Aaah cenah ieu mah, saur jalmi-jalmi pinter, teu sakedik da kontrak-kontrak kerja sama antara pamarentah (orde baru) sareng kontraktor-kontraktor 'asing' oil and gas, anu eusi eta kontrak teh teu aya bargaining (daya tawar) pisan pikeun bangsa Indonesia sorangan. Duka 'disarogok' (=disuap) jigana mah oknum-oknum pamarentahan (orde baru) kapungkur, nyaa eta we maranehna asal tanda-tangan..teu dipikiran heula untung rugi ka hareupna....
Buktina, kalah ka ngaruksak alam geuningan si ontohod kontraktor 'asing' teh, sedengkeun rahayat di sabudeureun mah tetep wee sangsara, keuna ku polusi 'logam-logam berat' jeung rea-rea deui.
Pokona Abdi mah lieur mikiranna...
| "Waluya" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [email protected] 03/29/2006 01:54 PM
|
|
Simalakama Investasi Asing
Ada gula ada semut. Pepatah lawas ini agaknya layak diterapkan pada
keri-butan tentang Exxon, Freeport, dan New-mont belakangan ini. Dengan
har-ga minyak dan emas yang meroket sejak setahun silam, laba ketiga
perusahaan itu pun turut—atau setidaknya akan—me-lompat. Lalu mulailah
diributkan ke mana saja lompatan keuntungan itu seharusnya dialirkan.
Keributan ini sebetulnya wajar saja. Mak-lum, menyangkut dana yang
jumlah-nya memang bukan main. Tahun lalu, mi-salnya, pemerintah mendapat
Rp 10 tri-liun lebih dari Freeport, hampir empat kali l-ipat tahun
sebelumnya. Sementara itu Exxon dalam iklannya memperkirakan In-donesia
akan mendapat Rp 33 triliun se-ta-hun dari kegiatan di Blok Cepu. Ini
berarti le-bih besar dari anggaran Departemen Pendidikan tahun lalu.
Walaupun ini jumlah yang besar, masih ada kalangan yang menganggapnya
kurang. Mereka umumnya kala-ngan na-sionalis atau pengusaha pertambangan
dan perminyak-an dalam negeri. Mereka menuding pemerintah terlalu tunduk
pada tekanan Amerika Serikat, sehingga memberikan konsesi berlebihan
kepada Exxon di Blok Cepu dan kepada Freeport di Papua. Sebaliknya, tim
perunding pemerintah merasa telah berhasil mendapatkan kesepakatan yang
lebih menguntungkan Indonesia. Ini memang simalakama investasi asing,
selalu ada dua cara berlawanan untuk memandangnya: berpijak pada
keuntungan yang diraih atau kerugian yang ditanggung
Siapa yang benar? Mungkin terlalu dini untuk mendapatkan jawabannya
sekarang. Yang patut kita syukuri adalah fak-ta bahwa sampai saat ini
belum ada indikasi yang me-nunjukkan adanya unsur korupsi dalam
persetujuan de-ngan Exxon dan dalam proses audit yang baru diselesaikan di
Freeport. Karena itu, ramainya pertentangan pendapat karena perbedaan
ideologi atau kepentingan bisnis m-asih dapat dikatakan sebagai bagian
dari dinamika berdemo-kra-si yang wajar.
Memang besarnya bonanza minyak dan emas belakangan ini membuat banyak
pihak, terutama yang merasa punya ke-kuatan, berharap terciprat. Ini pun
tak dapat disalahkan se-lama upaya yang dilakukan masih berada dalam
koridor hukum. Tapi jangan lupa, hukum pun bukanlah sebuah produk yang tak
dapat diubah melainkan kumpulan aspi-rasi politik yang dibekukan. Jika
aspirasi berubah, para wa-kil rakyat selalu dapat membentuk hukum yang
baru.
Tentu bukan tanpa batas. Demi kepasti-an hukum, misalnya, kontrak yang
bersandar pada hukum yang lama tak sertamerta dapat dimakzulkan dan harus
dihormati hingga masa perjanjia-nnya ber-akhir. Kekecualian hanya dapat
di-lak-u-kan bila dapat dibuktikan bahwa kontrak tersebut cacat karena
diperoleh melalui tin-dakan melawan hukum, misalnya karena pejabat
pemerintah yang menyetujuinya disuap.
Belakangan ini tudingan bahwa ber-ba-gai kontrak besar pada masa lalu
cacat hu-kum, terutama menyangkut perminyak-an, gas, dan pertambangan,
juga cukup nya-ring terdengar. Mengingat korupsi memang mewabah di era
Orde Baru, tuduhan ini tak dapat dikesampingkan begitu saja. Itu sebabnya
rencana pemerintah untuk meng-kaji ulang semua kontrak sudah merupakan
tindakan yang tepat. Hanya, perlu diingatkan agar pengkajian itu dilakukan
dengan serius, terbuka, dan dalam waktu yang tak terlalu lama. Kontrak
yang tak terbukti melanggar hukum harus dipenuhi, sedangkan yang
terindikasi korupsi harus selekasnya disidik dan dibawa ke pengadilan.
Dalam mengkaji berbagai kontrak itu, pemerintah hendaknya tak terpaku
semata-mata pada asas formalitas, tapi juga akal sehat dan kepentingan
umum. Soalnya, dalam pe-merintahan yang korupsinya telah berlaku secara
sistematis, berbagai kegiatan pencurian uang rakyat yang terjadi
dibenarkan secara formal, kendati jelas-jelas merugi-kan kepentingan
rakyat dan menguntungkan seseorang atau sekelompok orang.
Sebuah keputusan pengadilan di Jenewa mungkin dapat menjadi acuan. Hakim
di pengadilan Swiss memutuskan mem-bekukan seluruh aset keluarga Jenderal
Sani Abacha di negeri itu untuk diserahkan kepada pemerintah Nigeria. Aset
senilai US$ 2,2 miliar itu diyakini diperoleh karena ke-luarga Abacha
dianggap berperilaku sebagai organized crime (mafia). Itu sebabnya
berbagai keputusan resmi diktator yang berkuasa pada 1993 hingga meninggal
pada 1998 itu tidak diakui sebagai kebijakan pemerintah yang sah.
Logika yang sama dapat digunakan dalam mengkaji kem-bali semua kontrak
besar pada masa lalu. Bila ternyata me-rugikan rakyat dan hanya
menguntungkan satu keluarga, maka keluarga tersebut dapat dianggap sebagai
mafia yang asetnya harus disita dan kontrak-kontraknya pun dapat
dinyatakan cacat hukum. Bukankah lebih baik menyi-dik kontrak yang dapat
dipastikan korup ketimbang mempermasalahkan kontrak yang belum tentu
bermasalah?
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
| Corporate culture | Business culture of china | Organizational culture |
| Organizational culture change | Jewish culture |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "urangsunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

