Cenah, di Jakarta ayeuna aya Perda "ketertiban Umum", nu salah 
sahiji aturanana, ka sing saha wae nu sedekah di jalan ka tukang 
jajaluk, tukang ngamen, tukang ulup-elap mobil diparapatan jst bakal 
didenda 20 juta rupiah.

Cik tah kumaha baraya? satuju henteu?

11/09/2007 09:29 WIB
Tenang, Perda Ketertiban Umum Tak Akan Rugikan Si Miskin
Ken Yunita - detikcom

Jakarta - DPRD DKI Jakarta meloloskan Raperda Ketertiban Umum. Ketua 
Komisi A DPRD DKI Ahmad Suaedi membantah raperda tersebut akan 
merugikan orang miskin.

"Tergantung kita melihatnya dari mana. Yang jelas kita meloloskan 
raperda itu agar Jakarta semakin tertib, setaraf dengan ibukota-
ibukota negara lain," kata Suaedi kepada detikcom, Senin (10/9/2007).

Mengenai pasal yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya membeli 
kepada pedagang asongan dan tidak boleh memberi uang kepada 
pengemis, tidak dimaksudkan untuk mengganggu orang miskin dalam 
mencari nafkah. Pasal tersebut dimaksudkan agar Jakarta bebas 
pengemis.

"Nanti kalau di Jakarta ada pengemis, bagaimana dong citra sebagai 
Ibukota," imbuh Suaedi.

Namun dia berharap, Pemprov DKI tidak hanya sekadar membuat aturan 
yang melarang saja. Pemprov juga harus mencarikan solusi untuk para 
pedagang asongan dan pengemis.

"Ya pemprov harus menyiapkan tempat untuk pengasong, dan bukan hanya 
melarang saja. Kalau masalah pengemis, ya kita lihat pengemis itu 
warga Jakarta atau bukan. Kalau memang warga Jakarta dan miskin, kan 
kita punya Dinas Sosial. Tapi kalau bukan warga Jakarta, ya 
dikembalikan," beber Suaedi.

Raperda ini hanyalah revisi dari Perda 11/1988. Perda tersebut sudah 
19 tahun belum direvisi. Pada Senin 10 September kemarin, raperda 
ini sudah disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPRD.

"Kenapa pembeli dan pemberi diberi sanksi, itu karena ada hubungan 
yang saling menguntungkan. Kalau ada pengemis, tapi orang-orang 
tidak mau memberi, lama-lama tidak ada pengemis. Karena itu 
dimasukkan pasal sanksi untuk pembeli dan pemberi," tutur Suaedi. 
(nvt/sss)


Kirim email ke