(http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/18/Fokus/1272297.htm)

Sabtu, 18 September 2004

Di Garut Hanya Menunggu Tokek

BELAKANGAN ini Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Garut, Jawa Barat, KH
Abdul Halim banyak diam ketika ditanya tentang kelanjutan dari penyidikan
dugaan kasus korupsi senilai Rp 6,6 miliar yang terjadi di lingkungan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut tahun 2001 sampai Maret 2003.
"Setiap kali ada yang menanyakan masalah itu, saya hanya dapat menjawab,
percaya dan berdoa saja supaya penyidikan yang dilakukan kejaksaan segera
selesai," ujarnya.

ABDUL Halim menyadari, amat wajar jika belakangan ini banyak pihak yang
menanyakan kasus dugaan korupsi di DPRD Garut itu kepadanya. Sebab, dialah
yang pertama kali melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Garut tanggal 23
September 2003.

Dalam laporan yang disampaikan melalui dua lembar surat berkop Majelis Ulama
Indonesia Cabang Garut itu, Abdul Halim menyatakan prihatin melihat anggaran
keuangan DPRD Garut yang terus bertambah setiap tahun. Jika pada tahun 2001
anggaran DPRD hanya Rp 5,607 miliar, di tahun 2002 menjadi Rp 7,363 miliar,
dan meningkat lagi menjadi Rp 9,09 miliar pada tahun 2003 atau 27,3 persen
dari jumlah total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut tahun 2003
yang berjumlah Rp 30,102 miliar.

Keprihatinan ini semakin menumpuk ketika ditemukan berbagai indikasi
manipulasi dalam penyusunan anggaran keuangan di DPRD Garut. Indikasi
manipulasi ini dilakukan dengan cara melanggar rambu-rambu penyusunan
anggaran keuangan DPRD, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Pelanggaran itu, misalnya, terlihat dari adanya biaya perjalanan dinas
pindah dalam pos belanja pegawai DPRD yang pada tahun 2001 mencapai Rp
726,05 juta dan Rp 1,748 miliar pada tahun 2002. "Saya tidak mengerti yang
dimaksud dengan biaya perjalanan pindah ini. Sebab, istilah itu tidak
dikenal dalam PP No 110/2000," kata Abdul Halim.

Dalam Pasal 14 Ayat (1) PP No 110/2000, lanjut Abdul Halim, hanya dinyatakan
bahwa untuk kelancaran tugas DPRD, pada belanja Sekretariat DPRD disediakan
anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang, biaya perjalanan dinas,
biaya pemeliharaan, dan biaya penunjang kegiatan, dan semua biaya tersebut
sudah ditulis dalam belanja Sekretariat DPRD.

Tahun 2003, DPRD Garut memang sudah menghilangkan pos biaya perjalanan dinas
pindah ini. Namun, anehnya, anggaran biaya perjalanan dinas pada tahun itu
tiba-tiba melonjak menjadi Rp 3,4625 miliar, atau hampir 18 kali lipat jika
dibandingkan dengan biaya perjalanan dinas tahun 2002 yang hanya Rp 193,495
juta.

"Jika anggaran perjalanan dinas tahun 2003 itu dibagi rata untuk 45 anggota
DPRD Garut, maka biaya perjalanan dinas satu anggota DPRD mencapai Rp 6,414
juta per bulan atau Rp 214.000 per hari," ujar Abdul Halim.

"Seandainya semua biaya perjalanan dinas itu digunakan secara benar, maka
sepanjang tahun 2003 tidak akan ada anggota DPRD yang dapat masuk kantor.
Setiap hari mereka semua harus mengadakan perjalanan dinas. Bagi para
anggota DPRD, satu bulan juga bukan 30 hari, melainkan 40 hari karena uang
saku biaya perjalanan dinas anggota DPRD hanya sekitar Rp 150.000 per hari,"
katanya menambahkan.

Kejanggalan lain, tutur Abdul Halim, umpamanya terlihat dalam besar biaya
penunjang kegiatan DPRD Garut. Dalam Pasal 14 Ayat (3) PP No 110/2000
disebutkan, besar biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan PAD.
Untuk daerah yang memiliki PAD Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun,
besar anggaran penunjang kegiatan antara Rp 400 juta dan satu persen dari
nilai PAD.

"Jika PAD Garut tahun 2003 sebesar Rp 30,102 miliar, maka besar anggaran
penunjang kegiatan seharusnya hanya Rp 400 juta. Pada tahun 2002, ketentuan
itu memang masih dipenuhi, tapi di tahun 2003 tiba-tiba anggaran penunjang
kegiatan melonjak menjadi Rp 3,758 miliar, atau lebih dari sembilan kali
lipat besar anggaran penunjang kegiatan tahun 2002 yang hanya Rp 400 juta,"
tutur Abdul Halim.

SESAAT setelah menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan
Negeri Garut memang segera melakukan penyelidikan dan menetapkan empat unsur
pimpinan DPRD Garut periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua DPRD Garut Iyos Soemantri berikut tiga wakilnya, yaitu
Dedi Suryadi, Mahyar Suara, dan Encep Mulyana.

Di awal tahun 2004, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis mengatakan,
para anggota DPRD Garut lainnya juga menjadi calon tersangka dalam kasus
ini. Sebab, mereka diduga turut menikmati hasil penyalahgunaan anggaran itu.

Saat itu Winerdy juga menetapkan batas waktu, sebelum tanggal 22 Juli 2004
berkas perkara kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut
untuk disidangkan. Namun, sampai pertengahan September 2004, berkas perkara
kasus itu ternyata belum juga dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka tetap
masih empat orang.

Tanggal 13 Agustus 2004, Dedi Suryadi bahkan dilantik kembali menjadi
anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2004-2009. Tidak lama kemudian, Iyos
Soemantri juga dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

"Selama ini memang tidak ada aturan bahwa mereka yang menjadi tersangka
dilarang menjadi anggota DPRD. Itu yang membuat saya prihatin. Namun, mau
bagaimana lagi?" kata Abdul Halim dengan nada pasrah. Keprihatinan itu juga
merupakan perasaan warga Garut yang mendambakan keadilan dan kebenaran.

Kegelisahan serupa, tetapi berasal dari sudut yang berbeda, disampaikan
Sanyata. "Saya berharap kasus ini segera disidangkan, sebab selama ini klien
saya banyak dirugikan dengan adanya berita yang tidak seimbang tentang kasus
ini," kata pengacara para tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD Garut itu.

KEPALA Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis mengakui pihaknya sudah
melewati target waktu yang pernah ditetapkan dalam penyidikan kasus ini. Itu
dikarenakan kejaksaan kesulitan untuk menemui Dr Andi Hamzah, saksi ahli
yang diharapkan dapat membuktikan kasus ini secara materiil. Keterangan Andi
Hamzah ini, lanjut Winerdy, amat diperlukan karena dialah yang menjadi saksi
ahli dalam persidangan kasus korupsi DPRD di Padang, Sumatera Barat,
beberapa waktu lalu.

Pembuktian materiil kasus ini juga penting untuk melengkapi pembuktian
formal yang sudah selesai dilakukan. "Pelanggaran terhadap PP No 110/2000
merupakan materi pembuktian formal dan saya yakin sudah cukup. Sebab, ketika
penyalahgunaan anggaran itu dilakukan, yaitu tahun 2001 hingga Maret 2003,
PP No 110/2000 masih berlaku. Jadi, meski sudah di-judicial review, PP itu
masih dapat digunakan," ujar Winerdy.

Namun, untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan,
tutur Winerdy, kejaksaan merasa perlu menyusun pembuktian materiil. �Dengan
adanya pembuktian materiil, hakim dan masyarakat nantinya akan melihat
secara lebih jelas dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran
tersebut," kata Winerdy.

"Jika uang Rp 6,6 miliar yang diduga dikorupsi oleh 45 anggota DPRD Garut
itu dibagi rata ke 410 desa yang ada di Garut, maka setiap desa akan
mendapat Rp 16,1 juta," ujar Winerdy saat ditanya salah satu materi
pembuktian materiil yang dicarinya selama ini.

"Kami sebenarnya sudah amat lelah hingga ingin segera melimpahkan berkas
perkara kasus ini ke pengadilan. Namun, ada imbauan dari atasan bahwa untuk
menciptakan suasana tenang sebelum pelaksanaan pilpres, sebaiknya berkas
dilimpahkan setelah 20 September 2004," tutur Winerdy.

DI saat Kejaksaan Negeri Garut masih menunggu "waktu baik" untuk menyerahkan
berkas perkara kasus korupsi DPRD Garut ke pengadilan, Kejaksaan Negeri
Ciamis, Jawa Barat, justru sedang sibuk mengikuti persidangan kasus serupa
di Pengadilan Negeri Ciamis yang telah dimulai sejak 19 Agustus 2004.

Persidangan itu menghadirkan empat terdakwa, yaitu Wakil Ketua DPRD Ciamis
periode 1999-2004 yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi,
Wakil Ketua DPRD Ciamis periode 1999-2004 Dede Heru, Wakil Sekretaris
Panitia Anggaran DPRD Ciamis periode 1999-2004 Nasuha, dan Sekretaris DPRD
Ciamis Djajuli. Seperti halnya di Garut, mereka berempat bersama dengan
anggota DPRD Ciamis lainnya didakwa telah menyalahgunakan anggaran keuangan
DPRD Ciamis pada tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar.

Untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan, keempat
terdakwa juga tidak hanya dijerat dengan PP No 110/2000, tetapi juga
Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perbendaharaan Indonesia.
Langkah ini sedikit berbeda dengan langkah Kejaksaan Negeri Garut yang
menggunakan pembuktian materiil.

"Kami memutuskan juga menggunakan UU No 9/1968 karena dari Rp 5,2 miliar
dana yang disalahgunakan, Rp 1,6 miliar di antaranya dikeluarkan tanpa alat
bukti yang sah. Padahal, UU No 9/1968 menyatakan bahwa semua pengeluaran
negara harus disertai dengan alat bukti," tutur Kepala Kejaksaan Negeri
Ciamis Agus Sutoto.

NAMUN, di tengah "gemerlapnya" persidangan kasus penyalahgunaan keuangan di
DPRD Ciamis, masyarakat Ciamis tetap prihatin melihat empat terdakwa yang
sekarang masih bebas berkeliaran karena hanya dikenai tahanan kota. "Mereka
selama ini amat kooperatif," ujar Agus saat ditanya mengapa para terdakwa
itu hanya dikenai tahanan kota dan tidak mendekam di rumah tahanan layaknya
terdakwa lain seperti seorang pencuri ayam.

Namun, yang lebih menyakitkan, keempat terdakwa itu sekarang masih tenang
menjalankan tugas-tugasnya. Dedi Sobandi tetap sebagai Wakil Bupati Ciamis
periode 2004-2009 dan Djajuli masih sebagai Sekretaris DPRD Ciamis. Dede
Heru dan Nasuha bahkan baru saja dilantik kembali sebagai anggota DPRD
Ciamis periode 2004-2009.

Kalau demikian, siapa yang harus disalahkan? Kejaksaan yang tidak berani
membawa keempat terdakwa itu ke rumah tahanan ataukah warga Ciamis yang pada
Pemilu 5 April 2004 masih memilih dua terdakwa sebagai wakilnya dan rela
dipimpin oleh seorang terdakwa penyeleweng uang rakyat? (M HERNOWO)

________________________________________________
Message sent using QuasarMail 1.0



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke