Hukuman potong leungeun kanu maling geuningan kungsi dipraktekeun di urang nyaeta di Sulawesi Selatan waktu jaman DI/TII Kahar Muzakar. Di handap ieu aya postingan di millis Wanita Muslimah ti Kyai urang Sulsel (Pa Nur Abdurrahman alias HMNA) nu nyarioskeun kumaha praktekna hukum potong leungeun teh dilaksanakeun. Peryogi oge terang yen Pa HMNA teh tilas pendukung Kahar Muzakar jeung ayeuna salah saurang anu giat bade nerapkeun hukum-hukum Syariat Islam di Sulsel. Nyanggakeun!
From: "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mon May 2, 2005 10:09pm Subject: Re: Re: Tahun 2005, Perempuan Afghan dirajam Apa yang saya alami pada zaman de fakto DI/TII di Sulsel, di mana waktu itu diterapkan hukum potong tangan, rajam dan cambuk, daerah itu aman dari pencurian dan perselingkuhan, fyi yang dipotong tangannya, dirajam dan dicambuk ada yang dari kalangan orang bangsawan juga. Hukum rajam hampir menghapus honor killing. Yang tertumpah darahnya karena sanksi itu juga tidak banyak, tidak melebihi 10 orang, laki-laki lebih banyak dari perempuan, dan jauh lebih banyak darah tertumpah karena honor killing ketimbang darah yang tertumpah karena sanksi tersebut. Lebih baik saya jelaskan pelaksanaan hukuman tersebut. Pencuri yang kena hukuman potong tangan adalah yang tertangkap tangan mencuri ternak dan tertangkap dalam rumah. Eksekusi dilakukan secara terbuka setelah shalat Jum'at di rumah Hakim (ayah dari Direktur Pesantren IMMIM sekarang), dekat masjid. Rumah itu rumah panggung, terpidana berdiri di bawah kolong rumah, tangan kirinya yang akan dipotong dijepit pada pegelangan tangannya dalam lubang yang khusus dibuat pada lantai rumah papan itu. Lubang itu sama besar dengan pergelangan tangan. Dari pergelangan tangan sampai ujung jari-jari ada dalam rumah. Pergelangan tangan dijepit hingga bagian tangan itu mati rasa, bary dipotong dan segera diobati dengan ramuan obat. Hukuman cambuk 100 kali, pangkal lengan eksekutor tidak boleh di angkat harus tetap berentuh dengan sisi tubuh, ketiak tetap tertutup, pada waktu mengayun cambuk. Sedangkan hukuman rajam (Ra- Jim-Mim = lempar), tidak pakai batu melainkan timah panas. Wassalam, HMNA ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

