Leres pisan kang Apip, perkara buruh ieu teh, hiji
masalah anu tiasa janten "seuneu" pikeun pamarentahan
SBY dina taun ieu. Dua dinten anu kalangkung, ningali
wartos di salah sahiji stasiun televisi, para buruh
demo ka gedong sate, ngarungkadkeun pageur beusi panto
lebet ka gedong sate.

Kuring, kurah-koreh dina "pabetekan", mendakan seratan
ti ahli hukum buruh FHUI, anu ahir taun kapengker,
ngadamel seratan, nyawang kapayun perkara anu krusial
di taun 2006. Mangga nyanggakeun.


baktos,

mrachmatrawyani

______________________________________________________

Salah satu persoalan yang cukup berat yang harus
diatasi pada tahun 2006 adalah pengangguran yang
diperkirakan akan naik menjadi 11,3 persen atau 12,6
juta orang.  Masalah ini lebih besar lagi bila
memasukkan pengangguran terselubung (under employment)
yang jumlahnya diperkirakan 48 juta orang.  Tiap tahun
angkatan kerja bertambah 1,7 juta orang.  Kenaikan
pertumbuhan ekonomi 1 % hanya mampu menyediakan
lapangan pekerjaan untuk sekitar 1,5 juta orang.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,7 % pada tahun 2006
memerlukan investasi Rp 471,4 triliun, pemerintah
diperkirakan hanya mampu menyediakan dana Rp 92,9
triliun, sisanya Rp 378,6 triliun diharapkan dari
swasta termasuk modal asing. (Prof.Dr. Erman
Radjagukguk, SH., MCL)



Refleksi Masalah Hukum Perburuhan tahun 2005
dan Tren Hukum Perburuhan tahun 2006

Prof.Dr. Aloysius Uwiyono, SH.,MH



Perkembangan hokum perburuhan ditandai oleh lahirnya 4
undang-undang yaitu:
1.      Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh;
2.      Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
3.      Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial;
4.      Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang
Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia di
Luar Negri.

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh telah mengubah sistem
keserikatburuhan di Indonesia.  Dengan diundangkannya
UU ini maka sistem keserikatburuhan di Indonesia
berubah dari single union system menjadi multi union
system.  Hal ini disebabkan menurut menurut UU
No.21/2000, sekurang-kurangnya 10 orang buruh dapat
membentuk serikat buruh di suatu perusahaan.  Meskipun
sedikit menyimpang dari konvensi inti ILO No.87 namun
UU No.21/2000 ini mendorong berjalannya demokratisasi
di tempat kerja melalui serikat pekerja/serikat buruh,
buruh diberikan  kesempatan untuk berpartisipasi dalam
menentukan syarat-syarat kerja dan kondisi kerjanya. 
Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan hukum
perburuhan yang mengatur keserikatburuhan mempunyai
nilai positif.

Selanjutnya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagai pengganti UU No.25/1997 yang sempat
diundangkan namun tidak pernah efektif. UU No. 13/2003
ini juga mengandung banyak permasalahan, misalnya
masalah inkonsistensi antara pasal yang satu dengan
pasal yang lain sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum.  Pasal-pasal yang inkonsisten tersebut antara
lain sebagai berikut:

1.      Perjanjian Kerja Waktu tertentu. Di satu sisi
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dibuat
berdasarkan  jangka waktu yang berarti tidak
mempersoalkan apakah pekerjaan itu bersifat  tetap
atau tidak. Di lain pihak, ada pasal lain dalam UU
No.13/2003 ini yang melarang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Bahkan
apabila ketentuan terakhir ini dilanggar, maka
perjanjian kerja waktu tertentu tersebut akan berubah
secara otomatis menjadi perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.  Ketidakpastian hukum dalam masalah ini
menjadi persoalan yang sering muncul ke permukaan
karenapihak pengusaha cenderung untuk mempekerjakan
pekerjanya dengan perjanjian kerja waktu tertentu,
sedangkan pekerja lebih memilih perjanjian kerja waktu
tidak tertentu karena lebih menjamin job security.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang
memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja tetap untuk
kemudian direkrut kembali dengan perjanjian kerja
waktu tertentu (kontrak).  Dalam situasi demikian,
pekerja tidak ada pilihan lain kecuali menerima
tawaran itu.

2.      Outsourcing.  Sejak diundangkannya UU No.13/2003,
outsourcing pekerja menjadi menjamur.  Hal ini
disebabkan pengusaha dalam rangka efisiensi merasa
aman jika buruh yang dioutsource adalah buruhnya
perusahaan jasa pekerja.  Sehingga yang bertanggung
jawab terhadap buruh outsource tadi adalah perusahaan
jasa pekerja.  Perusahaan-perusahaan ini merasa diback
up oleh pasal 6 ayat 2 a yang menyatakan bahwa antara
perusahaan jasa pekerja harus ada hubungan kerja
dengan buruh yang ditempatkan pada perusahaan
pengguna. Di lain pihak, pihak buruh yang dioutsource
juga merasa diback up oleh pasal 1 butir 15 yang
menyatakan bahwa hubungan kerjanya bukan dengan
perusahaan jasa pekerja melainkan dengan perusahaan
pengguna.  Hal ini disebabkan unsur adanya upah,
pekerjaan, dan perintah hanya ada dalam hubungannya
dengan perusahaan pengguna bukan dengan  perusahaan
jasa pekerja.  Kedua pasal ini juga menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi pengusaha dan buruh apalagi
outsourcing pekerja pada saat ini lagi ngetren. 
Banyak perusahaan memutuskan hubungan kerjanya dengan
buruhnya untuk selanjutnya direkrut kembali melalui
perusahaan jasa pekerja (outsourcing pekerja).  Hal
ini berarti bahwa melalui pasa; 6 ayat 2 a UU
No.13/2003 Pemerintah melagalkan bukan sekedar
perbudakan modern melainkan juga termasuk
human-trafficking.  Suatu pelanggaran hak asasi
manusia.

Kemudian UU No.2/2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Industrial meskipun sampai saat ini masih
belum diberlakukan namun melalui kajian
yuridis-normatif dapat dikemukakan bahwa UU No.2/2004
masih mengandung banyak kelemahan  yang mengakibatkan
proses Penyelesaian Perselisihan Industrial yang lama
dan ini berarti mahal.  Hal ini antara lain dapat
dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.      UU ini berparadigma konflik karena hanya memberikan
kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin memenangkan
perkara, sedangkan pihak-pihak yang ingin
menyelesaikan persoalan tidak diberi keleluasaan dalam
menggunakan mekanisme yang ditawarkan oleh UU ini. 
Hal ini tercermin dari perbedaan kewenangan pengadilan
hubungan industrial dibandingkan dengan kewenangan
arbitrase.  Menurut UU ini, pengadilan 
hubunganindustrial diberi kewenangan
untukmenyelesaikan semua jenis perselisihan hubungan
industrial sebagaimana dimaksudkan oleh UU ini yaitu:
perselisihan hak, perselisihan kepentingan,
perselisihan pemutusan hubungan hubungan kerja dan
perselisihan  antar serikat pekerja.  Sedangkan
kewenangan arbitrase terbatas pada perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. 
Pihak-pihak yang ingin memenangkan perkara jalurnya
adalah pengadilan, sedangkan pihak-pihak yang ingin
menyelesaikan persoalan bukan ke pengadilan melainkan
ke arbitrase sebagai alternative dispute resolution. 
Menurut UU ini, para pihak yang menyelesaikan 
perselisihan pemutusan hubungan kerja  atau
perselisihan hak tidak dapat menyelesaikannya melalui
arbitrase.  Mereka harus menempuh jalur pengadilan
hubungan industrial.  Padahal 99, 9 % perselisihan
perburuhan adalah perselisihan pemutusan hubungan
kerja dan perselisihan hak.  Dengan demikian 99,9 %
dari ribuan kasus perburuhan akan diselesaikan melalui
jalur pengadailan hubungan industrial dan akan
bermuara di Mahkamah Agung.  Timbul pertanyaan di sini
apakah pengadilan hubungan industrial dapat
menyelesaikan kasus perburuhan yang jumlahnya ribuan
itu dalam waktu 50 hari untuk setiap kasusnya?
Pertanyaa serupa juga dapat dikemukakan disini kepada
Mahkamah Agung yang diberi waktu selama 30 hari untuk
menyelesaikan setiap kasusnya.  Dengan demikian
harapan terselesaikannya kasus perburuhan dalam waktu
140 hari melalui mekanisme yang ditawarkan UU ini akan
jauh dari kenyataan.

2.      Dengan dicabutnya pasal 158 tentang Kesalahan
Terberat untuk kasus pemutusan hubungan kerja
sebagaimana tercantum dalam UU No.13/2003 juga akan
memperlama proses penyelesaian perselisihan pemutusan
hubungan kerja.  Hal ini disebabkan pengadilan
hubungan industrial baru dapat memproses kasus
tersebut terutama dengan alasan pencurian, penggelapan
atau penganiayaan setelah kasus tersebut mendapatkan
keputusan yang mengingat dari pengadilan pidana.


Akhirnya UU No.39/2004 tentang Pembinaan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negri juga
masih memposisikan TKI sebagai ekspor komoditi, bukan
sebagai manusia dengan segala harkat dan martabatnya. 
Hal ini terjadikarena UU ini belum menciptakan sistem
penempatan TKI ke Luar Negri yang berpihak  kepada Tki
sebagaimana terurai di bawah ini:

1.      Perusahan penempatan TKI yang pada dasarnya
business-oriented diberi kewenangan untuk merektut,
menampung, melatih dan sekaligus menempatkan TKI,
melindungi TKI selama masa pra penempatan, pada masa
penempatan dan pasca penempatan.  Pembebanan tanggung
jawab yang sangat berat ini  tidak dapat  dibebankan
kepada perusahaan penempatan TKI yang
business-oriented.  Hal ini akan menyebabkan
terjadinya penempatan TKI yang tidak selektif. 
Penempatan TKI yang tidak selektif ini akan merupakan
akar permasalahan terjadinya penganiayaan, pelecehan
seksual, tidak dibayar upahnya, penipuan, pemerasan
dan lain-lain akan merupakan persoalan laten  yang
akan berulang kembali pada masa mendatang.

2.      Tidak adanya ketentuan  yang melarang kegiatan
penempatan TKI secara ilegal serta tidak adanya
ketentuan yang melarang pejabat Depnaker, deplu dan
Depkumham termasuk saudara-saudaranya yang menurut
garis keturunan menyamping atau kebawah akan
menimbulkan persoalan TKI sebagaimana tersebut di
atas.


Tren Hukum Perburuhan 2006

Di negara-negara berkembang seperti Indonesia yang
tahap pembangunannya dilakukan secara konkuren (tahap
unifikasi, tahap industrialiasi dan tahap
kesejahteraan berlangsung secara bersamaan), kondisi
ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan.
 Tahap industrialisasi yang menekankan pertumbuhan
ekkonomi setinggi-tingginya akan mengarahkan hukum
perburuhan untuk melindungi pemilik modal.  Hal ini
berarti bahwa buruh dikorbankan demi pertumbuhan
ekonomi yang setinggi-tingginya.  Di lain pihak pada
tahap kesejahteraan fokus pembangunan adalah untuk
memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh.
Tuntutan pemulihan ekonomi dari krisis
multidimensional dan tuntutan peningkatan
kesejahteraan buruh berjalan bersamaan.  Kondisi ini
akan mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan,
sehingga akan terjadi tarik menarik kepentingan dari
kedua belah pihak.  Pengusaha akan berusaha untuk
tetap mempertahankan ketentuan yang mengatur
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing, di
lain pihak buruh akan berusaha agar ketentuan
Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan outsourcing
dihapuskan.  Pengusaha akan berusaha menekan besarnya
upah minimum, di lain pihak pekerja akan berusaha
meningkatkan upah minimum.  Pihak pemerintah cenderung
untuk memihak para pelaku bisnis karena Pemerintah
menghadapi persoalan bagaimana menarik investor
domestik/asing dan untuk mengatasi masalah
pengangguran.  Dengan demikian tren hukum perburuhan
200 akan diarahkan keberpihakannya kepada pelaku
bisnis bukan kepada pekerja/buruh semata-mata. 



--- Apipudin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>  
> Sareng hormat,
>  
> Punten bade tumaros, Bilih aya nu terang naha ieu
> berita leres- leres
> atanapi bohongan???? 
>  
> Hatur nuhun.
>  
>  
> BERSATU DAN BERGERAK MEMPERTAHANKAN HAK KITA
> KONDISI KETENAGAKERJAAN.
> Text Box: Pasca Reformasi sepertinya negara Republik
> Indonesia mulai
> merasakan adanya aroma Demokrasi dan 'Kebebasan "
> apalagi kaum
> pekerja/buruh bisa kembali menjalankan aktivitas
> organisasinya tanpa
> banyak  campur tangan pihak pemerintah dan pengusaha
> dengan adanya
> jaminan pada UU no 21 tahun 2000 tentang Serikat
> Pekerja /Serikat Buruh
> sebagai penjabaran  tingkat nasional dari Konvensi
> ILO No 87 dan No 98
> yang sudah diratifikasi oleh pemerintah
> Indonesia.Untuk pengaturan
> ketenagakerjaan dan hubungan industrial juga
> dibuatkan UU No 13 tahun
> 2003 yang memang pada awal penyusunanya banyak
> penolakan dari Serikat
> Pekerja /Buruh karena isinya banyak merugikan pihak
> pekerja/buruh .Dalam
> pasalnya memang masih banyak yang kontraversial dan
> butuh banyak Kep-Men
> untuk penjabaran teknisnya.Karena cepatnya
> pergantian pemerintahan serta
> pengesahan UUK No 13 TAHUN 2003 yang  dipaksakan dan
> punya tendesi
> Politis , maka pelaksanan teknisnyapun belum semua
> pasal bisa terlaksana
>

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke