beu...emh.....si kuring mah bati rumahuh....cek..ck...cek....duh gusti. ----- Original Message ----- From: "kumincir" <[EMAIL PROTECTED]> To: "US" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; "kisunda" <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, September 23, 2004 10:24 PM Subject: [Urang Sunda] (KOMPAS) Di Garut Hanya Menunggu Tokek
> (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0409/18/Fokus/1272297.htm) > > Sabtu, 18 September 2004 > > Di Garut Hanya Menunggu Tokek > > BELAKANGAN ini Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Garut, Jawa Barat, KH > Abdul Halim banyak diam ketika ditanya tentang kelanjutan dari penyidikan > dugaan kasus korupsi senilai Rp 6,6 miliar yang terjadi di lingkungan Dewan > Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut tahun 2001 sampai Maret 2003. > "Setiap kali ada yang menanyakan masalah itu, saya hanya dapat menjawab, > percaya dan berdoa saja supaya penyidikan yang dilakukan kejaksaan segera > selesai," ujarnya. > > ABDUL Halim menyadari, amat wajar jika belakangan ini banyak pihak yang > menanyakan kasus dugaan korupsi di DPRD Garut itu kepadanya. Sebab, dialah > yang pertama kali melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Garut tanggal 23 > September 2003. > > Dalam laporan yang disampaikan melalui dua lembar surat berkop Majelis Ulama > Indonesia Cabang Garut itu, Abdul Halim menyatakan prihatin melihat anggaran > keuangan DPRD Garut yang terus bertambah setiap tahun. Jika pada tahun 2001 > anggaran DPRD hanya Rp 5,607 miliar, di tahun 2002 menjadi Rp 7,363 miliar, > dan meningkat lagi menjadi Rp 9,09 miliar pada tahun 2003 atau 27,3 persen > dari jumlah total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut tahun 2003 > yang berjumlah Rp 30,102 miliar. > > Keprihatinan ini semakin menumpuk ketika ditemukan berbagai indikasi > manipulasi dalam penyusunan anggaran keuangan di DPRD Garut. Indikasi > manipulasi ini dilakukan dengan cara melanggar rambu-rambu penyusunan > anggaran keuangan DPRD, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah > (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. > > Pelanggaran itu, misalnya, terlihat dari adanya biaya perjalanan dinas > pindah dalam pos belanja pegawai DPRD yang pada tahun 2001 mencapai Rp > 726,05 juta dan Rp 1,748 miliar pada tahun 2002. "Saya tidak mengerti yang > dimaksud dengan biaya perjalanan pindah ini. Sebab, istilah itu tidak > dikenal dalam PP No 110/2000," kata Abdul Halim. > > Dalam Pasal 14 Ayat (1) PP No 110/2000, lanjut Abdul Halim, hanya dinyatakan > bahwa untuk kelancaran tugas DPRD, pada belanja Sekretariat DPRD disediakan > anggaran untuk belanja pegawai, belanja barang, biaya perjalanan dinas, > biaya pemeliharaan, dan biaya penunjang kegiatan, dan semua biaya tersebut > sudah ditulis dalam belanja Sekretariat DPRD. > > Tahun 2003, DPRD Garut memang sudah menghilangkan pos biaya perjalanan dinas > pindah ini. Namun, anehnya, anggaran biaya perjalanan dinas pada tahun itu > tiba-tiba melonjak menjadi Rp 3,4625 miliar, atau hampir 18 kali lipat jika > dibandingkan dengan biaya perjalanan dinas tahun 2002 yang hanya Rp 193,495 > juta. > > "Jika anggaran perjalanan dinas tahun 2003 itu dibagi rata untuk 45 anggota > DPRD Garut, maka biaya perjalanan dinas satu anggota DPRD mencapai Rp 6,414 > juta per bulan atau Rp 214.000 per hari," ujar Abdul Halim. > > "Seandainya semua biaya perjalanan dinas itu digunakan secara benar, maka > sepanjang tahun 2003 tidak akan ada anggota DPRD yang dapat masuk kantor. > Setiap hari mereka semua harus mengadakan perjalanan dinas. Bagi para > anggota DPRD, satu bulan juga bukan 30 hari, melainkan 40 hari karena uang > saku biaya perjalanan dinas anggota DPRD hanya sekitar Rp 150.000 per hari," > katanya menambahkan. > > Kejanggalan lain, tutur Abdul Halim, umpamanya terlihat dalam besar biaya > penunjang kegiatan DPRD Garut. Dalam Pasal 14 Ayat (3) PP No 110/2000 > disebutkan, besar biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan PAD. > Untuk daerah yang memiliki PAD Rp 20 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun, > besar anggaran penunjang kegiatan antara Rp 400 juta dan satu persen dari > nilai PAD. > > "Jika PAD Garut tahun 2003 sebesar Rp 30,102 miliar, maka besar anggaran > penunjang kegiatan seharusnya hanya Rp 400 juta. Pada tahun 2002, ketentuan > itu memang masih dipenuhi, tapi di tahun 2003 tiba-tiba anggaran penunjang > kegiatan melonjak menjadi Rp 3,758 miliar, atau lebih dari sembilan kali > lipat besar anggaran penunjang kegiatan tahun 2002 yang hanya Rp 400 juta," > tutur Abdul Halim. > > SESAAT setelah menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia, Kejaksaan > Negeri Garut memang segera melakukan penyelidikan dan menetapkan empat unsur > pimpinan DPRD Garut periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus ini. > Mereka adalah Ketua DPRD Garut Iyos Soemantri berikut tiga wakilnya, yaitu > Dedi Suryadi, Mahyar Suara, dan Encep Mulyana. > > Di awal tahun 2004, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis mengatakan, > para anggota DPRD Garut lainnya juga menjadi calon tersangka dalam kasus > ini. Sebab, mereka diduga turut menikmati hasil penyalahgunaan anggaran itu. > > Saat itu Winerdy juga menetapkan batas waktu, sebelum tanggal 22 Juli 2004 > berkas perkara kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut > untuk disidangkan. Namun, sampai pertengahan September 2004, berkas perkara > kasus itu ternyata belum juga dilimpahkan ke pengadilan dan tersangka tetap > masih empat orang. > > Tanggal 13 Agustus 2004, Dedi Suryadi bahkan dilantik kembali menjadi > anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2004-2009. Tidak lama kemudian, Iyos > Soemantri juga dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. > > "Selama ini memang tidak ada aturan bahwa mereka yang menjadi tersangka > dilarang menjadi anggota DPRD. Itu yang membuat saya prihatin. Namun, mau > bagaimana lagi?" kata Abdul Halim dengan nada pasrah. Keprihatinan itu juga > merupakan perasaan warga Garut yang mendambakan keadilan dan kebenaran. > > Kegelisahan serupa, tetapi berasal dari sudut yang berbeda, disampaikan > Sanyata. "Saya berharap kasus ini segera disidangkan, sebab selama ini klien > saya banyak dirugikan dengan adanya berita yang tidak seimbang tentang kasus > ini," kata pengacara para tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD Garut itu. > > KEPALA Kejaksaan Negeri Garut Winerdy Darwis mengakui pihaknya sudah > melewati target waktu yang pernah ditetapkan dalam penyidikan kasus ini. Itu > dikarenakan kejaksaan kesulitan untuk menemui Dr Andi Hamzah, saksi ahli > yang diharapkan dapat membuktikan kasus ini secara materiil. Keterangan Andi > Hamzah ini, lanjut Winerdy, amat diperlukan karena dialah yang menjadi saksi > ahli dalam persidangan kasus korupsi DPRD di Padang, Sumatera Barat, > beberapa waktu lalu. > > Pembuktian materiil kasus ini juga penting untuk melengkapi pembuktian > formal yang sudah selesai dilakukan. "Pelanggaran terhadap PP No 110/2000 > merupakan materi pembuktian formal dan saya yakin sudah cukup. Sebab, ketika > penyalahgunaan anggaran itu dilakukan, yaitu tahun 2001 hingga Maret 2003, > PP No 110/2000 masih berlaku. Jadi, meski sudah di-judicial review, PP itu > masih dapat digunakan," ujar Winerdy. > > Namun, untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan, > tutur Winerdy, kejaksaan merasa perlu menyusun pembuktian materiil. "Dengan > adanya pembuktian materiil, hakim dan masyarakat nantinya akan melihat > secara lebih jelas dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran > tersebut," kata Winerdy. > > "Jika uang Rp 6,6 miliar yang diduga dikorupsi oleh 45 anggota DPRD Garut > itu dibagi rata ke 410 desa yang ada di Garut, maka setiap desa akan > mendapat Rp 16,1 juta," ujar Winerdy saat ditanya salah satu materi > pembuktian materiil yang dicarinya selama ini. > > "Kami sebenarnya sudah amat lelah hingga ingin segera melimpahkan berkas > perkara kasus ini ke pengadilan. Namun, ada imbauan dari atasan bahwa untuk > menciptakan suasana tenang sebelum pelaksanaan pilpres, sebaiknya berkas > dilimpahkan setelah 20 September 2004," tutur Winerdy. > > DI saat Kejaksaan Negeri Garut masih menunggu "waktu baik" untuk menyerahkan > berkas perkara kasus korupsi DPRD Garut ke pengadilan, Kejaksaan Negeri > Ciamis, Jawa Barat, justru sedang sibuk mengikuti persidangan kasus serupa > di Pengadilan Negeri Ciamis yang telah dimulai sejak 19 Agustus 2004. > > Persidangan itu menghadirkan empat terdakwa, yaitu Wakil Ketua DPRD Ciamis > periode 1999-2004 yang sekarang menjadi Wakil Bupati Ciamis Dedi Sobandi, > Wakil Ketua DPRD Ciamis periode 1999-2004 Dede Heru, Wakil Sekretaris > Panitia Anggaran DPRD Ciamis periode 1999-2004 Nasuha, dan Sekretaris DPRD > Ciamis Djajuli. Seperti halnya di Garut, mereka berempat bersama dengan > anggota DPRD Ciamis lainnya didakwa telah menyalahgunakan anggaran keuangan > DPRD Ciamis pada tahun 2001-2002 senilai Rp 5,2 miliar. > > Untuk memperkuat dakwaan dan mengantisipasi berbagai kemungkinan, keempat > terdakwa juga tidak hanya dijerat dengan PP No 110/2000, tetapi juga > Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perbendaharaan Indonesia. > Langkah ini sedikit berbeda dengan langkah Kejaksaan Negeri Garut yang > menggunakan pembuktian materiil. > > "Kami memutuskan juga menggunakan UU No 9/1968 karena dari Rp 5,2 miliar > dana yang disalahgunakan, Rp 1,6 miliar di antaranya dikeluarkan tanpa alat > bukti yang sah. Padahal, UU No 9/1968 menyatakan bahwa semua pengeluaran > negara harus disertai dengan alat bukti," tutur Kepala Kejaksaan Negeri > Ciamis Agus Sutoto. > > NAMUN, di tengah "gemerlapnya" persidangan kasus penyalahgunaan keuangan di > DPRD Ciamis, masyarakat Ciamis tetap prihatin melihat empat terdakwa yang > sekarang masih bebas berkeliaran karena hanya dikenai tahanan kota. "Mereka > selama ini amat kooperatif," ujar Agus saat ditanya mengapa para terdakwa > itu hanya dikenai tahanan kota dan tidak mendekam di rumah tahanan layaknya > terdakwa lain seperti seorang pencuri ayam. > > Namun, yang lebih menyakitkan, keempat terdakwa itu sekarang masih tenang > menjalankan tugas-tugasnya. Dedi Sobandi tetap sebagai Wakil Bupati Ciamis > periode 2004-2009 dan Djajuli masih sebagai Sekretaris DPRD Ciamis. Dede > Heru dan Nasuha bahkan baru saja dilantik kembali sebagai anggota DPRD > Ciamis periode 2004-2009. > > Kalau demikian, siapa yang harus disalahkan? Kejaksaan yang tidak berani > membawa keempat terdakwa itu ke rumah tahanan ataukah warga Ciamis yang pada > Pemilu 5 April 2004 masih memilih dua terdakwa sebagai wakilnya dan rela > dipimpin oleh seorang terdakwa penyeleweng uang rakyat? (M HERNOWO) > > ________________________________________________ > Message sent using QuasarMail 1.0 > > > > > Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id > > Yahoo! Groups Links > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar. Now with Pop-Up Blocker. Get it for free! http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

