Sumber daya Tidak Patenkan Kekayaan, Rugi Miliaran Rupiah Bandung, Kompas - Sudah banyak kekayaan Indonesia yang dipatenkan negara lain. Hingga kini belum banyak tindakan hukum yang dilakukan Indonesia untuk melindungi kekayaan alam, budaya, teknologi, dan lainnya. Karena kelengahannya tersebut, diperkirakan Indonesia rugi miliaran rupiah per tahun.
Hal itu dikatakan Prof Eddy Damian, guru besar Universitas Padjadjaran dengan bidang kajian Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Jumat (6/7). Menurut Eddy, Amerika Serikat sudah banyak menggunakan berbagai tanaman hutan Indonesia untuk memproduksi obat-obatan modern. Jepang telah mematenkan tempe dan ubi cilembu. Jepang juga menggunakan merek kopi Toraja. Vietnam memakai merek Kopi Mandailing. Adapun seni pertunjukan "La Galigo" dari cerita berlatar Sulawesi Selatan dipertunjukkan secara komersial oleh sutradara Inggris. "Tetapi, Indonesia belum melakukan tindakan untuk mencegah agar kekayaannya tidak diklaim negara lain," kata Eddy. Ia mengatakan, masyarakat sulit mengambil langkah-langkah melindungi kekayaannya karena pemerintah belum membuatkan peraturan pemerintah terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta . "Pemerintah sangat terlambat," kata Eddy. Namun, pemerintah tetap bisa melindungi kekayaan alam dan budaya Indonesia dengan cara mendaftar HAKI ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum mengajukan ke World Intellectual Property Organization. Dengan mendaftarkan HAKI di Indonesia, artinya ada bukti bahwa negara telah mengklaim itu sebagai kekayaan intelektualnya. Bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat posisi Indonesia jika ada negara lain yang mengklaim kekayaan itu. (YNT) cita: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0707/07/humaniora/3666862.htm

