Penabungan via kartu (atau melalui ATM) sebetulnya sudah lama dipikirkan, bahkan fasilitas ATM (kalau nggak salah) sudah dipakai untuk pembayaran telkomsel. Namun ada kelemahan dari sisi hukum bagi nasabah kalau penabungan ini dilaksanakan, yaitu nasabah dalam posisi lemah karena bisa saja uang tabungan yang dia setorkan via kartu tidak terkredit, sehingga mutasi tambah pada tabungannya tidak terjadi.
Coba saja tengok beberapa kasus pengambilan uang melalui ATM. Banyak diberitakan/ditulis di surat kabar-surat kabar (khususnya rubrik surat pembaca), tabungan seseorang berkurang dengan sendirinya, padahal ybs belum pernah mengambil, atau ybs mencoba mengambil uang melalui ATM tetapi gagal. Pengambilan ATM yang gagal ini seringkali bermasalah karena buku tabungan orang yang bertalian sudah terdebet......padahal uang tidak jadi diambil. Untuk mengurus hal-hal seperti ini sangat mendongkolkan penabung.....karena biasanya dipingpong oleh pihak bank. Balik lagi pada dalil hukum, perjanjian adalah sah apabila merupakan kesepakatan oleh para pihak. Jadi penabungan melalui kartu.....walaupun juga mengandung unsur kesepakatan...tetapi kesepakatan itu hanya di dunia maya, karena pihak bank mewakilkan "dirinya" kepada mesin (ATM) untuk melakukan perjanjian penabungan tersebut. Kesepakatan didunia maya inilah yang lemah dari sisi hukumnya, karena di KUH Perdata ditegaskan pula syarat sahnya perjanjian yaitu: cakap untuk bertindak dilapangan hukum.......apakah mesin itu cakap bertindak dilapangan hukum ??? Lain halnya apabila penabungan manual, dimana penabung menuliskan slip penabungan dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu oleh penabung dan oleh bank (kasir/petugas loket). Dari sisi hukum jelas bahwa slip penabungan itu merupakan "alat bukti" yang kuat bagi penabung apabila oleh petugas loket tidak dikreditkan ke rekening penabung. by the way......ada nggak ya lulusan Fakultas Hukum angkatan 88 di milist ini ?? salam sugianto -------------------------- Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2 to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 290 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
