Memberantas Teror Perlu Landasan Moral
*****************************

Kalau negara seperti Amerika Serikat bisa menderita serangan teror
habis-habisan, apa anehnya suatu negara dengan menteri pertahanan
Matori Abdul Jalil kena teror?. Kenjataan yang ada sekarang adalah
tidak ada satupun tempat didunia ini yang aman!

Dunia kita sedang di dominasi oleh dua kekuatan yang merusak.
Satu, organisasi al-Qaeda yang terang-terangan menghalalkan
cara-cara teror dan sasaran sipil; dua: negara Amerika Serikat yang
haus perang (baca teror) yang juga tidak segan-segan menghalalkan
collateral damage (sasaran sipil). Dua pihak ini berperang satu sama
lain tanpa kenal batas wilayah.

Tidak diaragukan adalah kadar kebencian satu sama lain. Pimpinan
al-Qaeda telah berfatwa untuk memerangi kaum Yahudi (US) dan
Crusaders (western ally) dimana saja, militer atau sipil. Pemerintah
US juga berfatwa: teror berarti al-Qaeda, dan harus dibasmi sampai
keakar-akarnya. Bahkan negara seperti Irak yang sangkut pautnya
hanya karena sama-sama ras Arab dan Islam (radikal) pun akan
dihancurkan.

Teror yang terjadi di Bali yang merenggut 180 jiwa lebih merupakan
konsekuensi dari perseteruan tsb. Semua orang fasih mengucapkan
retorik seperti teror harus dikutuk!, pelakunya harus di tindak tegas!
perlu undang-undang anti terorisme!, dst. Namun tidak semua orang
mau tahu (paling tidak Matori) apa sesungguhnya teror! Apa bila
Amerika menyerang Irak, yang tidak memiliki ancaman apapun
terhadapnya, tindakan tsb hakekatnya sama dengan aksi teror dimana
rakyat sipil Irak langsung yang akan menjadi korbannya. Tidak
hanya 180 orang warga sipil Irak akan mati, melainkan ribuan dari
mereka termasuk wanita dan anak-anak akan kehilangan nyawanya.

Adalah menjijikkan melihat aksi teror dimana orang tega dengan
semena-mena menghilangkan ratusan nyawa sesamanya tanpa sebab.
Tidak kurang menjijikkan adalah melihat sikap pejabat ataupun tokoh
masyarakat yang bersikap mendua, dobel standar, ignoran dalam
memberantas terorisme, baik demi mempertahankan posisi, jabatan,
bisnis atau karena memang berjiwa kerdil. Pemberantasan teror tidak
hanya dimulai dari hukum melainkan lebih dalam yakni moralitas.
Indonesia wajib punya landasan moral dalam turut berpartisipasi
memberantas terorisme di muka bumi.

Presiden RII, Sukarno, berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dan
kedamaian dunia dengan landasan moral anti terhadap penjajahan.
Ia menegaskan pula bahwa merdeka berarti indepeden dan berdaulat.
Oleh karena itu ia tidak membiarkan negara Indonesia ditekan untuk
masuk ke suatu kelompok pertahanan yang menganggap komunisme
sebagai evil yang perlu dihancurkan keakar-akarnya. Republik
Indonesia sekarang adalah masih sama dengan yang diproklamirkan
oleh Sukarno 57 th yl, siapapun kepala negaranya hendaknya tetap
berpegang teguh bahwa RI adalah negara yang merdeka dan berdaulat,
yang mempunyai policy dan tindakan yang berdasar pada moral luhur
dan kepentingan bangsa sendiri bukan kepentingan dari negara lain.

Pemberantasan terorisme hanya masuk akal kalau disertai dengan
landasan moral anti terhadap peperangan. Dengan kata lain jika
pemerintah Indonesia aktif memberantas terorisme (al-Qaeda) maka
pemerintah Indonesia harus aktif pula secara nyata untuk mencegah
Amerika memerangi Irak serta mencegah Israel menghancurkan
Palestina. Tanpa disertai komitmen tsb, pemerintah Indonesia tidak
lebih dari sekedar kepanjangan tangan pemerintahan Bush di USA.

Eko Raharjo
Calgary










---------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #171
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke