= = = Original message = = =

Enak banget ya ngelola BUMN... nggak peduli bangkrut,
bodo amat..bukan perusahaan sendiri gini...

Salam

YURNALIS



http://www.investorindonesia.com/koraninvestor/news.php?Content=17398



(20/05/2005) Menteri Negara BUMN Sugiharto
mengungkapkan adanya korupsi di 16 BUMN besar. Tim
Penanggulangan Korupsi (TPK) yang dibentuk Kementerian
BUMN sudah melaporkan kasus tersebut kepada Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono.  




Kasus-kasus korupsi di BUMN tersebut juga sudah
dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
pihak Kejaksaan. "Saya kira, saya tidak menutup-nutupi
temuan BPK yang sekarang sedang didalami oleh tim
Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Itu sudah dilakukan
pendalaman-pendalaman dan 16 BUMN positif terindikasi
KKN," ujar Sugiharto di sela rapat kerja dengan Komisi
VI DPR, di Jakarta, Kamis (19/5). 

Sugiharto membeberkan, kasus-kasus korupsi tersebut
antara lain meliputi kredit macet di Bank Mandiri,
proyek teknologi informasi (TI) di Bank Mandiri, BRI,
dan BNI, PLN, Perusahaan Gas Negara Angkasa Pura I,
Pelindo II, dan Pelindo III. Untuk sektor perbankan,
sedikitnya tiga bank BUMN memiliki kasus KKN. Tentang
potensi kerugian negara atas korupsi di BUMN besar
itu, Sugiharto mengaku belum mengetahui berapa
besarannya. "Korupsi itu macam-macam, ada kecil dan
ada yang besar. Tapi, berapa pun akan dikejar," tegas
dia. 

Ia mengungkapkan, laporan-laporan adanya indikasi
korupsi di BUMN diperoleh dari berbagai pihak. Bahkan,
berdasar informasi dari pesan layanan singkat (SMS)
yang diterimanya, indikasi korupsi terjadi di hampir
semua BUMN. Namun, saat ini yang menjadi prioritas
untuk ditindaklanjuti adalah korupsi pada 16 BUMN. 

"Saya kira itu proses hukum. Ada korupsi atau tidak,
itu kan merugikan negara. Definisi kerugian negara
akan ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Korupsi
adalah tindakan nyata yang merugikan negara dengan
mengambil yang bukan haknya. Indikasi korupsi tidak
termasuk inefisiensi perusahaan," kata Sugiharto.

Pimpinan raker Irmadi Lubis menyatakan, DPR sudah
menerima laporan BPK mengenai
penyimpangan-penyimpangan di BUMN. Komisi VI akan
melakukan pendalaman mengenai masalah ini. Tetapi,
Komisi VI belum merasa perlu untuk membentuk Panitia
Kerja (Panja). "Saya kira tadi Komisi VI sudah sepakat
untuk membentuk dua Panja, yaitu Panja mengenai BUMN
yang merugi atau yang tidak optimal dan panja untuk
kebijakan BUMN. Mungkin Panja nanti bisa memberikan
rekomendasi kepada kebijakan BUMN," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam sejarah Kementerian BUMN,
belum pernah terlihat adanya suatu rasa tanggung jawab
yang besar dari menneg BUMN untuk melaporkan adanya
kerugian. "Sebagai pemegang saham, kalau merasa
dirugikan kan harusnya dia yang pertama melaporkan
kepada pihak yang berwajib," tutur Wakil Ketua Komisi
VI DPR ini. Ia juga berharap, kasus-kasus korupsi di
BUMN bisa dituntaskan penyidikannya oleh pihak
berwajib. 

TI BNI

Berkait dengan indikasi korupsi, KPK juga sudah
meminta BPK untuk melakukan audit investigatif
terhadap proyek pengadaan teknologi informasi (TI) di
PT Bank Negara Indonesia (BNI). Sugiharto menyatakan,
ia belum mengetahui seberapa besar penyimpangan yang
terjadi dalam pengadaan TI di BNI karena pemeriksaan
belum dilakukan. 

Ia menilai, proyek pengadaan TI pada tiga tahun
terakhir cukup tinggi. Di BNI, nilai proyeknya
mencapai US$ 98 juta, di BRI lebih dari US$ 100 juta,
dan di Bank Mandiri bahkan lebih dari US$ 200 juta. Ia
menyebutkan, tiga bank itu sebenarnya bisa berpatungan
dalam pengadaan TI. Tetapi, sampai saat ini, program
mereka berjalan sendiri-sendiri. 

16 BUMN yang Terindikasi Korupsi 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 
PT Jiwasraya
PT Perusahaan Listrik Negara 
PT Perusahaan Gas Negara Tbk 
PT Indofarma Tbk
PT Rajawali Nusantara Indonesia 
PT Pupuk Kalimantan Timur
PT Angkasa Pura I
PT Pelabuhan Indonesia II
PT Pelabuhan Indonesia III
PT ASDP
PT Djakarta Lloyd
PT Bank Mandiri Tbk 
PT Bank Negara Indonesia Tbk 
Perum TVRI
Perjan RRI

Sumber: Jawaban Menneg BUMN dalam Raker dengan Komisi
VI DPR, 2005

Korupsi Jamsostek

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin
menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah BUMN
yang terindikasi korupsi kepada aparat penegak hukum.
Salah satunya adalah temuan dugaan korupsi di PT
Jamsostek yang merugikan negara Rp 103 miliar. 


Hal itu diungkapkan Ketua BPK Anwar Nasution, usai
pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Taufiqurahman Ruki, Jaksa Agung Muda Bidang
Pidana Khusus yang juga Ketua Tim Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Hendarman Supandji, dan
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol John Lalo di
Gedung BPK Jakarta, Kamis (19/5).

Anggota BPK Udju Djuhaeri menjelaskan, kasus Jamsostek
menyangkut investasi BUMN di Bank Global senilai Rp
103 miliar yang dipaksakan. Padahal berdasarkan
analisis investasi, hal itu tidak layak. Terbukti
akhirnya Bank Global dibekukan. 

"Divisi Riset Jamsostek sudah memberikan analisis dan
rekomendasi agar investasi itu tidak dilakukan. Divisi
lain di Jamsostek juga demikian. Namun investasi itu
tetap dilakukan tanpa ada persetujuan Dewan Komisaris
dan Dewan Direksi terutama Dirut," ungkapnya. 

Hendarman Supandji mengatakan, Rabu lalu pihaknya
menerima 19 berkas yang terindikasi tindak pidana dari
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Setelah diteliti,
yang terindikasi tindak pidana hanya 15 berkas. 
Dari berkas tersebut, ada lima kasus yang menjadi
prioritas Presiden SBY, karena memenuhi tiga kriteria,
yakni kasusnya skala besar, berkelanjutan atau menjadi
budaya, dan para pelakunya telah melarikan diri ke
luar negeri. Dari lima berkas kasus tersebut, dua
berkas merupakan kasus yang berada di departemen
bidang kesejahteraan rakyat dan tiga kasus di BUMN,
termasuk Jamsostek.

Kasus BLBI

Hendarman mengatakan, Kejaksaan Agung juga akan
membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum tuntas
penanganannya. 

Menurut dia, kasus yang sudah ada surat perintah
penghentian penyidikan (SP3), dapat saja dibuka
kembali asalkan belum ada keputusan release and
discharge (pembebasan dari segala tuntutan). 

"Saya minta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata
untuk menindaklanjuti dengan gugatan perdata,"
ujarnya. (rie/c67)

Sumber : Investor Daily Indonesia


[Non-text portions of this message have been removed]

 

 =========================
INFO: Admin dalam 1 minggu ini sudah meng-unsubscribe
lebih dari 100 BOUNCING Member. Please note unsubcribe
bukanlah kebijaksanaan AKI tapi dilakukan krn bila
tidak maka akan bouncing forever. Further info kontak
Admin yg Anda suka.
-------------------------
FYI: Join Milis AKI di www.Friendster.com, caranya
tinggal add email address [EMAIL PROTECTED] di
bagian User Search. Anda bisa melihat profile Members,
biodata dan komentar2 dari teman2 mereka.
-------------------------
Setting Milis AKI :

Digest: [EMAIL PROTECTED]
Normal: [EMAIL PROTECTED]

Untuk meminta bantuan, pertanyaan, perkenalan email
kirim ke:
[EMAIL PROTECTED]

 

 
 Yahoo! Groups Links
 

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/
  

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  

* Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo!
Terms of Service.

___________________________________________________________
Sent by ePrompter, the premier email notification
software.
Free download at http://www.ePrompter.com.


                
__________________________________ 
Discover Yahoo! 
Stay in touch with email, IM, photo sharing and more. Check it out! 
http://discover.yahoo.com/stayintouch.html




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Ever feel sad or cry for no reason at all?
Depression. Narrated by Kate Hudson.
http://us.click.yahoo.com/LLQ_sC/esnJAA/E2hLAA/0EHolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke