MOHON AGAR KIRANYA INFORMASI INI DI SEBAR LUASKAN MENGINGAT PENTINGNYA
MASALAH INI UNTUK DI KETAHUI PUBLIK,SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA RENCANA
PEMERINTAH UNTUK MEREVISI UNDANG UNDANG KETENAGA KERJAAN YANG SELAMA INI
MENJADI PEGANGAN KITA,MARI KITA SUARAKAN UNTUK MENOLAK REVISI TERSEBUT
KARNA DALAM DRAFT UU YANG BARU ITU,PEKERJA INDONESIA SEMAKIN DI
PERSEMPIT HAK DAN RUANG GERAKNYA.DAN PADA AKHIRNYA AKAN MENIMBULKAN
BANYAK SEKALI PENGANGGURAN DAN KESENJANGAN SOSIAL..
PERYATAAN SIKAP FSPMI TERHADAP REVISI UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN NO
13 TAHUN 2003
Revisi UU Nomor :13 Tahun 2003 merupakan RADIKALISME PEMERINTAH dalam
mendegradasikan nilai Hak- hak para pekerja / buruh Indonesia,sekaligus
sebagai bentuk pengingkaran terhadap salah satu klausul pertimbangan UU
Nomor:13 tahun 2003 amar b yang berbunyi : " bahwa dalam pembangunan
nasional,tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangant
pernting sebaagi pelaku dan tujuan pembangunan" yang berkedok alasan
untuk menciptakan iklim infestasi atau kebijakan ramah investasi demi
mendorong pembangunan nasional.
Hal mendasar yang sangat menyakitkan hati kita sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan,adalah secara vulgar pemerintah telah mendiskreditkan para
pekerja / buruh Indonesia dengan adanya indikasi lebih mengutamakan
kepentingan perut para mafia anggaran penyusunan perundang-undangan
untuk mengeruk uang Negara dan uang suap para Investor Negara Kapitalis
yang merongrong pemerintah supaya dapat menciptakan tenaga kerja murah
demi keuntungan mereka berinvestasi di Indonesia.
Sangat tepat bila kita mngatakan bahwa: REVISI UUK 13 TAHUN 2003
merupakan bukti Karya nyata Pemerintah dalam menciptakan PERBUDAKAN
MODERN dengan cara cara yang sangat arogan,radikal dan bertentangan
dengan norma hukum dan nilai nilai sosial,seperti: Legalisasi Out
Sourcing dan PKWT, kenaikan UMK dua tahun sekali,menguragi nilai
pesangon,mengurangi Upah skorsing,menghapus cuti besar,menekan hak
mogok,menghilangkan uang pension,memperluas kesempatan kerja tenga asing
dan melumpuhkan Pekerja / buruh dari berbagai persfektif.
Sebagai salah satu representasi Organisasi pekerja di Indonesia,melalui
konsulat cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC FSPMI )
Kabupaten / Kota Bekasi,kami menghimbau seluruh Anggota SPA SPMI se
kabupatan / kota bekasi untuk berpartisipasi aktif berjuang melawan
segala bentuk penindasan pekerja / buruh, mari kita bersama menyuarakan
untuk TOLAK REVISI UUK 13 TAHUN 2003,TOLAK PERBUDAKAN MODERN,TOLAK
KAPITALISME,TOLAK RADIKALISME PEMERINTAHAN,DAN TOLAK MAFIA PERUNDANG
UNDANGAN....!!!
Salam solidaritas
KONSULAT CABANG
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
KABUPATEN / KOTA BEKASI
OBON TABRONI.SE
TAUFIK HIDAYAT.SH.SE
Ketua
Sekretaris
Diantara Pasal pasal RANCANGAN REVISI UU NO 13 TAHUN 2003 VERSI
PEMERINTAH ( BAPENAS )
1. unsur perlindungan Negara (
kesejahtraan,keselamatan,kesehatan mental dan fisik ) di hapus pasal 33
ayat 3
2. tentang larangan TKA menduduki jabatan Personalia
dihapus pasal 46
3. Ketentuan TKA sebagai pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan tenaga pendamping di hapus pasal 49
4. Tentang Tenaga Kerja Kontrak (PKWT) di bebaskan
untuk semua jenis pekerjaan ( Liberal ) pasal 59
5. PKWT batasan maksimum menjadi 5 tahun.
6. tentang Pemborongan pekerjaan ( out sourcing
menjadi penydia tenaga kerja ( Calo )
7. Tentang batasan Outsourcing tanpa batasan ( BEBAS)
8. Pasal tentang Cuti Besar / panjang di hapus pasal
79
9. Upah yang berdasrkan kehidupan layak diganti dengan
Upah sebagai jaring pengaman
10. upah minimum hanya bagi sektor usaha lemah (
Marginal )
11. tentang Struktur dan Skala Upah hanya di dasarkan
Golongan dan Jabatan,untuk Pendidikan,Masa kerja dan Kompetensi di
hapuskan.
12. pasal 100 tentang fasilitas kesejahteraan di hapus.
13. pasal 142 tentang Mogok kerja,apabila tidak
Sah,pekerja di PHK dan wajib membayar Ganti rugi
14. Ketentuan PHK yang jelas di Buat Abu abu pada pasal
150
15. pasal 155 tentang skorsing di batasi 6 bulan
16. untuk pesangon,hanya untuk upah yang dibawah PTKP
17. yang berhak mendapat pesangon hanya pekerja yang
bekerja di atas 6 tahun ( pasal 156 ayat 2
18. Tentang penghargaan masa kerja kelipatannya menjadi
5 tahun, pasal156 ayat 3
19. Uang penggantian perumahan menjadi 10 %
20. pasal 158 kesalahan berat dimasukan kembali
berdasarkan keputusan MK batal demi hukum
21. upah Skorsing pelanggaran berat hanya 50 % dari
upah.
22. Uang kompensasi dan pension bagi yang tidak ada dana
pension di hapus pasal 167
[Non-text portions of this message have been removed]
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/