beu...emh.....si kuring mah bati rumahuh....cek..ck...cek....duh  gusti.
----- Original Message -----
From: "kumincir" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "US" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "kisunda"
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, September 23, 2004 10:24 PM
Subject: [Urang Sunda] (KOMPAS) Di Garut Hanya Menunggu Tokek


> (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/18/Fokus/1272297.htm)
>
> Sabtu, 18 September 2004
>
> Di Garut Hanya Menunggu Tokek
>
> BELAKANGAN ini Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Garut, Jawa Barat, KH
> Abdul Halim banyak diam ketika ditanya tentang kelanjutan dari penyidikan
> dugaan kasus korupsi senilai Rp 6,6 miliar yang terjadi di lingkungan
Dewan
> Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut tahun 2001 sampai Maret 2003.
> "Setiap kali ada yang menanyakan masalah itu, saya hanya dapat menjawab,
> percaya dan berdoa saja supaya penyidikan yang dilakukan kejaksaan segera
> selesai," ujarnya.
>
> ABDUL Halim menyadari, amat wajar jika belakangan ini banyak pihak yang
> menanyakan kasus dugaan korupsi di DPRD Garut itu kepadanya. Sebab, dialah
> yang pertama kali melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Garut tanggal
23
> September 2003.
>
> Dalam laporan yang disampaikan melalui dua lembar surat berkop Majelis
Ulama
> Indonesia Cabang Garut itu, Abdul Halim menyatakan prihatin melihat
anggaran
> keuangan DPRD Garut yang terus bertambah setiap tahun. Jika pada tahun
2001
> anggaran DPRD hanya Rp 5,607 miliar, di tahun 2002 menjadi Rp 7,363
miliar,
> dan meningkat lagi menjadi Rp 9,09 miliar pada tahun 2003 atau 27,3 persen
> dari jumlah total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut tahun 2003
> yang berjumlah Rp 30,102 miliar.
>
> Keprihatinan ini semakin menumpuk ketika ditemukan berbagai indikasi
> manipulasi dalam penyusunan anggaran keuangan di DPRD Garut. Indikasi
> manipulasi ini dilakukan dengan cara melanggar rambu-rambu penyusunan
> anggaran keuangan DPRD, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah
> (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
>
> Pelanggaran itu, misalnya, terlihat dari adanya biaya perjalanan dinas
> pindah dalam pos belanja pegawai DPRD yang pada tahun 2001 mencapai Rp
> 726,05 juta dan Rp 1,748 miliar pada tahun 2002. "Saya tidak mengerti yang
> dimaksud dengan biaya perjalanan pindah ini. Sebab, istilah itu tidak
> dikenal dalam PP No 110/2000," kata Abdul Halim.
>
> Dalam Pasal 14 Ayat (1) PP No 110/2000, lanjut Abdul Halim, hanya
dinyatakan
> bahwa untuk kelancaran tugas DPRD, pada belanja Sekretariat DPRD
disediakan
> anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang, biaya perjalanan dinas,
> biaya pemeliharaan, dan biaya penunjang kegiatan, dan semua biaya tersebut
> sudah ditulis dalam belanja Sekretariat DPRD.
>
> Tahun 2003, DPRD Garut memang sudah menghilangkan pos biaya perjalanan
dinas
> pindah ini. Namun, anehnya, anggaran biaya perjalanan dinas pada tahun itu
> tiba-tiba melonjak menjadi Rp 3,4625 miliar, atau hampir 18 kali lipat
jika
> dibandingkan dengan biaya perjalanan dinas tahun 2002 yang hanya Rp
193,495
> juta.
>
> "Jika anggaran perjalanan dinas tahun 2003 itu dibagi rata untuk 45
anggota
> DPRD Garut, maka biaya perjalanan dinas satu anggota DPRD mencapai Rp
6,414
> juta per bulan atau Rp 214.000 per hari," ujar Abdul Halim.
>
> "Seandainya semua biaya perjalanan dinas itu digunakan secara benar, maka
> sepanjang tahun 2003 tidak akan ada anggota DPRD yang dapat masuk kantor.
> Setiap hari mereka semua harus mengadakan perjalanan dinas. Bagi para
> anggota DPRD, satu bulan juga bukan 30 hari, melainkan 40 hari karena uang
> saku biaya perjalanan dinas anggota DPRD hanya sekitar Rp 150.000 per
hari,"
> katanya menambahkan.
>
> Kejanggalan lain, tutur Abdul Halim, umpamanya terlihat dalam besar biaya
> penunjang kegiatan DPRD Garut. Dalam Pasal 14 Ayat (3) PP No 110/2000
> disebutkan, besar biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan
PAD.
> Untuk daerah yang memiliki PAD Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun,
> besar anggaran penunjang kegiatan antara Rp 400 juta dan satu persen dari
> nilai PAD.
>
> "Jika PAD Garut tahun 2003 sebesar Rp 30,102 miliar, maka besar anggaran
> penunjang kegiatan seharusnya hanya Rp 400 juta. Pada tahun 2002,
ketentuan
> itu memang masih dipenuhi, tapi di tahun 2003 tiba-tiba anggaran penunjang
> kegiatan melonjak menjadi Rp 3,758 miliar, atau lebih dari sembilan kali
> lipat besar anggaran penunjang kegiatan tahun 2002 yang hanya Rp 400
juta,"
> tutur Abdul Halim.
>
> SESAAT setelah menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan
> Negeri Garut memang segera melakukan penyelidikan dan menetapkan empat
unsur
> pimpinan DPRD Garut periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus ini.
> Mereka adalah Ketua DPRD Garut Iyos Soemantri berikut tiga wakilnya, yaitu
> Dedi Suryadi, Mahyar Suara, dan Encep Mulyana.
>
> Di awal tahun 2004, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis
mengatakan,
> para anggota DPRD Garut lainnya juga menjadi calon tersangka dalam kasus
> ini. Sebab, mereka diduga turut menikmati hasil penyalahgunaan anggaran
itu.
>
> Saat itu Winerdy juga menetapkan batas waktu, sebelum tanggal 22 Juli 2004
> berkas perkara kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Garut
> untuk disidangkan. Namun, sampai pertengahan September 2004, berkas
perkara
> kasus itu ternyata belum juga dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka
tetap
> masih empat orang.
>
> Tanggal 13 Agustus 2004, Dedi Suryadi bahkan dilantik kembali menjadi
> anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2004-2009. Tidak lama kemudian, Iyos
> Soemantri juga dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
>
> "Selama ini memang tidak ada aturan bahwa mereka yang menjadi tersangka
> dilarang menjadi anggota DPRD. Itu yang membuat saya prihatin. Namun, mau
> bagaimana lagi?" kata Abdul Halim dengan nada pasrah. Keprihatinan itu
juga
> merupakan perasaan warga Garut yang mendambakan keadilan dan kebenaran.
>
> Kegelisahan serupa, tetapi berasal dari sudut yang berbeda, disampaikan
> Sanyata. "Saya berharap kasus ini segera disidangkan, sebab selama ini
klien
> saya banyak dirugikan dengan adanya berita yang tidak seimbang tentang
kasus
> ini," kata pengacara para tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD Garut
itu.
>
> KEPALA Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis mengakui pihaknya sudah
> melewati target waktu yang pernah ditetapkan dalam penyidikan kasus ini.
Itu
> dikarenakan kejaksaan kesulitan untuk menemui Dr Andi Hamzah, saksi ahli
> yang diharapkan dapat membuktikan kasus ini secara materiil. Keterangan
Andi
> Hamzah ini, lanjut Winerdy, amat diperlukan karena dialah yang menjadi
saksi
> ahli dalam persidangan kasus korupsi DPRD di Padang, Sumatera Barat,
> beberapa waktu lalu.
>
> Pembuktian materiil kasus ini juga penting untuk melengkapi pembuktian
> formal yang sudah selesai dilakukan. "Pelanggaran terhadap PP No 110/2000
> merupakan materi pembuktian formal dan saya yakin sudah cukup. Sebab,
ketika
> penyalahgunaan anggaran itu dilakukan, yaitu tahun 2001 hingga Maret 2003,
> PP No 110/2000 masih berlaku. Jadi, meski sudah di-judicial review, PP itu
> masih dapat digunakan," ujar Winerdy.
>
> Namun, untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan,
> tutur Winerdy, kejaksaan merasa perlu menyusun pembuktian materiil.
"Dengan
> adanya pembuktian materiil, hakim dan masyarakat nantinya akan melihat
> secara lebih jelas dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran
> tersebut," kata Winerdy.
>
> "Jika uang Rp 6,6 miliar yang diduga dikorupsi oleh 45 anggota DPRD Garut
> itu dibagi rata ke 410 desa yang ada di Garut, maka setiap desa akan
> mendapat Rp 16,1 juta," ujar Winerdy saat ditanya salah satu materi
> pembuktian materiil yang dicarinya selama ini.
>
> "Kami sebenarnya sudah amat lelah hingga ingin segera melimpahkan berkas
> perkara kasus ini ke pengadilan. Namun, ada imbauan dari atasan bahwa
untuk
> menciptakan suasana tenang sebelum pelaksanaan pilpres, sebaiknya berkas
> dilimpahkan setelah 20 September 2004," tutur Winerdy.
>
> DI saat Kejaksaan Negeri Garut masih menunggu "waktu baik" untuk
menyerahkan
> berkas perkara kasus korupsi DPRD Garut ke pengadilan, Kejaksaan Negeri
> Ciamis, Jawa Barat, justru sedang sibuk mengikuti persidangan kasus serupa
> di Pengadilan Negeri Ciamis yang telah dimulai sejak 19 Agustus 2004.
>
> Persidangan itu menghadirkan empat terdakwa, yaitu Wakil Ketua DPRD Ciamis
> periode 1999-2004 yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi,
> Wakil Ketua DPRD Ciamis periode 1999-2004 Dede Heru, Wakil Sekretaris
> Panitia Anggaran DPRD Ciamis periode 1999-2004 Nasuha, dan Sekretaris DPRD
> Ciamis Djajuli. Seperti halnya di Garut, mereka berempat bersama dengan
> anggota DPRD Ciamis lainnya didakwa telah menyalahgunakan anggaran
keuangan
> DPRD Ciamis pada tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar.
>
> Untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan, keempat
> terdakwa juga tidak hanya dijerat dengan PP No 110/2000, tetapi juga
> Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perbendaharaan Indonesia.
> Langkah ini sedikit berbeda dengan langkah Kejaksaan Negeri Garut yang
> menggunakan pembuktian materiil.
>
> "Kami memutuskan juga menggunakan UU No 9/1968 karena dari Rp 5,2 miliar
> dana yang disalahgunakan, Rp 1,6 miliar di antaranya dikeluarkan tanpa
alat
> bukti yang sah. Padahal, UU No 9/1968 menyatakan bahwa semua pengeluaran
> negara harus disertai dengan alat bukti," tutur Kepala Kejaksaan Negeri
> Ciamis Agus Sutoto.
>
> NAMUN, di tengah "gemerlapnya" persidangan kasus penyalahgunaan keuangan
di
> DPRD Ciamis, masyarakat Ciamis tetap prihatin melihat empat terdakwa yang
> sekarang masih bebas berkeliaran karena hanya dikenai tahanan kota.
"Mereka
> selama ini amat kooperatif," ujar Agus saat ditanya mengapa para terdakwa
> itu hanya dikenai tahanan kota dan tidak mendekam di rumah tahanan
layaknya
> terdakwa lain seperti seorang pencuri ayam.
>
> Namun, yang lebih menyakitkan, keempat terdakwa itu sekarang masih tenang
> menjalankan tugas-tugasnya. Dedi Sobandi tetap sebagai Wakil Bupati Ciamis
> periode 2004-2009 dan Djajuli masih sebagai Sekretaris DPRD Ciamis. Dede
> Heru dan Nasuha bahkan baru saja dilantik kembali sebagai anggota DPRD
> Ciamis periode 2004-2009.
>
> Kalau demikian, siapa yang harus disalahkan? Kejaksaan yang tidak berani
> membawa keempat terdakwa itu ke rumah tahanan ataukah warga Ciamis yang
pada
> Pemilu 5 April 2004 masih memilih dua terdakwa sebagai wakilnya dan rela
> dipimpin oleh seorang terdakwa penyeleweng uang rakyat? (M HERNOWO)
>
> ________________________________________________
> Message sent using QuasarMail 1.0
>
>
>
>
> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke