Digotong babarengan..,kampanye babarengan..dipilih
babarengan...disumpah babarengan...na ari geus ngajadi silih
koet...Kumaha ieu teh....?

Pada tanggal 07/02/24, mh <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Wakil Wali Kota Cimahi Gugat Wali Kota Itoc
> Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Hukum
>
> CIMAHI, (PR).-
> Wakil Wali Kota Cimahi akan menggugat Wali Kota Cimahi ke Pengadilan Tata
> Usaha Negara Bandung untuk membatalkan SK Wali Kota Cimahi No.
> 821.9/Kep.24-KKD/2007
> tertanggal 14 Februari 2007 tentang Pengangkatan Pejabat di Lingkungan
> Pemerintah Kota Cimahi. Mutasi dan promosi itu dinilai tidak sah dan cacat
> hukum.
>
> Sikap resmi Wakil Wali Kota Cimahi, Dedih Junaedi itu tertuang dalam siaran
> pers yang ditandatanganinya dan dikirim melalui faksimili tertanggal 16
> Februari 2007 yang diterima Redaksi "PR", Jumat (23/2).
>
> Selain menggugat, Dedih juga akan melaporkan tindakan pelanggaran yang
> dilakukan wali kota kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri
> Pemberdayaan Aparatur Negara, Gubernur Jawa Barat, dan DPRD Kota Cimahi.
>
> Sebagai wakil wali kota, Dedih merasa tidak pernah diberitahu dan diajak
> berunding sejak perencanaan mutasi dan promosi sampai digelar pelantikan
> pejabat eselon III dan IV, 15 Februari 2007. Meski pernah menanyakan hal itu
> kepada Sekda Cimahi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
> (Baperjakat) 27 Desember 2006 lalu, Dedih merasa tidak pernah mendapat
> jawaban.
>
> Padahal, dalam Keputusan Wali Kota Cimahi No. 180/Kep.111-Huk/2004 tanggal
> 11 Agustus 2004 tentang Rincian Tugas Wakil Wali Kota Cimahi dalam Bab III
> pasal 5 huruf a, disebutkan bahwa wakil wali kota mempunyai tugas
> menandatangani berita acara pelantikan pejabat eselon III dan IV.
>
> Hak
>
> Saat hendak dikonfirmasi tentang siaran pers resmi dari Wakil Wali Kota
> Cimahi itu, Wali Kota Itoc Tochija tidak bisa dihubungi. Namun, Sekda selaku
> Ketua Baperjakat Kota Cimahi, Achmad Solihin, semalam mengatakan, setiap
> warga negara berhak untuk melayangkan gugatan terhadap pihak manapun,
> termasuk wali kota.
>
> "Namun, hasil kajian yang dilakukan Baperjakat terkait mutasi dan promosi
> pegawai diajukan kepada lembaga wali kota. Lucu juga kalau sampai menggugat,
> karena wakil wali kota sudah tercantum dalam kelembagaan itu," kata Solihin.
>
> Disebutkan pula, selama ini tidak pernah ada masalah dan konflik dalam
> pemerintahan Kota Cimahi. "Namun, jika memang ada keberatan, silahkan
> layangkan gugatan," kata Sekda Achmad Solihin (A-158)***
>
> Sumber: PR, *Sabtu, 24 Februari 2007*
>

Kirim email ke