Bismihi ta'ala
Assalamu 'alaikum wr. wb.
 
Etang-etang nyiar lumar, hatur lumayan aya kintunan ti milis tatanggi. Ka wargi anu henteu sapagodos sareng ieu seratan, hapunten anu kasuhun.
 
tansah,
ZAM
 
 
Poligami: antara akhlak dan fikih
Oleh: Alireza Alathas


Poligami yang seringkali dianggap bertentangan dengan feminisme, akan
tetapi oleh masyarakat malah dianggap sebagai solusi problema sosial
yang mendapat legitimasi agama.

Trend mutakhir dari perkembangan sosial masyarakat saat ini adalah
menuntut dan mempertanyakan kembali segala bentuk tradisi dan aturan
agama yang semakin hari dianggap tidak sesuai dengan masa kekinian.
Kecenderungan ini tidaklah perlu ditakuti, bahkan hal ini adalah
indikasi positif sosial, bahwa masyarakat benar-benar ingin menjalankan
tatanan sosial dan tradisi berdasarkan logika dan nalar yang jernih.
Islam sebagai agama yang fleksibel yang tercermin dalam al-Quran dan
sunah, menyambut hangat reaksi sosial ini. Diantara kajian yang hangat
dan kontroversial saat ini, adalah poligami. Meskipun polemik tentang
poligami tidak bisa dikatakan sebagai hal yang baru, akan tetapi karena
pembahasan ini sensitif khususnya bagi kaum hawa sehingga topik ini
selalu menarik minta khalayak.

Poligami yang seringkali dianggap bertentangan dengan feminisme, akan
tetapi oleh masyarakat malah dianggap sebagai solusi problema sosial
yang mendapat legitimasi agama. Bahkan, figur manusia suci Rasulullah
Saww sendiri melakukan norma tersebut. Jelas, konsekwensi dari segala
perbuatan Rasulullah saww selalu dianggap sebagai sunah untuk ummatnya.
Memang terlalu sederhana memandang poligami dari sisi hukum fiqih. Bahwa
hukum fiqih lebih cenderung kering apabila tidak diimbuhkan dengan
nilai-nilai akhlak.

Dari satu pihak, saya sependapat dengan Faqihudin Abdul Qodir, bahwa
ungkapan "poligami itu sunnah" sering digunakan sebagai pembenaran
poligami, sehingga lebih cenderung kaku dalam melihat hukum tersebut,
tanpa melihat latar belakang sunnahnya poligami Rasulullah Saww. Akan
tetapi dari sisi lain, pendapat yang mengatakan bahwa poligami sama
sekali tidak benar dan bertentangan naluri manusia, khususnya wanita
adalah pikiran yang dangkal.

Allamah Thabathabai seorang filosof dan mufasir kontemporer, dalam
bukunya Maqalot secara jelas menyinggung bahwa pernyataan poligami
bertentangan dengan naluri wanita sebagai manusia adalah tidak benar,
karena yang menjadi istri kedua juga wanita yang dengan senang hati
melakukannya. Seandainya bertentangan dengan naluri wanita, maka tidak
akan ada wanita yang bersedia menjadi istri kedua.

Kecenderungan para sarjana Islam yang hanya memandang dari satu sisi
diantara doktrinasi tersebut menyebabkan kesalahpahaman yang terus
berlanjut. Seperti kajian poligami yang mempunyai aspek murni kajian
akhlak dan sosial, kemudian dipaksakan sebagai wacana yang beraspek
fiqih. Ayatullah Muhammad Husein Madzohiri, guru akhlak tersohor, dan
juga dikenal sebagai pakar fiqih, menyatakan bahwa kajian poligami yang
berkembang saat ini adalah murni kajian akhlak dan sosial, bukan fiqih.

Dalam bukunya "Akhlok dar Khoneh" Ayatullah Husein Madzohiri
mengklasifikasi poligami menjadi beberapa tipe. Pertama, poligami
darurat, bahwa kondisi menuntut untuk berpoligami. Sebagai contoh,
apabila istri sakit, sehingga tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya
sebagai istri, maka suami terpaksa berpoligami. Dan bentuk poligami
inilah yang mendapatkan perhatian khusus hadis-hadis Rasulullah saw.
Contoh lain, adalah istri yang mandul dan suami-istri menginginkan
kehadiran seorang bayi, maka suami terpaksa berpoligami. Berkenaan
dengan bentuk poligami ini, Ayatullah Husein Madhohiri menganjurkan,
supaya istrinya yang mencarikan istri keduanya yang sesuai dengan
kondisi spritualnya. Kedua, poligami dengan motif birahi, bahwa suami
membayangkan istri kedua akan memberikan kenikmatan seks yang berbeda.
Yang jelas, seorang yang bertumpu kepada hawa nafsu tidak cukup beristri
satu, bahkan apabila memungkinkan akan membangun lokalisasi pribadi.

Menurut sudut pandang akhlak, bentuk poligami yang kedua ini sangat
berbahaya sekali. Karena mengikuti hawa nafsu seks akan menjebaknya di
lembah marabahaya. Bahwa hawa nafsu seks tidak mempunyai batas akhir,
yakni seseorang tidak akan pernah klimaks dan puas, sehingga orang yang
terjebak didalamnya akan selalu menkonsentrasikan pikirannya demi
tujuan-tujuan tersebut. Naluri seks juga akan mengalami krisis, yang
biasa disebut dengan istilah "haus seks".

(bersambung)


Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke