baraya, aya info ti jawapos kamari sore. ngeunaan
hasil survei Transparency International Indonesia
(TII) perkara korupsi, geuning nu pangpunjulna teh
parpol sareng parlemen. ieu survei teh make skala 1 =
tidak korup dugi ka 5 = paling korup. respondenna aya
1.234 orang di sababaraha kota Jakarta, Medan, dan
Surabaya. survei dilaksanakeun Juli - September 2004.
upama diurutkeun ieu urutanana:
1. partai politik dan parlemen (4.4)
2. bea cukai (4,3)
3. lembaga peradilan (kejaksaan dan pengadilan)
serta kepolisian (4.2)
4. pajak (4)
5. bisnis/sektor swasta dan pelayanan perizinan (3,7)
6. militer (3,3)
7. pendidikan (3,2)
8. pekerjaan umum (3,1)
9. pelayanan kesehatan (3)
10. Media (2,6)
11. LSM (2,4)
12. badan keagamaan (1,8)
info salengkepna:
========
JawaPos. Jumat, 10 Des 2004,
Parpol dan Parlemen Terkorup
Presiden Teken Izin Periksa 15 Pejabat
JAKARTA - Lembaga apa yang dinilai publik sebagai
lembaga terkorup di Indonesia? Transparency
International Indonesia (TII) punya jawabannya.
Kemarin, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi
Internasional PBB, TII merilis hasil surveinya. TII
menempatkan partai politik dan parlemen sebagai
lembaga terkorup di Indonesia.
Dari hasil survei TII, kedua lembaga itu sama-sama
duduk di peringkat satu dan mendapat poin 4,4. Nilai 1
adalah tidak korup dan nilai 5 adalah paling korup.
Survei dilakukan dalam periode Juli sampai September
2004 di Jakarta, Medan, dan Surabaya. Respondennya
1.234 orang dengan cara tatap muka langsung. "Ini
adalah suara hati dan saya yakin itu adalah fakta yang
sebenarnya terjadi," kata Ketua Dewan Pengurus TII
Todung Mulya Lubis.
Setelah parpol dan parlemen, peringkat terkorup di
bawahnya adalah bea cukai (4,3). Disusul lembaga
peradilan (kejaksaan dan pengadilan) serta kepolisian
yang sama-sama mendapat nilai 4,2. Lalu, pajak (4),
serta bisnis/sektor swasta dan pelayanan perizinan
dengan nilai 3,7.
Yang lainnya adalah militer (3,3), pendidikan (3,2),
pekerjaan umum (3,1), dan pelayanan kesehatan (3).
Media juga tak luput dinilai sebagai sektor korup
dengan nilai 2,6. Begitu pula dengan LSM (2,4) dan
badan keagamaan (1,8).
Hasil survei tahun 2004 itu menunjukkan pergeseran
dibanding tahun sebelumnya. Menurut Sekjen TII Emy
Hafild, pada 2003, yang duduk di posisi puncak adalah
lembaga peradilan dan disusul partai politik. Lalu,
pekerjaan umum, polisi, pendidikan, dan perizinan
usaha.
Apa ini artinya? "Ini menunjukkan masyarakat punya
pemahaman bahwa partai politik dan parlemen
menghabiskan sumber daya untuk kepentingan mereka
sendiri," jelas Emy. Modusnya pun macam-macam.
Misalnya saja, berbicara kritis di forum, kemudian
transaksi di belakang dan menjadi broker bagi sebuah
perusahaan yang punya urusan dengan pemerintah.
Setelah urusan gol, dana pun mengalir.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan, parpol dan
parlemen sebagai lembaga paling korup itu ternyata
bukan hanya fenomena di Indonesia. Di antara 62 negara
yang disurvei, 36 negara juga menempatkan parpol
sebagai lembaga paling korup. Seperti di Austria,
Bolivia, Jepang, Jerman, Prancis, dan Peru.
Apa tanggapan orang parpol? Satu-satunya anggota
parpol sekaligus parlemen yang hadir dalam jumpa pers
tersebut, Almuzamil Yusuf, menjawab bisa ya, bisa
tidak. "Tapi, hal seperti ini perlu karena kita memang
harus selalu mengoreksi diri. Di PKS sendiri, gerakan
antikorupsi menjadi perhatian utama," jelas Almuzamil,
wakil ketua DPP PKS yang juga anggota Komisi III DPR
itu.
Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk mengerem agar
parpol dan parlemen tidak korup? Todung mengatakan,
setidaknya, ada empat langkah yang dapat dilakukan.
Pertama, harus ada transparansi dan akuntabilitas
keuangan parpol. Kedua, ada sanksi yang tegas.
Ketiga, KPU, sebagai pengawas keuangan parpol, juga
harus merekrut tenaga ahli yang berkompeten di bidang
pengawasan keuangan. "Dan keempat, UU harus tegas
memenjarakan pelaku money politics sakaligus segera
direalisasikan dewan kode etik DPR dan DPRD,"
paparnya.
Izin Baru Diteken
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin
kembali menandatangani surat izin pemeriksaan terhadap
15 pejabat pemerintah terkait kasus dugaan tindak
pidana korupsi. Itu berarti, selama 50 hari
pemerintahannya, SBY telah menyetujui pemeriksaan 25
pejabat yang diduga mengorupsi uang rakyat.
Kelima belas pejabat yang disetujui pemeriksaannya
oleh SBY adalah dua gubernur, tujuh anggota DPR/MPR,
empat bupati, dan dua wali kota. Penandatanganan surat
izin pemeriksaan itu diungkapkan Jubir Kepresidenan
Andi Mallarangeng.
"Jika ada yang mengatakan bahwa yang dilakukan
presiden sekadar bicara, dengan ini (menandatangani
surat persetujuan pemeriksaan pejabat negara, Red)
presiden bisa memperlihatkan semboyannya, just do it,"
ungkap Andi dalam jumpa pers di Kantor Presiden di
Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan SBY ini belum
pernah dilakukan presiden sebelumnya. Tapi, presiden
tetap berharap penyelidikan dilakukan dengan asas
praduga tak bersalah sampai diputuskan pengadilan.
"Kalau bersalah, ya dihukum. Jika tidak, harus
direhabilitasi," katanya.
Andi kemudian merinci pejabat yang diduga terlibat
kasus korupsi. Dua gubernur itu adalah Gubernur Banten
Djoko Munandar dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB)
Lalu Serinata. Sedangkan empat bupati berasal dari
Kupang, Rote (NTT), Barito Selatan, dan Muara Enim.
"Wali kotanya dari Bengkulu dan Singkawang," ujarnya.
Untuk nama-nama anggota DPR RI yang juga disetujui
pemeriksaannya oleh presiden, Andi terkesan menutupi.
Mantan pengamat politik ini tidak mau
mengungkapkannya. "Nggak enak kalau saya ungkap,"
kelit lelaki berkumis tipis ini sambil masuk
kantornya.
Nama-nama anggota dewan yang diduga terkait kasus
korupsi malah diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki seusai pencanangan
pemberantasan korupsi di Istana Negara. Ruki
menjelaskan, tujuh anggota DPR RI tersebut adalah Adi
Warsita, Darmono K. Lawi, Ahmad Thoyfoer, Faqih
Chaironi, Haji Daromi Irdjas, Zuber Nawawi, dan Ahmad
Darodji.
Menurut Ruki, penandatanganan izin ini menunjukkan
bahwa presiden punya komitmen kuat terhadap
pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia mencontohkan
cepatnya SBY memproses permintaan Kejagung dan Polri
untuk memeriksa pejabat yang tersangkut dugaan kasus
korupsi.
"Jadi, kini tidak ada lagi keterlambatan-keterlambatan
karena presiden telah memberikan izin. Soal mereka
jadi tersangka atau tidak, kita serahkan kepada
penyidik," tegasnya.
Sebelumnya, SBY juga mengizinkan pemeriksaan Gubernur
Sumatera Barat Zainal Bakar atas dugaan kasus korupsi
APBD 2002. Selain itu, SBY memberikan izin pemeriksaan
sejumlah bupati yang tersangkut korupsi. Yakni, bupati
Banyuwangi, Nabire, Sorolangun Jambi, Kendari,
Pontianak, Nias, Halmahera Barat, dan Halmahera
Selatan. Juga wali kota Depok.
Presiden Beri Instruksi Khusus
Sebelumnya, SBY mencanangkan Gerakan Nasional
Pemberantasan Korupsi (GNPK). Pencanangan itu ditandai
dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 5
tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Tahun 2004 di
Istana Negara, Jakarta. Selain itu, presiden
menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan
pemerintah provinsi se-Indonesia.
Dalam sambutannya, SBY menjelaskan bahwa Indonesia
telah siap memberantas korupsi. Sebab, kata dia,
negara ini telah memiliki peranti hukum serta aparat
yang siap. "Karena itu, tidak ada basa-basi lagi. Just
do it," tegasnya.
Selain Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hadir dalam
acara tersebut Ketua DPR Agung Laksono, Ketua DPD
Ginandjar Kartasasmita, Ketua MK Jimly Ash-Shiddieqy,
Kapolri Jenderal Da�i Bachtiar, Jaksa Agung
Abdul Rahman Saleh, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra,
Men PAN Taufiq Effendi, Menko Polkumkam Widodo A.S.,
Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, serta sejumlah menteri
lainnya.
Kepada jajaran yang dipimpinnya, SBY meminta agar
mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi oleh
KPK. Bahkan, dia memberikan perintah khusus kepada 10
pejabat untuk mendukung usaha penciptaan pemerintahan
yang bersih.
