ER:
>Hal ini saya sangat setuju. Pada umumnya aturan internasional
>termasuk hak patent adalah dibuat oleh negara-2 maju barat.
>Tentu saja disesuaikan dengan kultur dan paham perdagangan
>mereka (kapitalisme). Saya memahami mengenai hal ini dan
>saya sepenuhnya satu suara dengan anda dan pakar komputer
>Budi Rahardjo. Namun tidak berarti membajak merupakan
>jalan keluarnya. Kalau anda perhatikan baik-2 jawaban saya
>kepada bung Heri antara lain mengusulkan negosiasi dengan
>produsen dan implisit didalamnya adalah untuk menekuk
>peraturan yang ada. Jadi melalui cara-2 yang terhormat,
>hukum, politik dst.
>
>>
>> Contoh kongkret adalah bagaimana Internet Explorer yang
>> dengan jitunya "nyonto" Netscape. Dan sekarang malah Explorer yang
>> merajai.
>>
>> Jadi intinya, mungkin yang dilakukan itu tidak sesuai dengan prinsip
>> Barat, ie. hak cipta dls. Tapi pembajakan itu harus dilakukan dengan smart
>> way. Maksudnya, kekeliruan mendasar pembajak itu adalah merancukan konsep
>> cloning dan imitasi en adaptasi. Misalnya saya clone Windows XP. Tentunya
>> hasil cloning itu hanya untuk kalangan kecil/ terbatas dulu. Baru ketika
>> sudah ada modifikasi, entah bentuknya imitasi atau adaptasi,
>> dikembangkanlah segmennya. Lha yang terjadi khan hasil cloning
>> disebarluaskan untuk segmen besar. Ya bubrah... Ini terjadi karena yang
>> melakukan cloning itu malas... nggak mau bermodifikasi.....
>>
>> Jadi konsep ini yang mestinya dikenal dulu. Baru kita bicara teknologi
>> tinggi.
>>
>>
>
>ER:
>Kalau orang punya proyek besar hendak memodifikasi atau
>menciptakan variant baru dari patent yang ada sedemikian
>rupa sehingga syah untuk punya patent sendiri kenapa
>dilakukan dengan cara membajak. Mengapa proyek besar
>delakukan secara murahan? Dan mengandung resiko pula
>muncul legal issue yang bisa menyebabkan keabsahannya
>menjadi void? Marilah kita identifikasi apa sih sebenarnya
>masalah dari bangsa kita, moral, mental, kultur atau dana?
>
>Menurut anda faktor kemalasan (yang menyebabkan orang
>Indonesia tetap berada dalam status membajak). Saya kira
>ada benarnya. Tetapi juga saya mengamati ada faktor
>kerakusan dan kecenderungan melecehkan hukum dari pihak
>bisnismen Indonesia yang menyebabkan kenapa kita selalu
>hidup berkubang dengan barang bajakan. Acapkali terbukti
>mereka sama-sekali tidak perduli (tidak pilih-2) produk mana
>yang menjadi target bajakan, luar negeri atau dalam negeri
>semua diembat. Tentu saja orang semacam ini tidak bisa
>dibela sebab mereka tidak mementingkan kepentingan umum
>(bangsa) melainkan keuntungan sendiri.
>
>Yang pak Ibnu katakan "mencontoh" adalah sama sekali tidak
>sesederhana yang anda duga. Ada aturan hukum yang TEGAS
>yang harus ditaati. Kalau tidak, siapapun orangnya akan kena
>sangsi hukum yang bisa meludeskan semua modal yang ada.
>Saya tidak tahu bagaimana aturan di Dalhousie University,
>di U of C di tiap mesin foto copy saja selalu ditempel kan
>peringatan dan aturan seberapa bagian dari buku, journal,
>dll yang bisa di copy otherwise melanggar copy right.
>
>>
>>
>> IW:
>>
>> Contoh yang pak Eko lupa sebutkan kenapa distribusi t disebut student t.
>> Kok tidak disebut nama penemunya?
>>
>> Siapa sih yang membayar royalti lampu? padahal itu digunakan secara luas.
>> Siapa sih yang membayar royalti komputer? Padahal jelas dibajak sana-sini.
>> Siapa sih yang membayar royalti sepeda, mobil dls.....
>>
>> Intinya kalau sesuatu itu digunakan generiknya maka nggak berhak dong
>> penemu mengklaim hak cipta....
>> Windows XP itu generic platform (software)...mestinya Bill Gates nggak
>> berhak dong ngeklaim royalti. Itu apa tidak karena dia merasa menang
>> bersaing lawan OS yang lain....Coba dulu ketika Win 3.1 muncul apa Bill
>> Gates mbayar royalti ke MAC.
>>
>
>ER:
>Pak Ibnu, semua penemuan yang dipatentkan ada saat kedalu-
>warsonya sehingga orang bisa menirunya. Seperti Acetaminophen
>adalah patent milik pharmaceutical Company dari Jerman/Swiss
>(Bayer?) dengan nama dagang Aspirin. Sekarang anda boleh
>buat Acetaminophen misalnya dengan nama "antimometh" asal
>tidak dengan nama Aspirin; karena yang terakir ini adalah
>Trade Mark. Copy right, patent, Trade Mark merupakan
>hal-hal yang berbeda.
>
>Maka itu kalau ada pabrik klaten bikin plenthong (lampu
>listrik) ya jelas tidak perlu membayar royalti kepada
>James Watt. Tetapi kalau produknya dinamakan Philips
>ya namanya cari perkoro. Kan banyak nama lain
>"uplik" misalnya. Demikian juga kalau perusahaan di Indoensia
>mau buat mobil tidak perlu bayar royalti kepada "Daimler and
>Benz" asal jangan namakan saja Marcedes, Porsche atau
>Cherokee. Kan bisa namakan Martoyo, Parkan atau Taoke.
>
>
>>
>> ER berpendapat:
>> > Apa arti membajak??.  Kalau grup band Kere-Ria memainkan lagu Mawar
>> > Berdurinya ciptaan Arianto di suatu acara sunatan ya tidak membajak..
>> > Namun kalau lagu mawar berduri yang telah direkam dan dikemas dalam
>> > cassete atau CD diproduksi dan diedarkan oleh PT Remako sesuai dengan
>> > aturan perdagangan yang ada. Kemudian PT Sewu Telu menggandakan
>> > tanpa ijin ybs dan dijual itu namanya PT sewu telu adalah Maling property
>> > Aryanto dan hak rekam/jual PT Remako. Pembelinya adalah penadah barang
>> > malingan.
>>
>> IW:
>> Sekali lagi konsep cloning dan imitasi dirancukan...
>>
>
>EW:
>Menurut saya cloning jelas bajakan. Imitasi juga bisa
>merupakan bajakan.
>
>> Pak Eko berpendapat:
>> > Buku karangan pak Ibnu atau publikasi yang saya buat misalnya di JBC
>> > (Journal of Biological Chemistry) punya hak cipta (copy right) bukan 
patent.
>> > Boleh dirujuk sebagian dengan menyebutkan nama namun tidak boleh dengan
>> > cara penguraian yang sama otherwise orang yang bersangkutan melakukan
>> > plageurism yang merupakan pelanggaran intelektual property yang serius.
>> > Kalau pak Ibnu setuju dengan pengkopian/penjaplakan sebagian atau 
seluruhnya
>> > dari buku karangan pak Ibnu, konsekuensi pak Ibnu harus menerima kalau
>> > murid anda membuat skripsi dengan menyalin dari skripsi murid yang 
terdahulu.
>>
>> IW
>> Plagiarsm itu cloning bukan imitasi. Kalau ada murid saya yang cloning
>> berarti dia belum siap untuk defense thesis in public.  Khan begitu...
>>
>
>Maaf saya kurangmengerti mengapa plagiarism bukan cloning
>dan bukanimitasi? Yang anda maksud cloning kan niru plek
>seperti aslinya, kan jelas plagiarism. Sedangkan imitasi bisa
>jadi meniru sebagian (ada konotosi bahwa imitasi adalah
>mengcopy dengan kualitas yang lebih jelek). Padahal kalau
>orang menconto satu paragraph saja sudah termasuk
>plagiarism.
>
>Wassalam
>Eko raharjo
>
>
>--------------------------
>Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
>to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 128
>DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id


--------------------------
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 130
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke