Dijebloskan penjara sih enggak. Cuma pendapat bebas yang
menggugat kebebasan pendapat dalam HAM akan juga digugat
secara bebas, demikian seterusnya sampai semuanya sampyuh.

Pernah melihat ular melahap buntutnya? siapa yang menang?.

Eko Raharjo
Calgary.


Nasrullah Idris wrote:

> Kata HAM : kebebasan berpendapat itu merupakan hak azazi manusia. Karena itu wajib 
>dihormati.
>
> Bagaimana "kebebasan berpendapat" tentang "kebebasan berpendapat"? Apakah termasuk 
>hak azazi manusia yang juga wajib dihormati??
>
> Kalau tidak, berarti sifatnya inkonsistensi.
>
> Kalau ya, bagaimana kalau sifatnya menggugat konsep HAM tentang kebebasan 
>berpendapat itu sendiri? Apa perlu si penggugat
> dijebloskan dalam penjara?
>
> Bagaimana tuh?
>
> Wassalam,
>
> Nasrullah Idris
>
> ---------------------------------------------------------------------
> Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
> to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #242
> DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


---------------------------------------------------------------------
Milis Archive: http://archive.undip.ac.id
to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #254
DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList              http://www.undip.ac.id


Kirim email ke