Wakil Wali Kota Cimahi Gugat Wali Kota Itoc
Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Hukum

CIMAHI, (PR).-
Wakil Wali Kota Cimahi akan menggugat Wali Kota Cimahi ke Pengadilan Tata
Usaha Negara Bandung untuk membatalkan SK Wali Kota Cimahi No.
821.9/Kep.24-KKD/2007
tertanggal 14 Februari 2007 tentang Pengangkatan Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kota Cimahi. Mutasi dan promosi itu dinilai tidak sah dan cacat
hukum.

Sikap resmi Wakil Wali Kota Cimahi, Dedih Junaedi itu tertuang dalam siaran
pers yang ditandatanganinya dan dikirim melalui faksimili tertanggal 16
Februari 2007 yang diterima Redaksi "PR", Jumat (23/2).

Selain menggugat, Dedih juga akan melaporkan tindakan pelanggaran yang
dilakukan wali kota kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara, Gubernur Jawa Barat, dan DPRD Kota Cimahi.

Sebagai wakil wali kota, Dedih merasa tidak pernah diberitahu dan diajak
berunding sejak perencanaan mutasi dan promosi sampai digelar pelantikan
pejabat eselon III dan IV, 15 Februari 2007. Meski pernah menanyakan hal itu
kepada Sekda Cimahi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat) 27 Desember 2006 lalu, Dedih merasa tidak pernah mendapat
jawaban.

Padahal, dalam Keputusan Wali Kota Cimahi No. 180/Kep.111-Huk/2004 tanggal
11 Agustus 2004 tentang Rincian Tugas Wakil Wali Kota Cimahi dalam Bab III
pasal 5 huruf a, disebutkan bahwa wakil wali kota mempunyai tugas
menandatangani berita acara pelantikan pejabat eselon III dan IV.

Hak

Saat hendak dikonfirmasi tentang siaran pers resmi dari Wakil Wali Kota
Cimahi itu, Wali Kota Itoc Tochija tidak bisa dihubungi. Namun, Sekda selaku
Ketua Baperjakat Kota Cimahi, Achmad Solihin, semalam mengatakan, setiap
warga negara berhak untuk melayangkan gugatan terhadap pihak manapun,
termasuk wali kota.

"Namun, hasil kajian yang dilakukan Baperjakat terkait mutasi dan promosi
pegawai diajukan kepada lembaga wali kota. Lucu juga kalau sampai menggugat,
karena wakil wali kota sudah tercantum dalam kelembagaan itu," kata Solihin.

Disebutkan pula, selama ini tidak pernah ada masalah dan konflik dalam
pemerintahan Kota Cimahi. "Namun, jika memang ada keberatan, silahkan
layangkan gugatan," kata Sekda Achmad Solihin (A-158)***

Sumber: PR, *Sabtu, 24 Februari 2007*

Kirim email ke