Setelah batik dipatenkan o/�Malaysia dan tempe dipatenkan o/ Jepang, ternyata Rendang Padang juga sekarang udah dipatenkan Malaysia!! Artinya, kalo ada orang Indonesia yg mau ekspor batik, tempe atau Rendang Padang, mereka bisa dituntut oleh negara2 yg punya hak paten atas produk2 tersebut. Kalo begini terus, lama2 negeri kita jadi negeri yang punya apaan dong??!! Sedih deh gue... --------------- Rendang Padang Buatan Malaysia Rambah Pasar Asia Kompas, Padang, Selasa �
� Rendang Padang buatan Malaysia merambah masyarakat Asia karena rasanya lezat, gurih dan mampu membangkitkan selera makan yang tinggi, padahal� rendang yang selalu awet meskipun disimpan dalam waktu lama itu merupakan produk makanan khas masyarakat� Ranah Minang . Seorang� tokoh masyarakat Minang Irawadi Uska kepada Antara di Padang, Selasa, menjelaskan, prospek pasar rendang yang menggiurkan itu,� mendorong industri makanan Malaysia berlomba-lomba memproduksi� rendang untuk tujuan ekspor sekaligus� menjadi komoditas ekspor yang sangat menguntungkan. Menyikapi� perkembangan� ini, menurut Irawadi Uska, pemerintahan Malaysia menyikapi secara cepat dengan mematenkan� rendang menjadi produk resmi negara Malaysia. Di kalangan masyarakat Asia� makanan khas masyarakat Minang itu lebih� dikenal� dengan� Rendang Padang Made in Malaysia. "Karena� hak� paten� Rendang Padang berada� di tangan Malaysia,� jadilah produk khas masyarakat Minang itu sebagai produk resmi negara jiran Malaysia yang dilindungi undang undang, sehingga� Malaysia berpeluang memonopoli� perdagangan� rendang di Asia," ujarnya. Dengan demikian,� Irawadi mengingatkan industri makanan di Indonesia termasuk dari Sumbar yang merupakan asal mula produk makanan rendang tersebut tidak bisa leluasa memperdagangkan Rendang Padang ke pasar mancanegara karena hak patennya berada di tangan Malaysia. "Bila� ada industri makanan rendang dalam negeri yang memaksakan menggunakan nama� Rendang Padang untuk produk yang akan dipasarkan ke mancanegara, bisa dituntut pihak Malaysia ke pengadilan sesuai kaidah-kaidah hukum perdagangan internasional� yang berlaku," ujarnya. Dengan demikian, para eksportir produk makanan Sumbar baru bisa memperdagangkan rendang� ke mancanegara bila� diberi nama Rendang Minang atau nama-nama lain selain� Rendang Padang yang telah dipatenkan Malaysia. Selanjutnya ia memrediksikan� produk rendang tidak hanya makin dikenal di negara-negara Asia, tetapi potensial juga menjadi menu makanan internasional yang� diterima masyarakat Eropa, Amerika Serikat dan Australia. "Makanan khas masyarakat Minangkabau ini benar-benar memenuhi selera masyarakat internasional, buktinya� secara kecil-kecilan untuk ukuran 20 sampai 50 kg,� produk rendang ini sudah dikirim ke berbagai negara termauk AS dan Australia." Menurut dia, pengiriman rendang ke AS atau Australia memang tidak dalam rangka dagang (ekspor), tetapi hanya sekedar memenuhi pesanan masyarakat Indonesia yang ada di AS dan Australia yang ujung-ujungnya� diperjualbelikan kepada komunitas orang bule. "Sebagai bagian dari masyarakat Minang tentunya bangga produk makanan khas Minang merambah mancanegara, hanya saja yang disayangkan orang lain lebih cepat menangkap peluang, sehingga orang lain yang menikmati keuntungan," demikian Irawadi Uska.(Ant/jy) Ressa Yanuardin Widiyatmoko Traffic Management Departement PT. Televisi Transformasi Indonesia Jl. Kapt. P. Tendean Kav 12-14A Jakarta 12790 - Indonesia Telp. (021) 79177000 ext. 5145 email : [EMAIL PROTECTED] -------------------------------------------------------------------------- Milis Archive: http://archive.undip.ac.id - Forum: http://forum.undip.ac.id to unsubscribe, mailto:[EMAIL PROTECTED] - Seq. #1516 DIPONEGORO UNIVERSITY MailingList http://www.undip.ac.id
