Memberantas Teror Perlu Landasan Moral *****************************
Kalau negara seperti Amerika Serikat bisa menderita serangan teror habis-habisan, apa anehnya suatu negara dengan menteri pertahanan Matori Abdul Jalil kena teror?. Kenjataan yang ada sekarang adalah tidak ada satupun tempat didunia ini yang aman! Dunia kita sedang di dominasi oleh dua kekuatan yang merusak. Satu, organisasi al-Qaeda yang terang-terangan menghalalkan cara-cara teror dan sasaran sipil; dua: negara Amerika Serikat yang haus perang (baca teror) yang juga tidak segan-segan menghalalkan collateral damage (sasaran sipil). Dua pihak ini berperang satu sama lain tanpa kenal batas wilayah. Tidak diaragukan adalah kadar kebencian satu sama lain. Pimpinan al-Qaeda telah berfatwa untuk memerangi kaum Yahudi (US) dan Crusaders (western ally) dimana saja, militer atau sipil. Pemerintah US juga berfatwa: teror berarti al-Qaeda, dan harus dibasmi sampai keakar-akarnya. Bahkan negara seperti Irak yang sangkut pautnya hanya karena sama-sama ras Arab dan Islam (radikal) pun akan dihancurkan. Teror yang terjadi di Bali yang merenggut 180 jiwa lebih merupakan konsekuensi dari perseteruan tsb. Semua orang fasih mengucapkan retorik seperti teror harus dikutuk!, pelakunya harus di tindak tegas! perlu undang-undang anti terorisme!, dst. Namun tidak semua orang mau tahu (paling tidak Matori) apa sesungguhnya teror! Apa bila Amerika menyerang Irak, yang tidak memiliki ancaman apapun terhadapnya, tindakan tsb hakekatnya sama dengan aksi teror dimana rakyat sipil Irak langsung yang akan menjadi korbannya. Tidak hanya 180 orang warga sipil Irak akan mati, melainkan ribuan dari mereka termasuk wanita dan anak-anak akan kehilangan nyawanya. Adalah menjijikkan melihat aksi teror dimana orang tega dengan semena-mena menghilangkan ratusan nyawa sesamanya tanpa sebab. Tidak kurang menjijikkan adalah melihat sikap pejabat ataupun tokoh masyarakat yang bersikap mendua, dobel standar, ignoran dalam memberantas terorisme, baik demi mempertahankan posisi, jabatan, bisnis atau karena memang berjiwa kerdil. Pemberantasan teror tidak hanya dimulai dari hukum melainkan lebih dalam yakni moralitas. Indonesia wajib punya landasan moral dalam turut berpartisipasi memberantas terorisme di muka bumi. Presiden RII, Sukarno, berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dan kedamaian dunia dengan landasan moral anti terhadap penjajahan. Ia menegaskan pula bahwa merdeka berarti indepeden dan berdaulat. Oleh karena itu ia tidak membiarkan negara Indonesia ditekan untuk masuk ke suatu kelompok pertahanan yang menganggap komunisme sebagai evil yang perlu dihancurkan keakar-akarnya. Republik Indonesia sekarang adalah masih sama dengan yang diproklamirkan oleh Sukarno 57 th yl, siapapun kepala negaranya hendaknya tetap berpegang teguh bahwa RI adalah negara yang merdeka dan berdaulat, yang mempunyai policy dan tindakan yang berdasar pada moral luhur dan kepentingan bangsa sendiri bukan kepentingan dari negara lain. Pemberantasan terorisme hanya masuk akal kalau disertai dengan landasan moral anti terhadap peperangan. Dengan kata lain jika pemerintah Indonesia aktif memberantas terorisme (al-Qaeda) maka pemerintah Indonesia harus aktif pula secara nyata untuk mencegah Amerika memerangi Irak serta mencegah Israel menghancurkan Palestina. Tanpa disertai komitmen tsb, pemerintah Indonesia tidak lebih dari sekedar kepanjangan tangan pemerintahan Bush di USA. Eko Raharjo Calgary --------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #171 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
