Hukuman potong leungeun kanu maling geuningan kungsi dipraktekeun di 
urang nyaeta di Sulawesi Selatan waktu jaman DI/TII Kahar Muzakar. 
Di handap ieu aya postingan di millis Wanita Muslimah ti Kyai urang 
Sulsel (Pa Nur Abdurrahman alias HMNA) nu nyarioskeun kumaha 
praktekna hukum potong leungeun teh dilaksanakeun. Peryogi oge 
terang yen Pa HMNA teh tilas pendukung Kahar Muzakar jeung ayeuna 
salah saurang anu giat bade nerapkeun hukum-hukum Syariat Islam di 
Sulsel. Nyanggakeun!


From: "H. M. Nur Abdurrahman" <[EMAIL PROTECTED]> 
Date: Mon May 2, 2005 10:09pm 
Subject: Re: Re: Tahun 2005, Perempuan Afghan dirajam
   
 Apa yang saya alami pada zaman de fakto DI/TII di Sulsel, di mana 
waktu itu diterapkan hukum potong tangan, rajam dan cambuk, daerah 
itu aman dari pencurian dan perselingkuhan, fyi yang dipotong 
tangannya, dirajam dan dicambuk ada yang dari kalangan orang 
bangsawan juga. Hukum rajam hampir menghapus honor killing. Yang 
tertumpah darahnya karena sanksi itu juga tidak banyak, tidak 
melebihi 10 orang, laki-laki lebih banyak dari perempuan, dan jauh 
lebih banyak darah tertumpah karena honor killing ketimbang darah 
yang tertumpah karena sanksi tersebut. 

Lebih baik saya jelaskan pelaksanaan hukuman tersebut. Pencuri yang 
kena hukuman potong tangan adalah yang tertangkap tangan mencuri 
ternak dan tertangkap dalam rumah. Eksekusi dilakukan secara terbuka 
setelah shalat Jum'at di rumah Hakim (ayah dari Direktur Pesantren 
IMMIM sekarang), dekat masjid. Rumah itu rumah panggung, terpidana 
berdiri di bawah kolong rumah, tangan kirinya yang akan dipotong 
dijepit pada pegelangan tangannya dalam lubang yang khusus dibuat 
pada lantai rumah papan itu. Lubang itu sama besar dengan 
pergelangan tangan. Dari pergelangan tangan sampai ujung jari-jari 
ada dalam rumah. Pergelangan tangan dijepit hingga bagian tangan itu 
mati rasa, bary dipotong dan segera diobati dengan ramuan obat.

Hukuman cambuk 100 kali, pangkal lengan eksekutor tidak boleh di 
angkat harus tetap berentuh dengan sisi tubuh, ketiak tetap 
tertutup, pada waktu mengayun cambuk. Sedangkan hukuman rajam (Ra-
Jim-Mim = lempar), tidak pakai batu melainkan timah panas.

Wassalam,
HMNA
 
 
 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke