Penabungan via kartu (atau melalui ATM) sebetulnya sudah lama dipikirkan,
bahkan fasilitas ATM (kalau nggak salah) sudah dipakai untuk pembayaran
telkomsel. Namun ada kelemahan dari sisi hukum bagi nasabah kalau
penabungan ini dilaksanakan, yaitu nasabah dalam posisi lemah karena bisa
saja uang tabungan yang dia setorkan via kartu tidak terkredit, sehingga
mutasi tambah pada tabungannya tidak terjadi.

Coba saja tengok beberapa kasus pengambilan uang melalui ATM. Banyak
diberitakan/ditulis di surat kabar-surat kabar (khususnya rubrik surat
pembaca), tabungan seseorang berkurang dengan sendirinya, padahal ybs belum
pernah mengambil, atau ybs mencoba mengambil uang melalui ATM tetapi gagal.
Pengambilan ATM yang gagal ini seringkali bermasalah karena buku tabungan
orang yang bertalian sudah terdebet......padahal uang tidak jadi diambil.
Untuk mengurus hal-hal seperti ini sangat mendongkolkan penabung.....karena
biasanya dipingpong oleh pihak bank.

Balik lagi pada dalil hukum, perjanjian adalah sah apabila merupakan
kesepakatan oleh para pihak. Jadi penabungan melalui kartu.....walaupun
juga mengandung unsur kesepakatan...tetapi kesepakatan itu hanya di dunia
maya, karena pihak bank mewakilkan "dirinya" kepada mesin (ATM) untuk
melakukan perjanjian penabungan tersebut.

Kesepakatan didunia maya inilah yang lemah dari sisi hukumnya, karena di
KUH Perdata ditegaskan pula syarat sahnya perjanjian yaitu: cakap untuk
bertindak dilapangan hukum.......apakah mesin itu cakap bertindak
dilapangan hukum ???

Lain halnya apabila penabungan manual, dimana penabung menuliskan slip
penabungan dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu oleh
penabung dan oleh bank (kasir/petugas loket). Dari sisi hukum jelas bahwa
slip penabungan itu merupakan "alat bukti" yang kuat bagi penabung apabila
oleh petugas loket tidak dikreditkan ke rekening penabung.

by the way......ada nggak ya lulusan Fakultas Hukum angkatan 88 di milist
ini ??

salam



sugianto


 



--------------------------
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 290
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke