Nikah Siri, nu sabenerna mah sarua we jeung "kumpul kebo", loba ngarugikeun awewe jeung budak nu lahir. Kabeneran aya buku judulna teh " Nikah Siri, Apa Untungnya?", karangan Happy Susanto. Ceuk nu ngarangna nu nulis dimillis sabeulah, eusi bukuna, cenah mah siga kieu:
Judul: Nikah Siri, Apa Untungnya? Penulis: Happy Susanto Penerbit: Visimedia Jakarta Cetakan: 1, Juli 2007 Tebal: viii+116 halaman ISBN: 979-1043-71-X Abstrack Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik. Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga dipraktekkan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam). Kedua, nikah siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri. Membicarakan masalah nikah siri akan jadi menarik jika ditilik dari perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di negara kita. Beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas dalam hal ini di antaranya: Bagaimana hukum Islam memandang pernikahan yang satu ini? Bagaimana pula hukum positif nasional memandangnya? Bagaimana dampak yang diakibatkan dari pernikahan yang tidak dicatatkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pokok bahasan dalam buku ini. Tujuan utama buku ini adalah membahas bagaimana hukum nikah siri, yaitu "mempertemukan" perspektif hukum Islam dengan hukum positif nasional. Memahami nikah siri yang hanya berdasarkan pada perpektif hukum Islam adalah keliru karena kita hidup dalam sebuah negara yang dasar hukum negaranya tidak berdasarkan pada syariat Islam, tetapi berdasarkan pada hukum positif nasional. Di samping itu, buku ini juga mengkritisi pemahaman nikah siri yang selama ini banyak disalahpahami oleh sejumlah pihak. Pendekatan gender juga dibahas dalam buku ini. Buku ini memulai kajian tentang bagaimana Islam memandang konsep pernikahan secara umum, dari pembahasan tentang makna, tujuan, hingga syarat sahnya pernikahan. Bab-bab selanjutnya membahas secara khusus tentang definisi, latar belakang, dan perkembangan aktual seputar nikah siri, yang kemudian dilanjutkan dengan bahasan tentang bagaimana pendekatan hukum terhadapnya, baik berdasarkan hukum Islam sendiri maupun hukum positif nasional. Disebabkan nikah siri itu tidak berjalan sebegitu mudahnya karena memiliki sejumlah pengaruh terhadap keharmonisan rumah tangga dan kepentingan hak-hak kaum perempuan, maka bahasan pada bab selanjutnya memfokuskan pada bagaimana dampak negatif dari nikah siri, termasuk akibat hukum yang bakal dirasakan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan pernikahan ini. Di bab terakhir diajukan solusi alternatif yang sekiranya dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan secara siri. Solusi yang dimaksud adalah tentang pentingnya pencatatan dan bagaimana prosedur yang dapat ditempuh agar pasangan suami-istri tidak menemui kesulitan-kesulitan hukum pada kemudian hari. Trims, Salam, Happy Susanto 08174849877

