halo mas sugianto; apakah anda yang pernah tinggal di asrama kosuma undip
tegalsari?

wawan (komunikasi'89)
----- Original Message -----
From: sugianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, March 23, 2002 2:11 PM
Subject: Re: [UNDIP] ##### Menabung Uang dengan Kartu seperti Mengambil Uang
dengan ATM


> Penabungan via kartu (atau melalui ATM) sebetulnya sudah lama dipikirkan,
> bahkan fasilitas ATM (kalau nggak salah) sudah dipakai untuk pembayaran
> telkomsel. Namun ada kelemahan dari sisi hukum bagi nasabah kalau
> penabungan ini dilaksanakan, yaitu nasabah dalam posisi lemah karena bisa
> saja uang tabungan yang dia setorkan via kartu tidak terkredit, sehingga
> mutasi tambah pada tabungannya tidak terjadi.
>
> Coba saja tengok beberapa kasus pengambilan uang melalui ATM. Banyak
> diberitakan/ditulis di surat kabar-surat kabar (khususnya rubrik surat
> pembaca), tabungan seseorang berkurang dengan sendirinya, padahal ybs
belum
> pernah mengambil, atau ybs mencoba mengambil uang melalui ATM tetapi
gagal.
> Pengambilan ATM yang gagal ini seringkali bermasalah karena buku tabungan
> orang yang bertalian sudah terdebet......padahal uang tidak jadi diambil.
> Untuk mengurus hal-hal seperti ini sangat mendongkolkan
penabung.....karena
> biasanya dipingpong oleh pihak bank.
>
> Balik lagi pada dalil hukum, perjanjian adalah sah apabila merupakan
> kesepakatan oleh para pihak. Jadi penabungan melalui kartu.....walaupun
> juga mengandung unsur kesepakatan...tetapi kesepakatan itu hanya di dunia
> maya, karena pihak bank mewakilkan "dirinya" kepada mesin (ATM) untuk
> melakukan perjanjian penabungan tersebut.
>
> Kesepakatan didunia maya inilah yang lemah dari sisi hukumnya, karena di
> KUH Perdata ditegaskan pula syarat sahnya perjanjian yaitu: cakap untuk
> bertindak dilapangan hukum.......apakah mesin itu cakap bertindak
> dilapangan hukum ???
>
> Lain halnya apabila penabungan manual, dimana penabung menuliskan slip
> penabungan dan kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu oleh
> penabung dan oleh bank (kasir/petugas loket). Dari sisi hukum jelas bahwa
> slip penabungan itu merupakan "alat bukti" yang kuat bagi penabung apabila
> oleh petugas loket tidak dikreditkan ke rekening penabung.
>
> by the way......ada nggak ya lulusan Fakultas Hukum angkatan 88 di milist
> ini ??
>
> salam
>
>
>
> sugianto
>
>
>
>
>
>
> --------------------------
> Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
> to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 290
> DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id
>
>


--------------------------
Milis Archive: http://messages.to/archives or http://messages.to/archives2
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. Number: 298
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList               http://www.undip.ac.id

Kirim email ke