Baraya, ieu aya artikel meunang copy-paste ti millis WM (member WM tangtosna parantos maraca artikel ieu). Artikel ieu ceuk nu mosting sumberna ti ERA MUSLIM). Nu kuring bingung dina artikel ieu disebatkeun aya ayat Al Qur'an nu dipupus, nyaeta ayat perkawis hukum razam. Mangga geura aos tulisan dihadap ieu :
"Hal senada juga dikatakan oleh Ubay bin Ka'ab ra. di mana beliau menyebutkan bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat Al-Ahzab. Dan menurut beliau, sebelum sebagian ayatnya dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti surat Al-Baqarah. Keterangan dari Ubay bin Kaab ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab shahihnya. Selain itu juga ada hadits shahih yang membenarkan hal itu seperti berikut ini:" (Artikel lengkepna dihandap) Cik ka baraya anu ngartos, kumaha ieu teh? Baktos, WALUYA TENTANG HUKUMAN BAGI PENZINA Kejam atau tidaknya suatu hukuman jangan hanya dinilai dari sisi subjektif kita saja, tapi perlu juga dilihat dari semua sisi secara lengkap. Juga harus diperhatikan dampak negatif yang dihasilkan dari merajalelanya perzinaan. Semakin ringan suatu hukuman, maka semakin besar kemungkinan orang akan melanggarnya. Namun lepas dari masalah penilaian kita sebagai manusia, sebaiknya kita serahkan saja urusan hukuman ini kepada Allah SWT. Sebab Allah SWT itu adalah tuhan yang menciptakan manusia dan segala format kehidupannya, maka hanya Dia sajalah yang paling berhak menentukan hukum yang berlaku untuk manusia. Sedangkan akal manusia hanya bersifat membantu menyelesaikan beberapa persoalan hidup, namun tetap punya banyak keterbatasan, salah satunya adalah tidak mampu menetapkan bentuk hukuman pada beberapa masalah. Maka dalam hal ini, kita perlu mendapatkan petunjuk dan arahan langsung dari Allah SWT tentang bentuk hukuman yang tepat untuk para pezina. Untuk mengetahui informasi dari Allah SWT, tentu kita mengandalkan wahyu dari langit. Tapi kita juga tahu bahwa hanya orang tertentu saja yang bisa mendapatkan wahyu. Sedangkan manusia biasa seperti kita tidak mendapatkannya. Wahyu itu turun lewat perantaraan nabi Muhammad SAW yang berfungsi sebagai penjelas dan penerang atas meteri wahyu tersebut. Sebab selain mendapatkan wahyu dalam bentuk formal yang berupa Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW juga mendapatkan wahyu lainnya yang berfungsi untuk menjelaskan detail dari tiap ayat Al-Qur'an itu. Bentuk formal wahyu selain Al-Qur'an itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Dan di atas kedua landasan itulah (Al-Qur'an dan As-Sunnah), syariat Islam ditegakkan dan poros langit dan bumi menjadi eksis. Tanpa mengakui keberadaan serta eksistensi keduanya, seseorang tidak layak disebut mukmin dan tidak mungkin masuk surga. Sebab Al-Qur'an sendiri yang telah menetapkan bahwa Rasulullah SAW itu harus diikuti petunjuknya. Sebagaimana tercantum dalam ayat berikut: Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul itu kepadamu dengan kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, karena sesungguhnya apa yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah . Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisa: 170) ... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS Al-Hasyr: 7) Syariat Rajam Tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Banyak orang menduga bahwa syariat rajam itu hanya terdapat di dalam sunnah saja dan tidak ada di dalam Al-Qur'an. Padahal kalau mereka sedikit lebih cerdas secara syariah, ternyata kita mendapati bahwa Allah SWT pernah menurunkan ayat Al-Qur'an yang isinya memerintahkan untuk merajam pezina yang sudah menikah. Bagaimana lafadznya dan di dalam surat apa serta ayat yang manakah itu? Lafadznya adalah sebagai berikut: Asy-Syaku wasy-syaikhatu idzaa zanaya farjumuhumal battah nakaalan minallah wallahu 'azizun hakim. (laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana). Umar bin Al-Khattab ra., khalifah Rasulullah SAW yang agung dan dikagumi banyak orang mengatakan, "Demi Allah, ayat ini pernah turun ke muka bumi, lalu kemudian Allah SWT menasakh lafadznya namun hukumnya tetap berlaku." Hal senada juga dikatakan oleh Ubay bin Ka'ab ra. di mana beliau menyebutkan bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat Al-Ahzab. Dan menurut beliau, sebelum sebagian ayatnya dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti surat Al-Baqarah. Keterangan dari Ubay bin Kaab ini disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab shahihnya. Selain itu juga ada hadits shahih yang membenarkan hal itu seperti berikut ini: Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khattab berkhutbah, "Sesungguhnya Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan di antara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur'an. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai) Maka dengan keterangan ini bisa dikatakan bahwa hukum rajam itu dilandasi dengan ayat Al-Qur'an lafadznya dimansukh namun hukumnya tetap ada. Dan sebagaimana kita tahu, ayat-ayat Al-Qur'an itu ada yang mengalami nasakh. Dimana terkadang sebuah ayat menjadi nasikh (penghapus) dan ada juga yang mansukh (dihapus). Yang dinasakh itu terkadang lafadznya, namun terkadang hukumnya. Atau mungkin juga kedua-duanya. Sehingga ada 3 macam nasakh yang dikenal dalam dunia ilmu ushul fiqih: 1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus. 2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap berlaku. 3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap masih ada. Kepastian adanya ayat-ayat Al-Qur'an dengan nasakh mansukhnya adalah kebenaran yang tidak boleh dipungkiri oleh siapapun. Sebab Allah SWT sendiri yang telah menetapkan adanya hal tersebut, sebagaimana firman-Nya: Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS Al-Baqarah: 106) Adapun landasan hukum merajam pezina di dalam As-Sunnah adalah merupakan hal yang qath'i dan sudah menjadi ijma' (kesepatakan) seluruh umat Islam sejak zaman nabi SAW hingga hari ini dan hari kiamat. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah." (HR Muttaq 'alaih) Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah. 1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda, `Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah`. 2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. 3. Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam. Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam. Tidak ada yang mengingkari kewajibannya kecuali para zindiq, khawarij, mu'tazilah atau jahilina 'anid-diin. Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Ahmad Sarwat, Lc. Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

