Minggu2 katukang, di lembur urang, rame soal permen jeung kosmetik produk
China nu cenah ngandung zat racun. Permen cenah make formalin, kosmetik
make logam berat (mercuri). Loba nu kaget sabab eta produk teh geus
mangtaun-taun aya di pasar di Indonesia. Kunaon atuh bet jadi ribut
ayeuna, lain tibaheula keneh? Mangkaning produk-produk china, pangpangna
mah premen, dipakaresep da rasana ngeunah, murah  jeung kemasanana oge
narik pisan. Akhirna produk China disweeping, teu meunang dijual.

Eh teu kungsi lila, China ngalarang ekspor dahareun laut ti Indonesia,
cenah mah dahareun laut ti Indonesia teh ngandung zat nu bahaya. Sarua
jeung nu dituduhkeun Indonesia ka Permen China.

Permen Versus Seafood? henteu cenah (bari rada teu percaya), ceuk warta
dina Kompas dinten ieu mah (8/8/2007) :


China Nyatakan Tidak Ada Perang Dagang


Jakarta, Kompas - Pemerintah China menyatakan, penghentian sementara impor
produk ikan dari Indonesia bukan merupakan perang dagang. Produk ikan
olahan dari Indonesia yang beredar di China dan ditemukan mengandung logam
berat diperkirakan diekspor oleh eksportir ilegal.

Fakta itu terungkap dalam rapat antara Badan Karantina Departemen
Pertanian dan Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP)
Departemen Kelautan dan Perikanan dengan delegasi dari General
Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine (AQSIQ)
China, Selasa (7/8) di Jakarta.

"AQSIQ menegaskan, penghentian sementara impor produk perikanan itu tidak
ada kaitannya dengan produk China yang ditarik dari peredaran di
Indonesia. Suasana rapat tadi amat kondusif kok," ujar Kepala Badan
Karantina Pertanian Syukur Iwantoro.

Syukur menjelaskan, berdasarkan uji sampel yang rutin dilakukan AQSIQ,
sejak April lalu ditemukan residu merkuri dan kadmium melebihi ambang
batas pada produk ikan olahan Indonesia yang beredar di China.
Permasalahan ini membuat China menghentikan sementara impor produk ikan
Indonesia.

"Pada rapat tadi, AQSIQ memberikan nama-nama perusahaan pengekspor produk
yang diambil sampelnya. Ternyata pengekspornya tidak terdaftar di Ditjen
P2HP, padahal eksportir resmi harus terdaftar," ujar Syukur.

Data eksportir resmi

Terkait temuan itu, AQSIQ meminta Indonesia mengirimkan data eksportir
resmi yang mengirimkan produk ikan ke China. "Mereka mengatakan, produk
ikan dari Indonesia sebenarnya sangat mereka butuhkan. Dengan data
eksportir resmi dari Indonesia, mereka akan lebih mudah mengatasi produk
ekspor ilegal," kata Syukur.

AQSIQ juga meminta Ditjen P2HP berkomunikasi langsung dengan karantina
China yang menangani perikanan. Perwakilan Ditjen P2HP juga menjelaskan
pada AQSIQ bahwa sistem pengawasan dan standar keamanan pada produk ikan
olahan yang diekspor secara resmi dari Indonesia sudah harmonis dengan
sistem dan standar di Uni Eropa dan Kanada.

"Badan Karantina dua negara saling menjelaskan skema pengawasan karantina
yang berlaku di masing-masing negara. Skema yang berlaku di Indonesia dan
China sebenarnya sudah sesuai dan mengacu pada ketentuan standar yang
sama," ujar Syukur.

Patut dijaga

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi
menegaskan, perdagangan produk perikanan dengan China patut dijaga karena
China merupakan pasar potensial. "Kita sudah membina hubungan dagang yang
lama dengan China. Kalau memang kualitas produk perikanan kita buruk, kita
benahi. Apalagi, kualitas unggul produk perikanan bukan saja disyaratkan
China, tetapi juga Uni Eropa dan Amerika," katanya.

Bahkan, kata Freddy, pihaknya sama sekali tidak berpikir mencari pasar
perikanan baru untuk menggantikan posisi China.

Terkait pernyataan Atase Perdagangan KBRI Beijing bahwa terdapat pelaporan
253 kasus terkait impor akuatik bermasalah dari Indonesia disangkal oleh
Direktur Jenderal P2HP DKP Martani Husein.

"Ada laporan yang masuk, tetapi tidak sampai ratusan laporan. Sejak Maret
2005 hingga Mei 2007, tercatat hanya 14 laporan yang masuk ke Direktorat
Standardisasi dan Akreditasi DKP," kata Martani. (DAY/RYO)


Kirim email ke