lepat pisan. Ka 10 alesan eta upami dibedah teh mani
"divergen", ngaboleklak teu puguh konteksna. Domainna
teu aya. Kulantaran kitu, jadi, bantahanna kapancing
kuemosi..leuwih ruksak deui...etamah sanes wae
divergen..tapi ceuk sayah ..mah radial... rada teu
nyambung. Punten ah. sapamendak abdi mah da seuseurna
satuju kana RUU APP teh (paling henteu ti akademisi,
LSM calakan, tokoh HAM sohor...), tapi aya kritik dina
scope sareng cara panulisanana...ngan kitu wungkul
rarasaan mah. Abdi rada risih ari anu ngomentaran keur
kritik ngabangun..langsung disetempel anti RUU
APP.Lamun disetempel "anti" mah seueur konotasina....
--- Soni Abunawas <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> ti milis tatanggi........punten teu di
> sundakeun......nuju pakepuk...tuda
>
> -----Original Message-----
> From: andi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Wednesday, May 10, 2006 9:31 AM
> To: 'andallas thofansa';
> [email protected];
> [EMAIL PROTECTED];
> [email protected]
> Subject: [media-dakwah] Membantah Argumentasi uu app
>
>
> Membantah Argumentasi
> Para Penolak RUU-APP
>
> Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik
> pornografi-pornoaksi berikut
> segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk
> memberlakukan Rancangan Undang
> Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
> ternyata tidak lantas
> mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di
> samping pernyataan dukungan,
> suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke
> permukaan. Berbagai alasan
> dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis
> hingga alasan yang
> ideologis. Berikut beberapa argumentasi yang sering
> dilontarkan para penolak
> RUU APP:
>
> 1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas
> dan melanggar kebebasan
> berekspresi.
> 2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri
> pariwisata.
> 3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.
> 4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat
> 5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir
> 6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan
> anugerah dari Tuhan
> sehingga perlu disyukuri dan 'dinikmati'.
> 7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas
> minoritas.
> 8. UU APP akan memicu disintegrasi (perpecahan)
> bangsa.
> 9. UU APP akan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi
> perempuan.
> 10. Pemberlakuan UU APP berarti 'talibanisasi'.
>
>
> 1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas
> dan melanggar kebebasan
> berekspresi.
> Jawab :
> Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi
> manusia dan kreatif
> dalam berkesenian berarti seseorang mampu menggali
> inovasi baru dalam aspek
> berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan
> erotisme atas nama seni
> sejalan dengan keluhuran budi manusia dan diakui
> sebagai sebuah karya
> inovatif, bahkan menjadi standar kreativitas dalam
> berkesenian dan
> berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.
>
>
> Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya
> tidak boleh dibunuh. Akan
> tetapi, tetap saja keduanya harus diarahkan, jangan
> sampai dengan dalih
> kreativitas lantas hasil-hasil kesenian dan budaya
> malah merusak tatanan
> kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah jatuh
> ke kubangan krisis.
> Bukankah tidak bisa dibantah jika ketelanjangan dan
> erotisme-yang mereka
> klaim sebagai produk seni bebas nilai-yang selama
> ini bebas terjaja di
> pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah menerobos masuk
> ke setiap rumah melalui
> media tv, telah menginspirasi maraknya dekadensi
> moral di masyarakat?
> Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau
> anak-istri mereka terlebih dulu
> harus merasakan dampak dari kejahatan ini?
>
> 2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri
> pariwisata.
> Jawab :
>
> Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa
> tersingkir jika undang-undang
> anti pornografi dan pornoaksi diberlakukan? Tentu
> pariwisata yang menawarkan
> pornografi dan pornoaksi!
>
>
> Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini
> memang dianggap absah dan
> bahkan dianggap sebagai bagian dari kegiatan ekonomi
> bayangan (shadow
> economic) yang memberikan keuntungan yang sangat
> besar. Akan tetapi, dalam
> konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan,
> keberadaannya tentu sangat merugikan
> masyarakat, seperti menimbulkan eksploitasi
> kemanusiaan yang berdampak pada
> merebaknya children and women trafficking, dan
> menghasilkan dampak lanjutan
> berupa merebaknya penyakit-penyakit sosial dan
> seksual semacam AIDS dan
> lain-lain. Semua ini dalam jangka panjang bisa
> menghancurkan keberadaan
> generasi mendatang.
>
>
> Jika demikian faktanya, masih layakkah industri
> kemesuman dipertahankan,
> sementara kita memiliki sekian banyak potensi
> pariwisata yang layak jual dan
> bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam,
> keragaman dan kelezatan
> makanan, dan lain-lain?
>
> 3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.
>
>
> Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus
> disepakati terlebih dulu
> kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan
> harus dilestarikan?
> Semestinya semua sepakat bahwa kebudayaan yang layak
> dan harus dilestarikan
> adalah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian
> martabat manusia yang selaras
> dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang
> Pencipta manusia, yakni Allah
> Swt. Kebudayaan seperti inilah yang justru akan
> melahirkan peradaban yang
> tinggi yang akan memperkokoh kepribadian dan
> jatidiri sebuah masyarakat.
> Sebaliknya, budaya jahiliah dan terbelakang yang
> tidak sesuai dengan
> ketinggian martabat manusia dan nilai-nilai yang
> digariskan sang
> Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar
> aurat dan
> mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu
> dilestarikan.
>
> 4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat,
> karena masyarakat
> melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar
> dilandasi keterpaksaan
> sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan atas
> kesadaran pribadi.
>
>
> Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika
> logika ini dipakai, negara
> tidak perlu mengatur apapun untuk meraih
> kemaslahatan masyarakat. Tidak
> perlu ada undang-undang yang mengatur tindak
> pidana/kriminalitas,
> undang-undang anti korupsi, undang-undang anti
> narkoba, peraturan
> lalu-lintas, dan lain-lain. Biarkan saja masyarakat
> dengan kesadarannya
> sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak
> kriminal, korupsi, menggunakan
> narkoba dan lain-lain. Faktanya, hal ini tidak
> mungkin, bukan?
>
>
> Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak
> keduanya sudah sangat
> memprihatinkan. Karena itu, mau tidak mau, memang
> harus ada perangkat hukum
> yang berfungsi menekan tindak pornografi dan
> pornoaksi berikut berbagai
> dampak yang ditimbulkannya.
>
>
> Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak
> bisa dibantah. Bahkan
> tanpa kesadaran masyarakat, hukum sebagus apapun
> tidak akan ada artinya.
> Akan tetapi, keberadaan perangkat hukum di
> tengah-tengah masyarakat,
> termasuk yang menyangkut sanksi atas pelanggarannya,
> juga tidak dapat
> diabaikan. Sebab, salah satu fungsi hukum atau
> undang-undang-di samping
> untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk
> mendidik dan membentuk
> kesadaran masyarakat supaya mereka tahu mana yang
> benar dan mana yang salah,
> mana yang bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.
>
=== message truncated ===
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
SPONSORED LINKS
| Corporate culture | Business culture of china | Organizational culture |
| Organizational culture change | Organizational culture assessment | Jewish culture |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "urangsunda" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.

