Simalakama Investasi Asing
Ada gula ada semut. Pepatah lawas ini agaknya layak diterapkan pada keri-butan tentang Exxon, Freeport, dan New-mont belakangan ini. Dengan har-ga minyak dan emas yang meroket sejak setahun silam, laba ketiga perusahaan itu pun turut—atau setidaknya akan—me-lompat. Lalu mulailah diributkan ke mana saja lompatan keuntungan itu seharusnya dialirkan. Keributan ini sebetulnya wajar saja. Mak-lum, menyangkut dana yang jumlah-nya memang bukan main. Tahun lalu, mi-salnya, pemerintah mendapat Rp 10 tri-liun lebih dari Freeport, hampir empat kali l-ipat tahun sebelumnya. Sementara itu Exxon dalam iklannya memperkirakan In-donesia akan mendapat Rp 33 triliun se-ta-hun dari kegiatan di Blok Cepu. Ini berarti le-bih besar dari anggaran Departemen Pendidikan tahun lalu. Walaupun ini jumlah yang besar, masih ada kalangan yang menganggapnya kurang. Mereka umumnya kala-ngan na-sionalis atau pengusaha pertambangan dan perminyak-an dalam negeri. Mereka menuding pemerintah terlalu tunduk pada tekanan Amerika Serikat, sehingga memberikan konsesi berlebihan kepada Exxon di Blok Cepu dan kepada Freeport di Papua. Sebaliknya, tim perunding pemerintah merasa telah berhasil mendapatkan kesepakatan yang lebih menguntungkan Indonesia. Ini memang simalakama investasi asing, selalu ada dua cara berlawanan untuk memandangnya: berpijak pada keuntungan yang diraih atau kerugian yang ditanggung Siapa yang benar? Mungkin terlalu dini untuk mendapatkan jawabannya sekarang. Yang patut kita syukuri adalah fak-ta bahwa sampai saat ini belum ada indikasi yang me-nunjukkan adanya unsur korupsi dalam persetujuan de-ngan Exxon dan dalam proses audit yang baru diselesaikan di Freeport. Karena itu, ramainya pertentangan pendapat karena perbedaan ideologi atau kepentingan bisnis m-asih dapat dikatakan sebagai bagian dari dinamika berdemo-kra-si yang wajar. Memang besarnya bonanza minyak dan emas belakangan ini membuat banyak pihak, terutama yang merasa punya ke-kuatan, berharap terciprat. Ini pun tak dapat disalahkan se-lama upaya yang dilakukan masih berada dalam koridor hukum. Tapi jangan lupa, hukum pun bukanlah sebuah produk yang tak dapat diubah melainkan kumpulan aspi-rasi politik yang dibekukan. Jika aspirasi berubah, para wa-kil rakyat selalu dapat membentuk hukum yang baru. Tentu bukan tanpa batas. Demi kepasti-an hukum, misalnya, kontrak yang bersandar pada hukum yang lama tak sertamerta dapat dimakzulkan dan harus dihormati hingga masa perjanjia-nnya ber-akhir. Kekecualian hanya dapat di-lak-u-kan bila dapat dibuktikan bahwa kontrak tersebut cacat karena diperoleh melalui tin-dakan melawan hukum, misalnya karena pejabat pemerintah yang menyetujuinya disuap. Belakangan ini tudingan bahwa ber-ba-gai kontrak besar pada masa lalu cacat hu-kum, terutama menyangkut perminyak-an, gas, dan pertambangan, juga cukup nya-ring terdengar. Mengingat korupsi memang mewabah di era Orde Baru, tuduhan ini tak dapat dikesampingkan begitu saja. Itu sebabnya rencana pemerintah untuk meng-kaji ulang semua kontrak sudah merupakan tindakan yang tepat. Hanya, perlu diingatkan agar pengkajian itu dilakukan dengan serius, terbuka, dan dalam waktu yang tak terlalu lama. Kontrak yang tak terbukti melanggar hukum harus dipenuhi, sedangkan yang terindikasi korupsi harus selekasnya disidik dan dibawa ke pengadilan. Dalam mengkaji berbagai kontrak itu, pemerintah hendaknya tak terpaku semata-mata pada asas formalitas, tapi juga akal sehat dan kepentingan umum. Soalnya, dalam pe-merintahan yang korupsinya telah berlaku secara sistematis, berbagai kegiatan pencurian uang rakyat yang terjadi dibenarkan secara formal, kendati jelas-jelas merugi-kan kepentingan rakyat dan menguntungkan seseorang atau sekelompok orang. Sebuah keputusan pengadilan di Jenewa mungkin dapat menjadi acuan. Hakim di pengadilan Swiss memutuskan mem-bekukan seluruh aset keluarga Jenderal Sani Abacha di negeri itu untuk diserahkan kepada pemerintah Nigeria. Aset senilai US$ 2,2 miliar itu diyakini diperoleh karena ke-luarga Abacha dianggap berperilaku sebagai organized crime (mafia). Itu sebabnya berbagai keputusan resmi diktator yang berkuasa pada 1993 hingga meninggal pada 1998 itu tidak diakui sebagai kebijakan pemerintah yang sah. Logika yang sama dapat digunakan dalam mengkaji kem-bali semua kontrak besar pada masa lalu. Bila ternyata me-rugikan rakyat dan hanya menguntungkan satu keluarga, maka keluarga tersebut dapat dianggap sebagai mafia yang asetnya harus disita dan kontrak-kontraknya pun dapat dinyatakan cacat hukum. Bukankah lebih baik menyi-dik kontrak yang dapat dipastikan korup ketimbang mempermasalahkan kontrak yang belum tentu bermasalah? Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

