Sumber daya
Tidak Patenkan Kekayaan, Rugi Miliaran Rupiah

Bandung, Kompas - Sudah banyak kekayaan Indonesia yang dipatenkan
negara lain. Hingga kini belum banyak tindakan hukum yang dilakukan
Indonesia untuk melindungi kekayaan alam, budaya, teknologi, dan
lainnya. Karena kelengahannya tersebut, diperkirakan Indonesia rugi
miliaran rupiah per tahun.

Hal itu dikatakan Prof Eddy Damian, guru besar Universitas Padjadjaran
dengan bidang kajian Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Jumat
(6/7). Menurut Eddy, Amerika Serikat sudah banyak menggunakan berbagai
tanaman hutan Indonesia untuk memproduksi obat-obatan modern. Jepang
telah mematenkan tempe dan ubi cilembu.

Jepang juga menggunakan merek kopi Toraja. Vietnam memakai merek Kopi
Mandailing. Adapun seni pertunjukan "La Galigo" dari cerita berlatar
Sulawesi Selatan dipertunjukkan secara komersial oleh sutradara Inggris.

"Tetapi, Indonesia belum melakukan tindakan untuk mencegah agar
kekayaannya tidak diklaim negara lain," kata Eddy.

Ia mengatakan, masyarakat sulit mengambil langkah-langkah melindungi
kekayaannya karena pemerintah belum membuatkan peraturan pemerintah
terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta .

"Pemerintah sangat terlambat," kata Eddy. Namun, pemerintah tetap bisa
melindungi kekayaan alam dan budaya Indonesia dengan cara mendaftar
HAKI ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum mengajukan ke
World Intellectual Property Organization.

Dengan mendaftarkan HAKI di Indonesia, artinya ada bukti bahwa negara
telah mengklaim itu sebagai kekayaan intelektualnya. Bukti tersebut
diperlukan untuk memperkuat posisi Indonesia jika ada negara lain yang
mengklaim kekayaan itu. (YNT) 

cita:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0707/07/humaniora/3666862.htm

Kirim email ke