Duh...KEBO kababawa yeuh..hue.hue.hue...

  ----- Original Message ----- 
  From: Waluya 
  To: Baraya Sunda ; [email protected] 
  Sent: Tuesday, August 28, 2007 8:16 PM
  Subject: [Urang Sunda] Buku : "Nikah Siri, Apa Untungnya?"


  Nikah Siri, nu sabenerna mah sarua we jeung "kumpul kebo", loba ngarugikeun 
  awewe jeung budak nu lahir. Kabeneran aya buku judulna teh " Nikah Siri, Apa 
  Untungnya?", karangan Happy Susanto. Ceuk nu ngarangna nu nulis dimillis 
  sabeulah, eusi bukuna, cenah mah siga kieu:

  Judul: Nikah Siri, Apa Untungnya?
  Penulis: Happy Susanto
  Penerbit: Visimedia Jakarta
  Cetakan: 1, Juli 2007
  Tebal: viii+116 halaman
  ISBN: 979-1043-71-X

  Abstrack

  Akhir-akhir ini, fenomena nikah siri memberikan kesan yang menarik.
  Pertama, nikah siri sepertinya memang benar-benar telah menjadi trend
  yang tidak saja dipraktekkan oleh masyarakat umum, namun juga
  dipraktekkan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut
  dengan istilah kyai, dai, ustad, ulama, atau istilah lainnya yang
  menandai kemampuan seseorang mendalami agama (Islam). Kedua, nikah
  siri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak
  berpoligami dengan sejumlah alasannya tersendiri.

  Membicarakan masalah nikah siri akan jadi menarik jika ditilik dari
  perspektif hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku
  di negara kita. Beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas dalam
  hal ini di antaranya: Bagaimana hukum Islam memandang pernikahan yang
  satu ini? Bagaimana pula hukum positif nasional memandangnya?
  Bagaimana dampak yang diakibatkan dari pernikahan yang tidak
  dicatatkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia?
  Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pokok bahasan dalam buku ini.

  Tujuan utama buku ini adalah membahas bagaimana hukum nikah siri,
  yaitu "mempertemukan" perspektif hukum Islam dengan hukum positif
  nasional. Memahami nikah siri yang hanya berdasarkan pada perpektif
  hukum Islam adalah keliru karena kita hidup dalam sebuah negara yang
  dasar hukum negaranya tidak berdasarkan pada syariat Islam, tetapi
  berdasarkan pada hukum positif nasional. Di samping itu, buku ini juga
  mengkritisi pemahaman nikah siri yang selama ini banyak disalahpahami
  oleh sejumlah pihak. Pendekatan gender juga dibahas dalam buku ini.

  Buku ini memulai kajian tentang bagaimana Islam memandang konsep
  pernikahan secara umum, dari pembahasan tentang makna, tujuan, hingga
  syarat sahnya pernikahan. Bab-bab selanjutnya membahas secara khusus
  tentang definisi, latar belakang, dan perkembangan aktual seputar
  nikah siri, yang kemudian dilanjutkan dengan bahasan tentang bagaimana
  pendekatan hukum terhadapnya, baik berdasarkan hukum Islam sendiri
  maupun hukum positif nasional. Disebabkan nikah siri itu tidak
  berjalan sebegitu mudahnya karena memiliki sejumlah pengaruh terhadap
  keharmonisan rumah tangga dan kepentingan hak-hak kaum perempuan, maka
  bahasan pada bab selanjutnya memfokuskan pada bagaimana dampak negatif
  dari nikah siri, termasuk akibat hukum yang bakal dirasakan oleh
  pihak-pihak yang berhubungan dengan pernikahan ini. Di bab terakhir
  diajukan solusi alternatif yang sekiranya dapat ditempuh oleh
  pihak-pihak yang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan secara siri.
  Solusi yang dimaksud adalah tentang pentingnya pencatatan dan
  bagaimana prosedur yang dapat ditempuh agar pasangan suami-istri tidak
  menemui kesulitan-kesulitan hukum pada kemudian hari.

  Trims,
  Salam,
  Happy Susanto
  08174849877 



   

Kirim email ke