Kesepuluh pejabat tersebut adalah menteri koordinator
bidang perekonomian (Menko Perekonomian), Menkeu,
menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala
Bappenas, Men PAN, Menkum dan HAM, Men BUMN,
Mendiknas, Menkominfo, jaksa agung, serta Kapolri.
Kepada Menko Perekonomian, Menkeu, dan kepala
Bappenas, SBY meminta agar ketiganya bersinergi untuk
segera mewujudkan sistem pengadaan baru barang dan
jasa di pemerintahan. Sistem baru tersebut adalah
e-procurement yang bisa digunakan oleh instansi
pemerintah.
Selain terlibat aktif dalam pembentukan sistem baru
e-procurement, Menkeu diminta mengawasi pelaksanaan
ketentuan perpajakan, kepabeanan dan cukai, penerimaan
bukan pajak, serta anggaran. "Itu ditujukan untuk
menghilangkan kebocoran dalam penerimaan keuangan
negara," katanya.
SBY juga minta Menkeu melakukan pengawasan atas
peraturan yang dapat membuka peluang terjadinya
korupsi sekaligus menyiapkan rancangan barunya.
SBY juga memberikan instruksi khusus kepada Men
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk
menyusun rencana aksi nasional pemberantasan korupsi
2004-2009. Kepala Bappenas juga diinstruksikan
berkoordinasi dengan para menteri lain, kepala lembaga
pemerintah nondepartemen, unsur masyarakat, dan KPK.
Kepada Men PAN, SBY meminta mengoordinasikan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres No 5
Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Selain itu, Men PAN diinstruksikan untuk mempersiapkan
beberapa rumusan soal kinerja pemerintahan.
Mulai rumusan peningkatan pelayanan publik, penetapan
standar kinerja pejabat pemerintah, serta prinsip tata
pemerintahan yang baik pada pemerintah daerah dan
departemen serta lembaga nondepartemen. Men PAN juga
dibebani tugas melakukan pengkajian terhadap perbaikan
sistem kepegawaian negara.
Pejabat lain yang juga diberi instruksi khusus adalah
Menkum dan HAM Hamid Awaluddin. SBY minta agar
departemen itu mempersiapkan rumusan amandemen
undang-undang dalam rangka sinkronisasi dan
optimalisasi pemberantasan korupsi. "Selain itu,
menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan
untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," terangnya.
Kepada jaksa agung dan Kapolri, SBY memberikan tugas
paling berat. Dua instansi yang jadi lokomotif
penegakan hukum itu diminta SBY mencegah serta
memberikan sanksi tegas kepada aparatnya yang nakal
serta meningkatkan kerja sama dengan BPKP, PPATK
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan
institusi negara lainnya.
Selain itu, kepada Kejaksaan Agung, SBY minta agar
melakukan optimalisasi upaya penyidikan dan penuntutan
kasus korupsi. Sementara kepada Polri, SBY meminta
agar melakukan optimalisasi penyidikan tindak pidana
korupsi.
SBY juga menyaksikan penandatanganan kerja sama antara
KPK dan Pemprov se-Indonesia. Kerja sama tersebut
diwakili penandatanganan oleh tiga gubernur. Yakni,
Gubernur Riau Rusli Zainal, Gubernur Maluku Karel
Rolahalu, dan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan
Hamengkubuwono IX.
Sebelumnya, SBY juga menerima LSM yang bergerak dalam
bidang korupsi dan HAM. Para aktivis LSM tersebut
melakukan pertemuan di Kantor Presiden selama satu
jam. Di antaranya, Todung Mulya Lubis (Transparency
International Indonesia), Sudirman (Masyarakat
Transparansi Indonesia), Emmy Hafidl (Transparency
International Indonesia), dan Bambang Widjojanto
(YLBHI).
Usai bertemu SBY, Bambang mengungkapkan dua poin yang
menjadi pembicaraan. "Korupsi bukan bahan diskusi.
Korupsi tidak untuk didiskusikan, namun untuk
diberantas. Just do it," tegasnya. Sedangkan kata
kunci kedua, jangan sampai ekspektasi masyarakat
merosot terhadap penegakan hukum. Khususnya kasus
korupsi.
Todung menyatakan harapannya atas Inpres Antikorupsi
yang diterbitkan SBY. Menurut dia, jangan sampai
inpres kali ini bernasib seperti di era pemerintahan
Presiden Habibie. "Inpres itu ada, tapi tidak pernah
dilaksanakan," terangnya. Dia juga mengusulkan agar
pemerintahan SBY membuka lagi perkara dugaan korupsi
yang menyangkut mantan Presiden Soeharto.
(naz/azh/ssk/agt)
__________________________________
Do you Yahoo!?
Jazz up your holiday email with celebrity designs. Learn more.
http://celebrity.mail.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/