Baraya, ieu aya artikel meunang copy-paste ti millis WM (member
WM tangtosna parantos maraca artikel ieu). Artikel ieu ceuk nu
mosting sumberna ti ERA MUSLIM). Nu kuring bingung dina artikel
ieu disebatkeun aya ayat Al Qur'an nu dipupus, nyaeta ayat
perkawis hukum razam. Mangga geura aos tulisan dihadap ieu :

"Hal senada juga dikatakan oleh Ubay bin Ka'ab ra. di mana beliau
menyebutkan bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat
Al-Ahzab. Dan menurut beliau, sebelum sebagian ayatnya
dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti surat
Al-Baqarah. Keterangan dari Ubay bin Kaab ini disebutkan dalam
hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab shahihnya. Selain
itu juga ada hadits shahih yang membenarkan hal itu seperti
berikut ini:"

(Artikel lengkepna dihandap)

Cik ka baraya anu ngartos, kumaha ieu teh?

Baktos,
WALUYA


TENTANG HUKUMAN BAGI PENZINA

Kejam atau tidaknya suatu hukuman jangan hanya dinilai dari sisi
subjektif kita saja, tapi perlu juga dilihat dari semua sisi
secara lengkap. Juga harus diperhatikan dampak negatif yang
dihasilkan dari merajalelanya perzinaan. Semakin ringan suatu
hukuman, maka semakin besar kemungkinan orang akan melanggarnya.

Namun lepas dari masalah penilaian kita sebagai manusia,
sebaiknya kita serahkan saja urusan hukuman ini kepada Allah SWT.
Sebab Allah SWT itu adalah tuhan yang menciptakan manusia dan
segala format kehidupannya, maka hanya Dia sajalah yang paling
berhak menentukan hukum yang berlaku untuk manusia. Sedangkan
akal manusia hanya bersifat membantu menyelesaikan beberapa
persoalan hidup, namun tetap punya banyak keterbatasan, salah
satunya adalah tidak mampu menetapkan bentuk hukuman pada
beberapa masalah.

Maka dalam hal ini, kita perlu mendapatkan petunjuk dan arahan
langsung dari Allah SWT tentang bentuk hukuman yang tepat untuk
para pezina.

Untuk mengetahui informasi dari Allah SWT, tentu kita
mengandalkan wahyu dari langit. Tapi kita juga tahu bahwa hanya
orang tertentu saja yang bisa mendapatkan wahyu. Sedangkan
manusia biasa seperti kita tidak mendapatkannya. Wahyu itu turun
lewat perantaraan nabi Muhammad SAW yang berfungsi sebagai
penjelas dan penerang atas meteri wahyu tersebut. Sebab
selain mendapatkan wahyu dalam bentuk formal yang berupa
Al-Qur'an, Nabi Muhammad SAW juga mendapatkan wahyu lainnya yang
berfungsi untuk menjelaskan detail dari tiap ayat Al-Qur'an itu.
Bentuk formal wahyu selain Al-Qur'an itu adalah sunnah Rasulullah
SAW. Dan di atas kedua landasan itulah (Al-Qur'an dan As-Sunnah),
syariat Islam ditegakkan dan poros langit dan bumi menjadi eksis.
Tanpa mengakui keberadaan serta eksistensi keduanya,
seseorang tidak layak disebut mukmin dan tidak mungkin masuk surga.

Sebab Al-Qur'an sendiri yang telah menetapkan bahwa Rasulullah
SAW itu harus diikuti petunjuknya. Sebagaimana tercantum dalam
ayat berikut:

Wahai manusia, sesungguhnya telah datang Rasul itu kepadamu
dengan kebenaran dari Tuhanmu, maka berimanlah kamu, itulah yang
lebih baik bagimu. Dan jika kamu kafir, karena sesungguhnya apa
yang di langit dan di bumi itu adalah kepunyaan Allah . Dan
adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS
An-Nisa: 170)

... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa
yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS
Al-Hasyr: 7)

Syariat Rajam Tercantum dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah

Banyak orang menduga bahwa syariat rajam itu hanya terdapat di
dalam sunnah saja dan tidak ada di dalam Al-Qur'an. Padahal kalau
mereka sedikit lebih cerdas secara syariah, ternyata kita
mendapati bahwa Allah SWT pernah menurunkan ayat Al-Qur'an yang
isinya memerintahkan untuk merajam pezina yang sudah menikah.

Bagaimana lafadznya dan di dalam surat apa serta ayat yang
manakah itu?

Lafadznya adalah sebagai berikut:

Asy-Syaku wasy-syaikhatu idzaa zanaya farjumuhumal battah
nakaalan minallah
wallahu 'azizun hakim. (laki-laki yang sudah menikah dan
perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah
mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana).

Umar bin Al-Khattab ra., khalifah Rasulullah SAW yang agung dan
dikagumi banyak orang mengatakan, "Demi Allah, ayat ini pernah
turun ke muka bumi, lalu kemudian Allah SWT menasakh lafadznya
namun hukumnya tetap berlaku."

Hal senada juga dikatakan oleh Ubay bin Ka'ab ra. di mana beliau
menyebutkan bahwa ayat ini dulunya terdapat di dalam surat
Al-Ahzab. Dan menurut beliau, sebelum sebagian ayatnya
dihapuskan, surat Al-Ahzab sangat panjang seperti surat
Al-Baqarah. Keterangan dari Ubay bin Kaab ini disebutkan dalam
hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam kitab shahihnya. Selain
itu juga ada hadits shahih yang membenarkan hal itu seperti
berikut ini:

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khattab berkhutbah,
"Sesungguhnya Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan haq dan
juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan di antara
ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam. Kami telah
membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah
telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku
khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang
berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam
Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan
faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum
rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan
yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau
pengakuan.

Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar
telah menambahi ayat Al-Qur'an. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud,
Tirmizy dan An-Nasai)

Maka dengan keterangan ini bisa dikatakan bahwa hukum rajam itu
dilandasi dengan ayat Al-Qur'an lafadznya dimansukh namun
hukumnya tetap ada.

Dan sebagaimana kita tahu, ayat-ayat Al-Qur'an itu ada yang
mengalami nasakh. Dimana terkadang sebuah ayat menjadi nasikh
(penghapus) dan ada juga yang mansukh (dihapus). Yang dinasakh
itu terkadang lafadznya, namun terkadang hukumnya. Atau mungkin
juga kedua-duanya. Sehingga ada 3 macam nasakh yang dikenal dalam
dunia ilmu ushul fiqih:

1. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya dan hukumnya sekaligus.
2. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh lafadznya tapi hukumnya tetap
berlaku.
3. Ayat Al-Qur'an yang dinasakh hukumnya tapi lafadznya tetap
masih ada.

Kepastian adanya ayat-ayat Al-Qur'an dengan nasakh mansukhnya
adalah kebenaran yang tidak boleh dipungkiri oleh siapapun. Sebab
Allah SWT sendiri yang telah menetapkan adanya hal tersebut,
sebagaimana firman-Nya:

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan lupa
kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang
sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS Al-Baqarah: 106)

Adapun landasan hukum merajam pezina di dalam As-Sunnah adalah
merupakan hal yang qath'i dan sudah menjadi ijma' (kesepatakan)
seluruh umat Islam sejak zaman nabi SAW hingga hari ini dan hari
kiamat.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu, "Tidak
halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga
hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang
murtad dan keluar dari jamaah." (HR Muttaq 'alaih)

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan
seorang wanita Ghamidiyah.

1. Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW
memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan
beliau bersabda, `Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia
mengaku zina maka rajamlah`.

2. Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz
pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk
merajamnya.

3. Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah
SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW
memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu
hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam.

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia
pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya
adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.
Tidak ada yang mengingkari kewajibannya kecuali para zindiq,
khawarij, mu'tazilah atau jahilina 'anid-diin.

Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa
barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.



Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke