Tiasa oge ditoong di www.pajak.go.id

--- geni bara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mudah2an aya Mang Paatna
> 
> •   Kewajiban Memiliki NPWP/ NPPKP
> 
> Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP)?
> WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut
> ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
> ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
> termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
> tertentu.
>  
> Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
> (NPWP)?
> NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai
> sarana dalam administrasi perpajakan yang
> dipergunakan
> sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
> Pajak
> dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
>  
> Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk
> mendapatkan NPWP dan atau tempat pelaporan bagi
> Pengusaha Tertentu?
> Tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha
> Tertentu:
> •   Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI
> Jakarta: di KPP BUMN Jakarta;
> •   WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA, kecuali yang
> telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di Kawasan
> Berikat dengan permohonan diberikan kemudahan
> mendaftar di KPP setempat;
> •   WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
> •   WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go
> Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang
> berkedudukan di kawasan berikat;
> •   WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
> •   Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di
> luar
> DKI Jakarta, khusus PPh? Pemotongan/Pemungutan dan
> PPN/PPnBM?: di KPP tempat cabang atau kegiatan
> usaha.
>  
> Apa saja fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
> Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)?
> Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:
> •   Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
> •   Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
> dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
> •   Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen
> perpajakan;
> •   Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya
> dalam pengisian SSP;
> •   Untuk mendapatkan pelayanan dari
> instansi-instansi
> tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam
> dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD,
> PIUD). Setiap WP hanya diberikan satu NPWP.
>  
> Dalam hal apakah NPWP diterbitkan secara jabatan?
> Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP
> secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak
> mendaftarkan
> diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
> wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
> kedudukan Wajib Pajak.
>  
> Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk
> memperoleh NPWP?
> Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
> 1.    Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: 
> o     Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
> 2.    Untuk WP Orang Pribadi Usahawan: 
> o     Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
> o     Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan
> Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
> 3.    Untuk WP Badan: 
> o     Fotocopy akte pendirian;
> o     Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
> o     Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan
> Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
> 4.    Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong: 
> o     Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
> o     Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu
> Keluarga/SIM/Paspor.
> 5.    Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus
> melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti
> Pendaftaran
> WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan
> ditandatangani
> oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.
>  
> Dalam hal apa kelengkapan formulir pendaftaran Wajib
> Pajak dianggap sah?
> Fotocopy sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WP
> tersebut di atas harus disahkan oleh Petugas
> Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran
> dilakukan
> melalui pos, maka fotocopy harus disahkan oleh
> pejabat/instansi yang berwenang.
>  
> Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan
> usaha bagi Wajib Pajak?
> Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi
> Wajib Pajak:
> 1.    Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
> kelengkapannya;
> 2.    Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke
> Kantor Pelayanan Pajak/KP4 setempat.
>  
> Perubahan data apa saja, yang dapat diberitahukan
> Wajib Pajak untuk dapat dilakukan perubahan data
> Wajib
> Pajak?
> Hal-hal yang yang berkenaan dengan perubahan data
> Wajib Pajak: 
> 1.    Perbaikan data karena kesalahan data hasil
> komputer;
> 2.    Perubahan nama WP karena penggantian nama,
> disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang
> berwenang;
> 3.    Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat
> tinggal;
> 4.    Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor
> (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
> 5.    Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan
> tertulis dari WP atau fotocopy akte perubahan;
> 6.    Perubahan jenis usaha karena ada perubahan
> kegiatan
> usaha WP;
> 7.    Perubahan bentuk Badan;
> 8.    Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang
> mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
> 9.    Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena
> dipenuhinya persyaratan yang ditentukan.
>  
> Bagaimana cara pembetulan data Wajib Pajak?
> Tatacara pembetulan data Wajib Pajak:
> 1.    Mengisi formulir perubahan/mutasi data WP yang
> diambil secara langsung atau meminta melalui pos
> dari
> KPP/KP4 dan menyampaikan formulir tersebut secara
> langsung atau melalui pos ke KPP/KP4 yang
> bersangkutan, atau 
> 2.    Melalui formulir SPT Tahunan.
>  
> Apakah persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak
> untuk menghapus dan mencabut NPWP?
> Syarat penghapusan dan pencabutan NPWP:
> 1.    WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan
> warisan,
> disyaratkan adanya fotocopy akte/laporan kematian
> dari
> instansi yang berwenang;
> 2.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan
> harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat
> nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
> 3.    Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan
> sebagai
> Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi
> disyaratkan
> adanya keterangan tentang selesainya warisan
> tersebut
> dibagi oleh para ahli waris;
> 4.    WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi,
> disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan
> dengan surat keterangan dari instansi yang
> berwenang;
> 5.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal
> kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya
> permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung
> bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk
> dapat digolongkan sebagai WP;
> 6.    WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi
> syarat
> lagi sebagai WP.
>  
> 
> 
> 
> Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP
> 
> Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh
> NPWP/ NPPKP?
> Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh
> NPWP oleh Wajib Pajak:
> 1.    Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan
> (PPh?);
> 2.    Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan
> Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN &
> PPnBM?);
> 3.    Pembukuan/Pencatatan.
>  
> Apa saja kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan
> Pajak
> Penghasilan?
> Kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan Pajak
> Penghasilan:
> 1.    SPT Masa;
> 2.    SPT Tahunan (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21);
> 3.    Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam "Surat
> Ketetapan Pajak” dan surat keputusan lainnya.
> 
=== message truncated ===



 
____________________________________________________________________________________
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail beta.
http://new.mail.yahoo.com

Kirim email ke