FYI

[EMAIL PROTECTED] wrote:  From:[EMAIL PROTECTED]
To:[EMAIL PROTECTED]
Date: Sun, 11 Mar 2007 19:41:39 -0400
Subject: [Indonesian-Business] KARTU KREDIT CITIBANK si Penghisap Darah

Pantesnya kita Somasi aja !!
Kita tuntut !

---------------------------------------
From: "Yuli Husnifah" 
Date: Mon Mar 12, 2007 5:46 pm 
Subject: KARTU KREDIT CITIBANK DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN 

Ada info dari tetangga sebelah nihÂ…..



Regards,

-- Bunda Nasra --


PUANTEEEES PUANTEEES....GA KELAR KELAAAR TUH UTANG....bunga berbunga 
berbungaa......... 

KARTU KREDIT CITIBANK DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Tulisan mengenai Citibank ini dimuat di 
http://www.mediakonsumen.com/Artikel414.html
mungkin penting diketahui oleh pemegang kartu kredit, terutama kartu kredit 
Citibank.

KARTU KREDIT CITIBANK DAN UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu Kredit (KK) di MediaKonsumen 
ini dengan judul "Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan Industri Penghisap 
Darah". Tulisan itu tentang sejarah dan industri KK terutama di negara tempat 
lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu saya menyebut sebuah kasus penggelapan 
uang pemegang KK oleh perusahaan penerbit KK di Amerika pada tahun 1999. Di 
dalam artikel itu saya memperingatkan agar pemegang KK di Indonesia juga 
berhati-hati agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit KK.

Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini adalah hasil 
penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank milik orang itu. Menurut 
hasil penelusuran saya, Citibank melakukan apa yang sering disebut sebagai 
"credit card game", yakni mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK 
pada apa yang disebut dan "disembunyikan" oleh Citibank sebagai "formula 
perhitungan bunga". Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan bunga pada 
transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga mengenakan bunga 
pada pembayaran yang telah anda lakukan, juga meterai pada Lembar Penagihan, 
bahkan juga mengenakan bunga pada biaya pembayaran dan biaya pengambilan tunai. 
Jadi, misalnya anda menyetor uang ke Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda 
dikenakan Biaya Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut 
(Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang anda setorkan akan 
dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. Padahal
 tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa Penyetoran yang anda 
lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya pembayarannya juga dikenakan bunga).

Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK anda 
berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.
TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI
Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa: "bunga 
akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan...." Tentu 
pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga 
bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan "atau membayar 
setelah jatuh tempo" yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan 
bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah membuat 
bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan 
bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua 
tagihan dari transaksinya.

Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini: "Bunga dihitung atas 
saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo 
tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga.." Pernyataan ini mencoba 
menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata 
pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh 
tempo semua tagihan dari transaksinya.

Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4: "Bunga 
akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan 
akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya 
transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan 
secara penuh.."

Apa makna dari kata "mencicil" pada kalimat "pembayaran dilakukan secara 
mencicil," jika pada disclaimer sudah disebut "membayar kurang dari Total 
Tagihan?" Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa 
semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas 
dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya. 

Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan 
anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang cara 
perhitungan bunga?

FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK

Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis 
lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. 
Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula 
Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.

Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan 
pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut 
di disclaimer maupun di agreement, yaitu:

.....Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama Ini 
kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada Lembar 
penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal 
melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan berikutnya.

Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:
Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365

Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen "Lamanya 
Transaksi" yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli 
atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa 
"bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau 
membayar setelah jatuh tempo...." Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) 
yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan 
Citibank.

Apakah ini bisa disebutkan sebagai "permainan" Citibank? Karena Formula 
Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank 
melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada 
konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan 
informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 
8/1999, Pasal 4c, yaitu: "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur 
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa."

Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula 
Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. 
Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena 
hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa "bunga akan 
dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah 
jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. 
Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan 
bunga." Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca 
Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya, 
yaitu kata "mencicil".

Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk 
"hiasan" saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga 
meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari 
transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan 
bunga.

Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi 
dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan PenarikanTunai, maka 
saya bertanya : "Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi 
atau Penarikan Tunai sehingga bisa
dikenakan bunga?" Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan 
Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.

BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH "PERMAINAN" CITIBANK YANG MENGERIKAN

Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. 
Pengambilan Tunai sebesar Rp1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih 
oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp60.000.
Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga 
masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai 
sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + 
Rp30.000 + Rp980 = Rp90.980. Angka Rp90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari 
Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan 
pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal 
penagihan, yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka 
bebannya adalah 8%.

Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu 
mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak 
ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali
anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, 
Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada 
disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan
Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja 
yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.

Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan 
transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan 
Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika 
pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka 
ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan 
Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah 
Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.

Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena 
selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata 
Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin 
sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang "wajar", namun pemegang KK 
merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran 
juga dikenakan bunga.

Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan email 
kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan 
jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau 
lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah 
merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya 
yang masih merasa tidak nyaman.

Sehingga saya menyimpulkan:

1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU 
Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 a).
2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 
a,c,d,g).
3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan 
bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7 d).
4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang KK 
Citibank.
5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank 
(UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4 a)
7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU 
Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4). 

[Non-text portions of this message have been removed]








Ikuti Polling di http://www.Manager-Indonesia.com
Sudah Puaskah anda dengan Kualitas Manager di Indonesia ?
Klik http://www.manager-indonesia.com/
--------------------------------------------
Bagi rekan-rekan yg ingin menjual/menawarkan sebuah produk/rumah/tanah/dll 
harap mencantumkan harga dan spesifikasinya.
--------------------------------------------
Ingin Jadi Pengusaha atau pebisnis ?
bergabunglah di sini :
[EMAIL PROTECTED]
Bisnis Nyata Hasil pun Nyata ! 
Yahoo! Groups Links





 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke