Digotong babarengan..,kampanye babarengan..dipilih babarengan...disumpah babarengan...na ari geus ngajadi silih koet...Kumaha ieu teh....?
Pada tanggal 07/02/24, mh <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Wakil Wali Kota Cimahi Gugat Wali Kota Itoc > Mutasi Pejabat Dinilai Cacat Hukum > > CIMAHI, (PR).- > Wakil Wali Kota Cimahi akan menggugat Wali Kota Cimahi ke Pengadilan Tata > Usaha Negara Bandung untuk membatalkan SK Wali Kota Cimahi No. > 821.9/Kep.24-KKD/2007 > tertanggal 14 Februari 2007 tentang Pengangkatan Pejabat di Lingkungan > Pemerintah Kota Cimahi. Mutasi dan promosi itu dinilai tidak sah dan cacat > hukum. > > Sikap resmi Wakil Wali Kota Cimahi, Dedih Junaedi itu tertuang dalam siaran > pers yang ditandatanganinya dan dikirim melalui faksimili tertanggal 16 > Februari 2007 yang diterima Redaksi "PR", Jumat (23/2). > > Selain menggugat, Dedih juga akan melaporkan tindakan pelanggaran yang > dilakukan wali kota kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri > Pemberdayaan Aparatur Negara, Gubernur Jawa Barat, dan DPRD Kota Cimahi. > > Sebagai wakil wali kota, Dedih merasa tidak pernah diberitahu dan diajak > berunding sejak perencanaan mutasi dan promosi sampai digelar pelantikan > pejabat eselon III dan IV, 15 Februari 2007. Meski pernah menanyakan hal itu > kepada Sekda Cimahi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan > (Baperjakat) 27 Desember 2006 lalu, Dedih merasa tidak pernah mendapat > jawaban. > > Padahal, dalam Keputusan Wali Kota Cimahi No. 180/Kep.111-Huk/2004 tanggal > 11 Agustus 2004 tentang Rincian Tugas Wakil Wali Kota Cimahi dalam Bab III > pasal 5 huruf a, disebutkan bahwa wakil wali kota mempunyai tugas > menandatangani berita acara pelantikan pejabat eselon III dan IV. > > Hak > > Saat hendak dikonfirmasi tentang siaran pers resmi dari Wakil Wali Kota > Cimahi itu, Wali Kota Itoc Tochija tidak bisa dihubungi. Namun, Sekda selaku > Ketua Baperjakat Kota Cimahi, Achmad Solihin, semalam mengatakan, setiap > warga negara berhak untuk melayangkan gugatan terhadap pihak manapun, > termasuk wali kota. > > "Namun, hasil kajian yang dilakukan Baperjakat terkait mutasi dan promosi > pegawai diajukan kepada lembaga wali kota. Lucu juga kalau sampai menggugat, > karena wakil wali kota sudah tercantum dalam kelembagaan itu," kata Solihin. > > Disebutkan pula, selama ini tidak pernah ada masalah dan konflik dalam > pemerintahan Kota Cimahi. "Namun, jika memang ada keberatan, silahkan > layangkan gugatan," kata Sekda Achmad Solihin (A-158)*** > > Sumber: PR, *Sabtu, 24 Februari 2007* >

