http://annisa.majelis.mujahidin.or.id/berita/islam/proyek_masa_depan_syari_ah.xhtml_1

 

PROYEK MASA DEPAN SYARI�AH

 

Ditulis oleh Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia   

Jumat, 25 Juni 2004

Tanggapan Terhadap Tesis Prof. Abdullah Ahmad An-Na�im �
Emory University of Law
( Diskusi Roundtable di IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, 19 Juni 2004 ).

Apa yang dimaksud sebagai masa depan syari�ah, melalui pendekatan sinkretisme pragmatis, yaitu menjadikan sekularisme sebagai prinsip kebijakan publik yang mengatur hubungan antara Islam, negara dan masyarakat sebagai upaya untuk memantapkan konstitusi pemerintahan, pluralisme, stabilitas dan pembangunan dengan mempertimbangkan identitas Islam pada setiap masyarakat (hal. 2) sesungguhnya sebuah malapetaka bagi umat Islam dan perdamaian dunia. Tesis ini, saya kira berkeingin menyelesaikan problema masyarakat sekuler, tetapi dengan menyingkirkan syari�at Islam, atau hanya mengambil sebagian menurut �keperluan�.

 Apabila kita hendak membicarakan Islam, maka haruslah kita menggunakan sumber aslinya, yaitu Qur�an dan sunnah Rasulullah Saw. Islam tidak menjadikan realitas masyarakat sebagai sumber agama (syari�at). Realitas masyarakat dapat digunakan sebagai pertimbangan mengambil kebijakan hukum, bukan sebagai sumber hukum.

Firman Allah: �Hai orang-orang yang beriman, ta�atilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antaramu. Sekiranya ada perbedaan pendapat di antaramu tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu memang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Demikian itulah yang lebih baik dan lebih tepat penyelesaiannya.� (Qs An Nisa�, 4:59) 

Syari�at Islam, sebagaimana dikatakan Roger Geraudy:
�Islam adalah solusi tunggal untuk menyelesaikan problema dunia kontemporer� (Mencari Agama di Abad 20).
Al Qur�an memberikan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ibadat, menetapkan waktu-waktu tertentu untuk shalat, menguraikan peraturan mengenai puasa, mengeluarkan zakat dan haji. Tidak ada yang terlupakan, termasuk tata tertib mengenai kehidupan keluarga, nikah, talak dan rujuk. Al Qur�an memberikan ajaran yang jelas tentang keuangan, perjanjian, jaminan dan hubungan antara Muslim dan ahli kitab dan orang-orang kafir. Dibicarakan juga tentang jihad, mujahidin, keharmonisan kehidupan masyarakat, sumber-sumber perundangan, dan hukuman bagi orang-orang yang ingkar. Al Qur�an diturunkan sebagai dasar keimanan dan syari�ah.

Firman Allah: �Sesungguhnya Kami telah turunkan Al Qur�an ini kepadamu dengan kebenaran, supaya kamu menghukum manusia menurut cara yang diberitahukan Allah kepadamu.� (Qs. An Nisa�, 5:105)


�Demikianlah peraturan Allah, janganlah kamu langgar. Barangsiapa menyalahi peraturan Allah ia adalah zalim.� (Qs. Al Baqarah, 2:229).
Nilai kebenaran realistis dengan alam dan manusia, bukan yang dibentuk oleh halusinasi manusia atau hawa nafsunya. Karena sunnatullah sama sekali tidak ada kaitannya dengan hawa nafsu. Sekiranya manusia sendiri yang mengatur alam dan menetapkan taqdir niscaya hawa nafsu ini akan merusak keseimbangan jagat raya.

Dalam konteks pemahaman demikian, maka kami merespons keinginan Prof. Abdullah Ahmad Na�im untuk berdialog secara terbuka, sebagaimana diusulkan di dalam makalah PROYEK MASA DEPAN SYARIAH.

1. Klaim yang anda lakukan bahwa memaksakan Islam sebagai �agama negara� tidak masuk akal karena sebagai institusi politik, negara tidak dapat memiliki agama.

ADALAH tidak adil manakala seseorang menolak agama masuk ke dalam wilayah negara, sementara sekularisme boleh mengurusi wilayah negara. Jika eksistensi sekularisme ditoleransi mengurus negara, mengapa orang beragama tidak boleh mengurus negara. Apa keunggulan sekularisme dari Islam sehingga ia dinilai lebih tepat sebagai hukum positif atau sumber kebijakan publik, sementara Islam tidak? Hal ini, bukan saja diskriminasi berfikir, tapi jelas sebuah kekafiran berfikir. Sebagai muslim, dimanakah Anda memposisikan Allah Swt. dalam kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun keseluruhan?

2. Pada satu sisi anda menolak negara modern memaksakan syari�ah sebagai hukum positif dan kebijakan publik. Pada sisi lain, syari�ah dapat menjadi hukum dan kebijakan publik dengan syarat tunduk pada konstitusi fundamental atau hak asasi manusia berdasarkan alasan publik (boleh menolak, menerima atau mengubah) tanpa harus didasarkan pada doktrin agama yang merupakan wilayah nurani individu. Artinya, menurut Anda, inisiatif kebijakan dan proposal legislative boleh saja muncul dari prinsip dan aturan syari�ah, dan ditetapkan atau dilaksanakan oleh lembaga negara, tanpa harus diberi label syari�ah. Jadi sumber-sumber syari�ah tidak perlu diistimewakan, tapi juga prinsip-prinsipnya tidak perlu ditekan atau ditolak sebagai sumber hukum dan kebijakan negara, hanya karena berasal dari  syariah.

Apa keberatan Anda jika menggunakan istilah syari�ah terhadap aturan pemerintahan serta berbagai kebijakan publik? Apakah anda pernah menemukan fakta sejarah, bahwa menegakkan syari�ah Islam sebagai undang-undang negara atau peraturan pemerintah menghancurkan kemanusiaan dan rakyat negeri itu? Jika kita meyakini Islam sebagai rahmatan lil alamin, mengapa kita khawatir menjadikan syari�at Islam sebagai hukum positif maupun kebijakan publik? Saya kira, sikap minder atau rendah diri semacam ini di kalangan intelektual Muslim, bukanlah sikap produktif dalam kerangka membicarakan masa depan syariah, sebaliknya merusak prospektif masa depan syariah sebagai solusi problema kemanusiaan.

Firman Allah: �Maka sampaikanlah terang-terangan semua yang diperintahkan kepadamu. Dan janganlah kamu indahkan orang-orang musyrik itu. Sesungguhnya Kami memeliharamu dari (kejahatan) orang-orang yang mengejekmu, yaitu orang-orang yang menjadikan Tuhan yang lain di samping Allah, maka mereka akan mengetahui akibatnya.� (Qs. Al Hijr, 15:94-96)

3. Bahwa sekularisme tidak mengijinkan pemaksaan syari�ah oleh negara, yaitu menolak syari�ah sebagai  sumber kebijakan dan hokum positif. Lalu anda mencoba mengambil �jalan tengah�, dengan memposisikan sekularisme sebagai prinsip kebijakan publik yang mengatur hubungan antara Islam, negara, dan masyarakat untuk memantapkan konstitusi pemerintahan, pluralisme, stabilitas dan pembangunan. Sementara Islam cukuplah sebagai bahan pertimbangan saja di masyarakat.

Jika Proyek Masa Depan Syariah dalam perspektif seperti ini dikembangkan, lalu dimana peluang Islam untuk membangun masyarakat yang ideal, sementara sekularisme boleh menjalankan missinya dengan leluasa. Padahal, sekularisme sudah terbukti secara empiris merusak tatanan kehidupan manusia. Sekulerisme telah menyuburkan system ekonomi kapitalis yang hanya menguntungkan para pemilik modal, sekulerisme telah memberikan peluang berkembangnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pelacuran, narkoba, dekadensi moral dll.
Islam tidak dapat ditekan oleh negara sebagai obyek kebijakan dan hukum formal, serta tidak juga dapat dilepaskan dari kehidupan umum masyarakat muslim, adalah pernyataan yang tidak konsisten dan absurd. Bagaimana sebuah negara menjalankan fungsi penyelenggaraan kehidupan secara baik sementara masyarakat tidak boleh melaksanakan hak dan kewajiban kolektif mereka, yaitu menjalankan syari�at Islam termasuk hukum formal yang memerlukan institusi negara ?

 �Dan orang-orang yang kafir, amalan mereka seperti fatamorgana di padang pasir. Disangka air oleh yang haus, tetapi apabila telah didekatinya ia tidak menemukan apa-apa�� (Qs. An Nur, 24:39-40)


Mengapa prinsip dan identitas Islam hanya dijadikan bahan pertimbangan saja? Bukankah Islam memerintahkan: �Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang terus menyeru kepada kebajikan dan melarang yang mungkar.� (Qs. Ali Imran, 3:104)

Sistem kenegaraan yang terdiri dari banyak sub sistem, diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan kolektif masyarakat akan kesejahteraan, keamanan, keadilan dan kebebasan (terpenuhinya hak-hak asasi manusia meski dalam keterbatasan konstitusi publik). Mengapa kita tidak melakukan negosiasi sistemik untuk menawarkan konsep penyelenggaraan negara sesuai syari�at Islam? Mengapa kita justeru membatasi formasi dan implementasi syari�at hanya sebagai sumber refleksi etis dan otoritas moral saja? Sudah selayaknya kalangan intelektual muslim tidak lagi berada dalam bayang-bayang inferioritas karena hegemoni dan pengaruh yang begitu kuat dari dunia Barat (Sekularisme Barat), sehingga terpaksa menggunakan terminologi ambigu (mendua) menghadapi realitas sekularime.  

Jogjakarta, 18 Juni 2004
Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia

 

 

 


Yahoo! Mail
Stay connected, organized, and protected. Take the tour

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke