| Garut
dan Kab. Sukabumi Masuk Daerah Tertinggal
JAKARTA, (PR).- Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT), Syaifullah Yusuf, menetapkan
Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Garut sebagai daerah tertinggal,
bersama 188 kabupaten lain di Indonesia.
Dari 31 provinsi, hanya Provinsi DKI
Jakarta yang tidak memiliki daerah tertinggal. Sedangkan Banten
memasukkan Pandeglang dan Lebak dalam kategori ini.
Klasifikasi daerah tertinggal ini
ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan Sensus
Ekonomi Nasional (Susenas) 2003 dan berdasarkan data dari Biro Pusat
Statistik tahun 2003. "Kami masih akan melakukan validasi dan verifikasi
terhadap 190 daerah tertinggal tersebut. Kita akan membentuk lima
desk untuk melakukan validasi dan verifikasi tersebut yakni
Desk Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Tenggara-Papua," ujar Syaifullah Yusuf dalam paparan "Strategi Nasional
Pembangunan Daerah Tertinggal" di kantornya di Jln. Abdul Muis 17
Jakarta, Selasa (7/12).
Syaifullah Yusuf berharap, dari hasil
verifikasi dan validasi yang akan dilakukan dalam 1-2 bulan ini, jumlah
daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal akan berkurang.
"Sebab data yang kita gunakan adalah laporan tahun 2003. Diharapkan
dalam dua tahun ini telah terjadi perubahan signifikan terhadap
daerah-daerah tersebut sehingga tidak lagi masuk dalam daerah
tertinggal," harap Gus Iful, panggilan Syaifullah Yusuf.
Menurutnya, pemerintah menetapkan enam
kriteria untuk memasukkan suatu daerah dalam kategori daerah tertinggal.
Keenam kriteria itu adalah persentase kemiskinan di daerah, sumber daya
manusia yang rendah akibat terbatasnya akses terhadap pendidikan,
kesehatan dan lapangan kerja, infrastruktur yang masih kurang, fiskal
gap yang kurang dari Rp 140 miliar, aksesibilitas terhadap dunia luar,
serta karakteristik daerah berdasarkan persentase daerah terhadap
bencana alam.
Keberatan
Ketua DPRD Kab. Garut Drs. Dedi Suryadi
M.Si., merasa prihatin terhadap status daerah tertinggal yang disandang
daerahnya. Meski begitu, status yang diberikan Menteri Negara
Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu hendaknya bisa menjadi pemicu
bagi pemerintah dan masyarakat Garut untuk mengejar ketertinggalan
tersebut.
"Seperti kita tahu, Kab. Garut berada
pada posisi ke-23 dari 25 kabupaten/kota di Jabar dalam hal IPM (Indeks
Pembangunan Manusia -red). Kita sadar betul bahwa kita memang masih
banyak tertinggal dalam segala hal," tutur Dedi, ketika dihubungi "PR",
Selasa (7/12), menanggapi pernyataan Menneg PDT, Syaifullah Yusuf, yang
memasukkan Kab. Garut dan Kab. Sukabumi sebagai daerah tertinggal di
Jabar.
Dedi mengakui, pembangunan yang tak
merata antara wilayah selatan yang rawan bencana alam dengan utara,
merupakan salah satu hambatan dalam mempercepat peningkatan pembangunan
di Kab. Garut secara lebih merata. Padahal, sumber daya alam yang
dimiliki wilayah Garut sangat potensial untuk dikembangkan. "Tapi kita
akan berusaha memperkecil kesenjangan antarwilayah tersebut," katanya.
Berbeda dengan Garut, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, tampak keberatan terhadap pemberian status
daerah tertinggal kepada Kab. Sukabumi. Menurut juru bicara Pemkab
Sukabumi, Ir. H. Rusdhiana Sulaeman, M.M., M.B.A., ketika dihubungi
"PR", pemerintah pusat sebaiknya lebih berhati-hati menyebutkan suatu
daerah dengan predikat tertentu, sebelum memiliki data akurat dengan
parameter yang jelas melalui pembuktian di lapangan.
"Jadi harus jelas dulu apa ukuran daerah
terpencil, daerah tertinggal atau daerah miskin. Sebut saja Kab.
Sukabumi sebagai daerah tertinggal, atas dasar apa vonis seperti itu
begitu cepat dikenakan kepada Kab. Sukabumi. Kalau dibandingkan dengan
Kota Bandung, Kota Bogor atau Bekasi, mungkin saja. Tapi perbandingan
seperti itu jelas tidak adil," ujar Rusdhiana.
(A-84/A-83/A-124)*** |