(http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/18/Fokus/1272297.htm)
Sabtu, 18 September 2004 Di Garut Hanya Menunggu Tokek BELAKANGAN ini Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Garut, Jawa Barat, KH Abdul Halim banyak diam ketika ditanya tentang kelanjutan dari penyidikan dugaan kasus korupsi senilai Rp 6,6 miliar yang terjadi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut tahun 2001 sampai Maret 2003. "Setiap kali ada yang menanyakan masalah itu, saya hanya dapat menjawab, percaya dan berdoa saja supaya penyidikan yang dilakukan kejaksaan segera selesai," ujarnya. ABDUL Halim menyadari, amat wajar jika belakangan ini banyak pihak yang menanyakan kasus dugaan korupsi di DPRD Garut itu kepadanya. Sebab, dialah yang pertama kali melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Garut tanggal 23 September 2003. Dalam laporan yang disampaikan melalui dua lembar surat berkop Majelis Ulama Indonesia Cabang Garut itu, Abdul Halim menyatakan prihatin melihat anggaran keuangan DPRD Garut yang terus bertambah setiap tahun. Jika pada tahun 2001 anggaran DPRD hanya Rp 5,607 miliar, di tahun 2002 menjadi Rp 7,363 miliar, dan meningkat lagi menjadi Rp 9,09 miliar pada tahun 2003 atau 27,3 persen dari jumlah total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut tahun 2003 yang berjumlah Rp 30,102 miliar. Keprihatinan ini semakin menumpuk ketika ditemukan berbagai indikasi manipulasi dalam penyusunan anggaran keuangan di DPRD Garut. Indikasi manipulasi ini dilakukan dengan cara melanggar rambu-rambu penyusunan anggaran keuangan DPRD, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Pelanggaran itu, misalnya, terlihat dari adanya biaya perjalanan dinas pindah dalam pos belanja pegawai DPRD yang pada tahun 2001 mencapai Rp 726,05 juta dan Rp 1,748 miliar pada tahun 2002. "Saya tidak mengerti yang dimaksud dengan biaya perjalanan pindah ini. Sebab, istilah itu tidak dikenal dalam PP No 110/2000," kata Abdul Halim. Dalam Pasal 14 Ayat (1) PP No 110/2000, lanjut Abdul Halim, hanya dinyatakan bahwa untuk kelancaran tugas DPRD, pada belanja Sekretariat DPRD disediakan anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan, dan biaya penunjang kegiatan, dan semua biaya tersebut sudah ditulis dalam belanja Sekretariat DPRD. Tahun 2003, DPRD Garut memang sudah menghilangkan pos biaya perjalanan dinas pindah ini. Namun, anehnya, anggaran biaya perjalanan dinas pada tahun itu tiba-tiba melonjak menjadi Rp 3,4625 miliar, atau hampir 18 kali lipat jika dibandingkan dengan biaya perjalanan dinas tahun 2002 yang hanya Rp 193,495 juta. "Jika anggaran perjalanan dinas tahun 2003 itu dibagi rata untuk 45 anggota DPRD Garut, maka biaya perjalanan dinas satu anggota DPRD mencapai Rp 6,414 juta per bulan atau Rp 214.000 per hari," ujar Abdul Halim. "Seandainya semua biaya perjalanan dinas itu digunakan secara benar, maka sepanjang tahun 2003 tidak akan ada anggota DPRD yang dapat masuk kantor. Setiap hari mereka semua harus mengadakan perjalanan dinas. Bagi para anggota DPRD, satu bulan juga bukan 30 hari, melainkan 40 hari karena uang saku biaya perjalanan dinas anggota DPRD hanya sekitar Rp 150.000 per hari," katanya menambahkan. Kejanggalan lain, tutur Abdul Halim, umpamanya terlihat dalam besar biaya penunjang kegiatan DPRD Garut. Dalam Pasal 14 Ayat (3) PP No 110/2000 disebutkan, besar biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan PAD. Untuk daerah yang memiliki PAD Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun, besar anggaran penunjang kegiatan antara Rp 400 juta dan satu persen dari nilai PAD. "Jika PAD Garut tahun 2003 sebesar Rp 30,102 miliar, maka besar anggaran penunjang kegiatan seharusnya hanya Rp 400 juta. Pada tahun 2002, ketentuan itu memang masih dipenuhi, tapi di tahun 2003 tiba-tiba anggaran penunjang kegiatan melonjak menjadi Rp 3,758 miliar, atau lebih dari sembilan kali lipat besar anggaran penunjang kegiatan tahun 2002 yang hanya Rp 400 juta," tutur Abdul Halim. SESAAT setelah menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan Negeri Garut memang segera melakukan penyelidikan dan menetapkan empat unsur pimpinan DPRD Garut periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua DPRD Garut Iyos Soemantri berikut tiga wakilnya, yaitu Dedi Suryadi, Mahyar Suara, dan Encep Mulyana. Di awal tahun 2004, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis mengatakan, para anggota DPRD Garut lainnya juga menjadi calon tersangka dalam kasus ini. Sebab, mereka diduga turut menikmati hasil penyalahgunaan anggaran itu. Saat itu Winerdy juga menetapkan batas waktu, sebelum tanggal 22 Juli 2004 berkas perkara kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk disidangkan. Namun, sampai pertengahan September 2004, berkas perkara kasus itu ternyata belum juga dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka tetap masih empat orang. Tanggal 13 Agustus 2004, Dedi Suryadi bahkan dilantik kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2004-2009. Tidak lama kemudian, Iyos Soemantri juga dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. "Selama ini memang tidak ada aturan bahwa mereka yang menjadi tersangka dilarang menjadi anggota DPRD. Itu yang membuat saya prihatin. Namun, mau bagaimana lagi?" kata Abdul Halim dengan nada pasrah. Keprihatinan itu juga merupakan perasaan warga Garut yang mendambakan keadilan dan kebenaran. Kegelisahan serupa, tetapi berasal dari sudut yang berbeda, disampaikan Sanyata. "Saya berharap kasus ini segera disidangkan, sebab selama ini klien saya banyak dirugikan dengan adanya berita yang tidak seimbang tentang kasus ini," kata pengacara para tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD Garut itu. KEPALA Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis mengakui pihaknya sudah melewati target waktu yang pernah ditetapkan dalam penyidikan kasus ini. Itu dikarenakan kejaksaan kesulitan untuk menemui Dr Andi Hamzah, saksi ahli yang diharapkan dapat membuktikan kasus ini secara materiil. Keterangan Andi Hamzah ini, lanjut Winerdy, amat diperlukan karena dialah yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus korupsi DPRD di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Pembuktian materiil kasus ini juga penting untuk melengkapi pembuktian formal yang sudah selesai dilakukan. "Pelanggaran terhadap PP No 110/2000 merupakan materi pembuktian formal dan saya yakin sudah cukup. Sebab, ketika penyalahgunaan anggaran itu dilakukan, yaitu tahun 2001 hingga Maret 2003, PP No 110/2000 masih berlaku. Jadi, meski sudah di-judicial review, PP itu masih dapat digunakan," ujar Winerdy. Namun, untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan, tutur Winerdy, kejaksaan merasa perlu menyusun pembuktian materiil. �Dengan adanya pembuktian materiil, hakim dan masyarakat nantinya akan melihat secara lebih jelas dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran tersebut," kata Winerdy. "Jika uang Rp 6,6 miliar yang diduga dikorupsi oleh 45 anggota DPRD Garut itu dibagi rata ke 410 desa yang ada di Garut, maka setiap desa akan mendapat Rp 16,1 juta," ujar Winerdy saat ditanya salah satu materi pembuktian materiil yang dicarinya selama ini. "Kami sebenarnya sudah amat lelah hingga ingin segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke pengadilan. Namun, ada imbauan dari atasan bahwa untuk menciptakan suasana tenang sebelum pelaksanaan pilpres, sebaiknya berkas dilimpahkan setelah 20 September 2004," tutur Winerdy. DI saat Kejaksaan Negeri Garut masih menunggu "waktu baik" untuk menyerahkan berkas perkara kasus korupsi DPRD Garut ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat, justru sedang sibuk mengikuti persidangan kasus serupa di Pengadilan Negeri Ciamis yang telah dimulai sejak 19 Agustus 2004. Persidangan itu menghadirkan empat terdakwa, yaitu Wakil Ketua DPRD Ciamis periode 1999-2004 yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, Wakil Ketua DPRD Ciamis periode 1999-2004 Dede Heru, Wakil Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Ciamis periode 1999-2004 Nasuha, dan Sekretaris DPRD Ciamis Djajuli. Seperti halnya di Garut, mereka berempat bersama dengan anggota DPRD Ciamis lainnya didakwa telah menyalahgunakan anggaran keuangan DPRD Ciamis pada tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar. Untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan, keempat terdakwa juga tidak hanya dijerat dengan PP No 110/2000, tetapi juga Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perbendaharaan Indonesia. Langkah ini sedikit berbeda dengan langkah Kejaksaan Negeri Garut yang menggunakan pembuktian materiil. "Kami memutuskan juga menggunakan UU No 9/1968 karena dari Rp 5,2 miliar dana yang disalahgunakan, Rp 1,6 miliar di antaranya dikeluarkan tanpa alat bukti yang sah. Padahal, UU No 9/1968 menyatakan bahwa semua pengeluaran negara harus disertai dengan alat bukti," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Agus Sutoto. NAMUN, di tengah "gemerlapnya" persidangan kasus penyalahgunaan keuangan di DPRD Ciamis, masyarakat Ciamis tetap prihatin melihat empat terdakwa yang sekarang masih bebas berkeliaran karena hanya dikenai tahanan kota. "Mereka selama ini amat kooperatif," ujar Agus saat ditanya mengapa para terdakwa itu hanya dikenai tahanan kota dan tidak mendekam di rumah tahanan layaknya terdakwa lain seperti seorang pencuri ayam. Namun, yang lebih menyakitkan, keempat terdakwa itu sekarang masih tenang menjalankan tugas-tugasnya. Dedi Sobandi tetap sebagai Wakil Bupati Ciamis periode 2004-2009 dan Djajuli masih sebagai Sekretaris DPRD Ciamis. Dede Heru dan Nasuha bahkan baru saja dilantik kembali sebagai anggota DPRD Ciamis periode 2004-2009. Kalau demikian, siapa yang harus disalahkan? Kejaksaan yang tidak berani membawa keempat terdakwa itu ke rumah tahanan ataukah warga Ciamis yang pada Pemilu 5 April 2004 masih memilih dua terdakwa sebagai wakilnya dan rela dipimpin oleh seorang terdakwa penyeleweng uang rakyat? (M HERNOWO) ________________________________________________ Message sent using QuasarMail 1.0 ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

